Beritapacitan.com, Jakarta-Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2020 sudah masuk babak akhir. Dia mengatakan dalam waktu satu minggu kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).
Dia melanjutkan pada tahap akhir penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung telah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil penghitungan itu, kerugian negara kasus timah melonjak dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.
“Lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini mencapai Rp 300 triliun,” katanya.
Selain penambahan kerugian negara, Kejagung menyatakan juga menetapkan satu tersangka baru. Tersangka itu adalah mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Aryono.
Bambang diduga mengubah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tahun 2019. Dia diduga menambah jumlah RKAB dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.
Penambahan ini diduga dilakukan untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal. “Penambahan ini dilakukan tanpa kajian apapun,”kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejagung sudah menetapkan total 22 tersangka. Sementara saksi yang diperiksa mencapai jumlah 200 orang, termasuk artis Sandra Dewi yang suaminya menjadi tersangka.(*)