Beritapacitan.com, PACITAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi resmi PMII dengan DLH Pacitan, yang dibarengi penyerahan petisi dan daftar tuntutan konkret.
Ketua Umum PMII Pacitan, Sunardi, menegaskan bahwa persoalan lingkungan di Pacitan tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan normatif dan proyek fisik semata.
Menurutnya, banyak TPS 3R tidak beroperasi optimal, peralatan mangkrak hingga rusak, serta lemahnya pengawasan limbah B3 yang berdampak langsung pada hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Bangunan TPS 3R berdiri, tapi tidak berjalan. Alat rusak dibiarkan. Ini bukan sekadar pemborosan anggaran, tapi kegagalan tata kelola yang harus segera dikoreksi,” tegas Sunardi.

PMII menilai, peran DLH tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik TPS 3R. Pemerintah daerah dinilai wajib melakukan pengawalan hingga sistem benar-benar berjalan maksimal, mulai dari kelembagaan pengelola, SDM, anggaran operasional, hingga pengawasan berkelanjutan.
PMII juga mengkritik kecenderungan DLH yang dinilai lebih fokus pada pembangunan TPS 3R baru, namun tidak diimbangi dengan optimalisasi TPS 3R dan Pusat Daur Ulang (PDU) yang sudah ada.
“Yang sudah ada saja tidak berjalan, tapi terus membangun yang baru. Ini menunjukkan orientasi proyek, bukan penyelesaian masalah,” kata Sunardi. Selasa, (13/01/2026).
Dalam tuntutannya, PMII secara tegas meminta DLH Pacitan menghentikan praktik ilegal TPA open dumping, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 44 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
PMII mendesak percepatan penerapan teknologi pengolahan sampah modern seperti Refuse Derived Fuel (RDF),landfill mining, atau metode lain sebagai solusi konkret atas keterbatasan lahan TPA.
“Open dumping itu sudah dilarang undang-undang. Jika terus dibiarkan, risikonya bukan hanya lingkungan rusak, tapi juga konsekuensi hukum,” ujar Sunardi.
PMII juga menyoroti lemahnya pengawasan limbah B3 serta minimnya audit lingkungan. Mereka menegaskan bahwa DLH memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan audit lingkungan dan menindak pelanggaran sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Sunardi mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan, dumping limbah, dan tidak optimalnya pengelolaan sampah dapat membuka ruang pertanggungjawaban administratif hingga pidana, tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga pejabat berwenang.
“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi mengingatkan bahwa undang-undang mengatur sanksi, termasuk bagi pejabat yang lalai menjalankan kewenangan pengawasan,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, PMII menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada DLH Pacitan, yaitu:
1. Membuka akses informasi publik terkait pengelolaan lingkungan hidup sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Melakukan pengawasan rutin, ketat, dan berkelanjutan terhadap pengelolaan limbah B3 disertai penegakan sanksi tegas.
3. Melakukan evaluasi menyeluruh dan optimalisasi fungsi TPS 3R sesuai Standar Operasional Prosedur.
4. Menghentikan praktik ilegal TPA open dumping dan mempercepat penerapan teknologi pengolahan sampah modern seperti RDF dan landfill mining.
5. Menindak tegas pelaku usaha pelanggar ketentuan pengelolaan limbah tanpa pandang bulu.
6. Melibatkan masyarakat secara aktif melalui program edukasi dan pengawasan lingkungan yang berkelanjutan.
7. Menyampaikan laporan berkala kepada publik terkait pengawasan, penindakan, dan progres perbaikan sistem pengelolaan limbah.
PMII juga menegaskan bahwa kepala dinas harus siap dievaluasi, dicopot, atau dimutasi apabila terbukti tidak kompeten dan gagal menyelesaikan persoalan lingkungan hidup di Pacitan.
Menanggapi audiensi tersebut, Kepala DLH Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, menyatakan pihaknya menerima aspirasi dan tuntutan PMII sebagai bahan evaluasi.
“Masukan dari PMII kami terima dan akan kami pelajari untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
PMII menegaskan audiensi ini bukan akhir, melainkan awal pengawalan serius. Mereka meminta DLH memberikan jawaban tertulis, timeline kerja yang jelas, serta bukti progres nyata atas tuntutan yang disampaikan.
“Lingkungan hidup adalah hak konstitusional warga Pacitan. Negara tidak boleh berhenti di atas kertas,” pungkas Sunardi.(*)








