Beritapacitan.com, PACITAN-Sebanyak 109 remaja di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah sejak awal tahun 2022. 60 persen dari mereka karena faktor kehamilan dan pergaulan bebas.
Ketua Pengadilan Agama (PA Pacitan), Muhamad Rizki mengatakan, memasuki triwulan ke-2, rata-rata rentan usia yang mengajukan nikah itu antara 16 sampai 18 tahun.
“96 di antaranya sudah diputuskan, sisanya menunggu proses sidang. Penyebabnya karena keinginan untuk cepat menikah. Dan hampir 60 persen akibat dari pergaulan bebas hingga kehamilan yang tak diinginkan,” katanya, Senin (23/5/2022).
Menurut Rizki, peningkatan kasus pernikahan di bawah umur di Pacitan sejauh ini tidak signifikan dibanding tahun 2021 lalu yang tembus hingga 376 kasus lebih.
“Tidak ada peningkatan jika dibanding tahun 2019 yang lalu. Semenatara ini hanya 0,2 persen. Rata-rata masih pelajar setingkat SLTA,” terangnya.
Sebagai pencegahan, pihaknya meminta orang tua, guru dan semua pihak memberikan edukasi kepada remaja agar tidak terjerumus kepada penyimpangan dan pergaulan bebas. Sehingga angka pernikahan di bawah umur bisa dikendalikan.
“Semua pihak harus memberikan edukasi kepada remaja agar memahami batas-batas norma kewajaran saat bergaul. Lingkungan juga berpengaruh sehingga angka dispensasi nikah dapat diminimalisir,” jelas Kepala PA Pacitan, Muhamad Rizki.
Sebagai informasi, syarat untuk menikah telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, yakni kedua calon mempelai harus berumur 19 tahun. Jika terjadi penyimpangan, maka orang tua atau wali bisa mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Reporter: Dita Rahmawati
Editor : Yusuf