Beritapacitan.com, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil ulang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7) mendatang setelah mangkir untuk menjalani pemeriksaan kemarin.
Airlangga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
“Harapan kami hadir. Harapan kami semua warga negara patuh hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (18/7).
Ketut mengatakan pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami kebijakan yang diambil Airlangga kala itu, khususnya terkait perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan,” kata Ketut.
Terlebih, menurut Ketut, kebijakan yang dilakukan itu telah menyebabkan kerugian negara secara signifikan.
“Menurut putusan Mahkamah Agung kurang lebih Rp6,7 triliun kerugiannya, ini yang kita gali,” jelas Ketut.
Terpisah, Airlangga mengatakan telah memiliki agenda lain saat pemanggilan di Kejagung kemarin. Karena itu, dirinya tak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi.
“Ada agenda, agenda sendiri,” kata Airlangga di kantornya, kemarin sore.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejauh ini sudah menyita 56 unit kapal dari kasus tersebut. Rinciannya 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 milik kapal PT BBI.
“Selain itu, penyidik juga turut menyita satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB dengan nomor registrasi BK-117 D2 dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL dengan milik PT PAS,” kata Ketut.
Ketut menyebut penyidik juga turut memblokir helikopter milik PT MAN jenis Bell 429, nomor registrasi 2946; dan jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460; agar tidak bisa memberikan pelayanan penerbangan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka pada 16 Juni 2023. Ketiga di antaranya berasal dari pihak korporasi.
Ketiga tersangka dari pihak korporasi itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT.
Dua orang tersangka lainnya yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Lima orang itu juga sudah diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun jaksa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim karena terlalu ringan.(red)