Thursday, November 20, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Revisi RKUHAP Picu Polemik: Penguatan Jaksa, Pelemahan Penyidikan?

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
March 26, 2025
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
0
ANALIS HUKUM - Analis hukum, IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA. Agung, menulis opininya terkait revisi kitab undang-undang hukum acara pidana, merupakan seorang praktisi hukum, mantan analis Senior Hukum OJK, Mantan Direktur Kebijakan Bakamla, dan Mahasiswa S3 Kebijakan Publik. 

ANALIS HUKUM - Analis hukum, IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA. Agung, menulis opininya terkait revisi kitab undang-undang hukum acara pidana, merupakan seorang praktisi hukum, mantan analis Senior Hukum OJK, Mantan Direktur Kebijakan Bakamla, dan Mahasiswa S3 Kebijakan Publik. 

14
SHARES
34
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menuai beragam tanggapan dari kalangan praktisi hukum. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah penguatan kewenangan kejaksaan yang dinilai dapat menggeser keseimbangan peran antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.

Analis hukum IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA menegaskan bahwa pemahaman ini perlu diluruskan. Menurutnya, penguatan peran kejaksaan bukan bertujuan melemahkan kepolisian, melainkan menutup celah kelemahan koordinasi yang kerap menjadi sumber ketidakpastian hukum. “Penguatan posisi jaksa sebagai dominus litis harus dipahami sebagai bagian dari solusi sistemik untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Related posts

PMII Pacitan saat berjalan menuju Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan enam tuntutan terkait pembenahan penyaluran bantuan sosial, Senin, 17 November 2025. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos

November 17, 2025
223
Heru Tunggul, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pacitan, saat ditemui di kantornya menjelaskan kendala pembangunan jalan lingkungan akibat cuaca ekstrem. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Cuaca Ekstrem Hambat Pembangunan Jalan Lingkungan di Pacitan

November 12, 2025
13

Agung menambahkan, peran jaksa tidak sebatas hadir di persidangan, tetapi juga bertanggung jawab membuktikan kebenaran materiil. Oleh karena itu, jaksa seharusnya memiliki wewenang lebih luas sejak tahap penyidikan agar dapat mengawal proses hukum secara menyeluruh.

Sayangnya, draf RKUHAP justru membatasi ruang gerak jaksa. Dalam konsep tersebut, peran jaksa lebih bersifat konsultatif, tanpa kejelasan mekanisme penyelesaian jika terjadi kebuntuan dengan penyidik. Hal ini berisiko menciptakan stagnasi proses hukum yang merugikan semua pihak, termasuk korban dan tersangka.

Perbandingan dengan sistem hukum negara lain juga menjadi sorotan. Di negara-negara civil law seperti Jepang, Jerman, dan Belanda, jaksa memimpin penyidikan dan mengarahkan jalannya perkara. Sementara itu, di negara common law seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura, jaksa memiliki kewenangan independen untuk melanjutkan atau menghentikan perkara.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan draf RKUHAP yang bahkan menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik tindak pidana khusus seperti korupsi. Padahal, jaksa selama ini dianggap lebih independen dan profesional dalam menangani kasus-kasus besar yang menyasar struktur kekuasaan.

Agung menilai, perlu ada penegasan dalam RKUHAP agar jaksa tetap memiliki wewenang menyidik kasus-kasus strategis seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat. Hal ini krusial untuk menjaga harmonisasi hukum dan memperkuat agenda reformasi hukum.

Selain itu, peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga perlu diperkuat. Agung mencontohkan praktik di Belanda, Jepang, dan Singapura, di mana lembaga sejenis PPNS bisa langsung menyampaikan berkas ke kejaksaan tanpa perantara kepolisian. Model ini dinilai lebih efisien dan akuntabel.

Untuk mendukung kebenaran materiil, jaksa juga diusulkan diberi wewenang pemanggilan saksi, ahli, serta akses langsung ke bukti penting seperti CCTV, dokumen elektronik, dan hasil forensik. “Tanpa kewenangan ini, jaksa akan kesulitan memastikan kebenaran di persidangan,” pungkas Agung.

Revisi RKUHAP sejatinya harus menjawab tantangan penegakan hukum modern yang menuntut efektivitas, independensi, dan akuntabilitas. Polemik ini mencerminkan betapa krusialnya reformasi hukum yang tidak hanya mengatur kewenangan, tetapi juga memastikan keadilan substansial bagi seluruh elemen masyarakat.

Tags: #PACITANKejaksaan
SendShare6Tweet4
Previous Post

PMII Pacitan Galang Donasi untuk 71 Warga Petungsinarang yang Hidup dalam Keterbatasan

Next Post

PMII Ingatkan Disparbudpora Pacitan Soal Potensi Wisata dan Tantangan Libur Lebaran 2025

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
PMII Ingatkan Disparbudpora Pacitan Soal Potensi Wisata dan Tantangan Libur Lebaran 2025

PMII Ingatkan Disparbudpora Pacitan Soal Potensi Wisata dan Tantangan Libur Lebaran 2025

BAZNAS Pacitan Naikkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Kini 2,8 Kg Beras atau Rp 44.800

BAZNAS Pacitan Naikkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Kini 2,8 Kg Beras atau Rp 44.800

Menikmati Senja di Pantai Kasap Sebelum Berbuka Puasa, Tips dan Trik untuk Ramadan yang Berkesan

Menikmati Senja di Pantai Kasap Sebelum Berbuka Puasa, Tips dan Trik untuk Ramadan yang Berkesan

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Data Ormas di Pacitan Tembus 320 Organisasi, Bakesbangpol Ungkap Tantangan Pembinaan
Daerah

Data Ormas di Pacitan Tembus 320 Organisasi, Bakesbangpol Ungkap Tantangan Pembinaan

by Sunardi
November 19, 2025
0
43

Beritapacitan.com, PACITAN - Jumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tercatat secara resmi di Kabupaten Pacitan menunjukkan kenaikan berkelanjutan. Data terbaru per...

Read more
PMII Pacitan saat berjalan menuju Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan enam tuntutan terkait pembenahan penyaluran bantuan sosial, Senin, 17 November 2025. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos

November 17, 2025
223
Yusuf Arifa’i, jurnalis Times Indonesia, saat foto bersama dengan siswa dan Waka Kesiswaan usai Pelatihan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Rumah Jurnalis Latih Siswa SMKN 1 Pacitan Memahami Proses Produksi Berita

November 14, 2025
18
Heru Tunggul, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pacitan, saat ditemui di kantornya menjelaskan kendala pembangunan jalan lingkungan akibat cuaca ekstrem. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Cuaca Ekstrem Hambat Pembangunan Jalan Lingkungan di Pacitan

November 12, 2025
13
Warga Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, memperlihatkan kondisi listrik di rumahnya yang sering melemah hingga mengganggu aktivitas harian. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Daya Listrik di Pacitan Semakin Tak Stabil, Warga Tuntut Tindak Lanjut dari PLN

November 11, 2025
60

Berita Terbaru

Data Ormas di Pacitan Tembus 320 Organisasi, Bakesbangpol Ungkap Tantangan Pembinaan

Data Ormas di Pacitan Tembus 320 Organisasi, Bakesbangpol Ungkap Tantangan Pembinaan

November 19, 2025
PMII Pacitan saat berjalan menuju Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan enam tuntutan terkait pembenahan penyaluran bantuan sosial, Senin, 17 November 2025. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos

November 17, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Data Ormas di Pacitan Tembus 320 Organisasi, Bakesbangpol Ungkap Tantangan Pembinaan
  • PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos
  • Rumah Jurnalis Latih Siswa SMKN 1 Pacitan Memahami Proses Produksi Berita
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In