Tuesday, January 13, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Daerah

PMII Desak DLH Pacitan Benahi TPS 3R, Kepala Dinas Diingatkan Risiko Pidana Lingkungan

Editor : Al Ahmadi

Sunardi by Sunardi
January 13, 2026
in Daerah
Reading Time: 2min read
0
Membawa pengeras suara dan sejumlah dokumen kajian, kader PMII Pacitan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan audiensi langsung dengan jajaran pejabat terkait. (Foto : Dokumen PMII for Berufa Pacitan).

Membawa pengeras suara dan sejumlah dokumen kajian, kader PMII Pacitan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan audiensi langsung dengan jajaran pejabat terkait. (Foto : Dokumen PMII for Berufa Pacitan).

21
SHARES
52
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi resmi PMII dengan DLH Pacitan, yang dibarengi penyerahan petisi dan daftar tuntutan konkret.

Related posts

Petugas metrologi Disdagnaker Pacitan saat melakukan tera ulang dispenser BBM di salah satu SPBU, Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Dok. Disdagnaker Pacitan for Berita Pacitan)

Cara Tekan Tuas Nozzle Diklaim Tak Pengaruhi Isi BBM di SPBU Pacitan

January 12, 2026
14
Bangunan TPS 3R Kebonagung tampak kosong tanpa aktivitas pengolahan. Mesin, ruang kerja, dan fasilitas yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah tidak difungsikan, menegaskan lemahnya perencanaan dan keberlanjutan program TPS 3R. (Foto : Sunardi/Berita Pacitan).

DLH Pusing, Banyak TPS 3R di Kabupaten Pacitan Tak Berfungsi Optimal 

January 5, 2026
77

Ketua Umum PMII Pacitan, Sunardi, menegaskan bahwa persoalan lingkungan di Pacitan tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan normatif dan proyek fisik semata.

Menurutnya, banyak TPS 3R tidak beroperasi optimal, peralatan mangkrak hingga rusak, serta lemahnya pengawasan limbah B3 yang berdampak langsung pada hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Bangunan TPS 3R berdiri, tapi tidak berjalan. Alat rusak dibiarkan. Ini bukan sekadar pemborosan anggaran, tapi kegagalan tata kelola yang harus segera dikoreksi,” tegas Sunardi.

Potret suasana audiensi pengurus PMII Pacitan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan. (Foto : Dokumen PMII Pacitan for Berita Pacitan).
Potret suasana audiensi pengurus PMII Pacitan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan. (Foto : Dokumen PMII Pacitan for Berita Pacitan).

PMII menilai, peran DLH tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik TPS 3R. Pemerintah daerah dinilai wajib melakukan pengawalan hingga sistem benar-benar berjalan maksimal, mulai dari kelembagaan pengelola, SDM, anggaran operasional, hingga pengawasan berkelanjutan.

PMII juga mengkritik kecenderungan DLH yang dinilai lebih fokus pada pembangunan TPS 3R baru, namun tidak diimbangi dengan optimalisasi TPS 3R dan Pusat Daur Ulang (PDU) yang sudah ada.

“Yang sudah ada saja tidak berjalan, tapi terus membangun yang baru. Ini menunjukkan orientasi proyek, bukan penyelesaian masalah,” kata Sunardi. Selasa, (13/01/2026).

Dalam tuntutannya, PMII secara tegas meminta DLH Pacitan menghentikan praktik ilegal TPA open dumping, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 44 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

PMII mendesak percepatan penerapan teknologi pengolahan sampah modern seperti Refuse Derived Fuel (RDF),landfill mining, atau metode lain sebagai solusi konkret atas keterbatasan lahan TPA.

“Open dumping itu sudah dilarang undang-undang. Jika terus dibiarkan, risikonya bukan hanya lingkungan rusak, tapi juga konsekuensi hukum,” ujar Sunardi.

PMII juga menyoroti lemahnya pengawasan limbah B3 serta minimnya audit lingkungan. Mereka menegaskan bahwa DLH memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan audit lingkungan dan menindak pelanggaran sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Sunardi mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan, dumping limbah, dan tidak optimalnya pengelolaan sampah dapat membuka ruang pertanggungjawaban administratif hingga pidana, tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga pejabat berwenang.

“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi mengingatkan bahwa undang-undang mengatur sanksi, termasuk bagi pejabat yang lalai menjalankan kewenangan pengawasan,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, PMII menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada DLH Pacitan, yaitu:

1. Membuka akses informasi publik terkait pengelolaan lingkungan hidup sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Melakukan pengawasan rutin, ketat, dan berkelanjutan terhadap pengelolaan limbah B3 disertai penegakan sanksi tegas.

3. Melakukan evaluasi menyeluruh dan optimalisasi fungsi TPS 3R sesuai Standar Operasional Prosedur.

4. Menghentikan praktik ilegal TPA open dumping dan mempercepat penerapan teknologi pengolahan sampah modern seperti RDF dan landfill mining.

5. Menindak tegas pelaku usaha pelanggar ketentuan pengelolaan limbah tanpa pandang bulu.

6. Melibatkan masyarakat secara aktif melalui program edukasi dan pengawasan lingkungan yang berkelanjutan.

7. Menyampaikan laporan berkala kepada publik terkait pengawasan, penindakan, dan progres perbaikan sistem pengelolaan limbah.

PMII juga menegaskan bahwa kepala dinas harus siap dievaluasi, dicopot, atau dimutasi apabila terbukti tidak kompeten dan gagal menyelesaikan persoalan lingkungan hidup di Pacitan.

Menanggapi audiensi tersebut, Kepala DLH Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, menyatakan pihaknya menerima aspirasi dan tuntutan PMII sebagai bahan evaluasi.

“Masukan dari PMII kami terima dan akan kami pelajari untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

PMII menegaskan audiensi ini bukan akhir, melainkan awal pengawalan serius. Mereka meminta DLH memberikan jawaban tertulis, timeline kerja yang jelas, serta bukti progres nyata atas tuntutan yang disampaikan.

“Lingkungan hidup adalah hak konstitusional warga Pacitan. Negara tidak boleh berhenti di atas kertas,” pungkas Sunardi.(*)

Tags: #PMII PACITANAksi Mahasiswaaudiensi mahasiswaBerita PacitanDinas Lingkungan HidupDLH Pacitanekologi pacitankabar pacitanKabupaten PacitanLingkungan HidupMahasiswa PacitanPembangunan DaerahPMIIseputar pacitan
SendShare8Tweet5
Previous Post

Cara Tekan Tuas Nozzle Diklaim Tak Pengaruhi Isi BBM di SPBU Pacitan

Sunardi

Sunardi

Jurnalis Berita Pacitan yang bekerja di Wilayah Pacitan

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Membawa pengeras suara dan sejumlah dokumen kajian, kader PMII Pacitan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan audiensi langsung dengan jajaran pejabat terkait. (Foto : Dokumen PMII for Berufa Pacitan).
Daerah

PMII Desak DLH Pacitan Benahi TPS 3R, Kepala Dinas Diingatkan Risiko Pidana Lingkungan

by Sunardi
January 13, 2026
0
52

Beritapacitan.com, PACITAN - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan untuk segera melakukan...

Read more
Petugas metrologi Disdagnaker Pacitan saat melakukan tera ulang dispenser BBM di salah satu SPBU, Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Dok. Disdagnaker Pacitan for Berita Pacitan)

Cara Tekan Tuas Nozzle Diklaim Tak Pengaruhi Isi BBM di SPBU Pacitan

January 12, 2026
14
Warga menunjukkan tempat proses pengolahan pupuk kompos berbahan kotoran sapi di bekas bangunan TPS 3R Desa Kendal, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Kamis, 9 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Keren, Bangunan TPS 3R Mangkrak di Punung Pacitan Disulap Jadi Pabrik Kompos

January 9, 2026
70
Ilustrasi siswa SD di Pacitan tampak antusias mengerjakan soal US. (Foto : Doc. Info Pacitan)

Dindik Pacitan Belum Kantongi Data Riil Anak Tidak Sekolah, Penyisiran Ulang Dilakukan

January 8, 2026
7
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan, Sugeng Santoso, saat memberikan keterangan terkait pendampingan petani muda dan peran kelompok tani, Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Petani Muda Pacitan Diminta Gabung Poktan, DKPP Papar Keuntungannya

January 6, 2026
28

Berita Terbaru

Membawa pengeras suara dan sejumlah dokumen kajian, kader PMII Pacitan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan audiensi langsung dengan jajaran pejabat terkait. (Foto : Dokumen PMII for Berufa Pacitan).

PMII Desak DLH Pacitan Benahi TPS 3R, Kepala Dinas Diingatkan Risiko Pidana Lingkungan

January 13, 2026
Petugas metrologi Disdagnaker Pacitan saat melakukan tera ulang dispenser BBM di salah satu SPBU, Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Dok. Disdagnaker Pacitan for Berita Pacitan)

Cara Tekan Tuas Nozzle Diklaim Tak Pengaruhi Isi BBM di SPBU Pacitan

January 12, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • PMII Desak DLH Pacitan Benahi TPS 3R, Kepala Dinas Diingatkan Risiko Pidana Lingkungan
  • Cara Tekan Tuas Nozzle Diklaim Tak Pengaruhi Isi BBM di SPBU Pacitan
  • Keren, Bangunan TPS 3R Mangkrak di Punung Pacitan Disulap Jadi Pabrik Kompos
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In