Beritapacitan.com, PACITAN – Persoalan kesejahteraan guru madrasah swasta masih menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah di Kabupaten Pacitan.
Perbedaan status kepegawaian antara guru swasta dan guru madrasah negeri yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpengaruh pada tingkat penghasilan dan kepastian kerja.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan, Wisnu Bowo, S.Pd., MM., tidak menampik adanya perbedaan kondisi tersebut.
“Memang ada perbedaan. Guru yang sudah PPPK tentu memiliki skema penggajian yang lebih jelas dibanding guru swasta,” ujar Wisnu, Senin (5 Januari 2026).
Berdasarkan data Kemenag Pacitan, jumlah guru madrasah di wilayah tersebut mencapai ribuan orang. Rinciannya, ASN Kemenag sebanyak 387 orang, PNS DPK sebanyak 28 orang, dan guru bukan PNS atau guru swasta mencapai 2.174 orang.
Dengan komposisi tersebut, mayoritas tenaga pendidik madrasah di Pacitan merupakan guru swasta yang belum memiliki status kepegawaian tetap dari negara.
Menurut Wisnu, kondisi ini tidak terlepas dari regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ketentuan tersebut, status PNS dan PPPK hanya diperuntukkan bagi lembaga pendidikan negeri.
Akibatnya, guru madrasah swasta tidak memiliki jalur rekrutmen khusus untuk diangkat sebagai PPPK melalui lembaga madrasah. Mereka hanya dapat mengikuti seleksi PPPK jalur umum.
“Selama Undang-Undang ASN belum berubah, peluang rekrutmen PPPK untuk guru madrasah swasta secara kelembagaan memang belum ada,” jelasnya.
Wisnu mengakui, perbedaan status ini kerap menimbulkan perbandingan di kalangan guru. Namun, Kemenag Pacitan menegaskan tetap berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta melalui skema yang dimungkinkan regulasi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengusulkan peningkatan insentif bagi guru non-TPP. Usulan tersebut telah disampaikan oleh Kepala Kemenag Pacitan kepada Kementerian Agama pusat melalui forum daring.
“Kami mengusulkan kenaikan insentif dari sekitar Rp300 ribu menjadi Rp800 ribu hingga Rp1 juta,” ungkap Wisnu.
Ia menambahkan, madrasah swasta sejak awal memang didirikan berbasis masyarakat. Oleh karena itu, upaya peningkatan kesejahteraan guru memerlukan dukungan kebijakan yang berkelanjutan agar layanan pendidikan madrasah dapat tetap berjalan dengan baik.(*)












