Beritapacitan.com, PACITAN – Polres Pacitan memproses dugaan pemalsuan cek senilai Rp3 miliar yang dipakai sebagai mahar dalam pernikahan warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar.
Dokumen cek yang ditampilkan dalam prosesi pernikahan Tarman dan Shela Arika itu dipastikan tidak berasal dari sistem perbankan resmi setelah dilakukan verifikasi oleh penyidik.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada elemen penting dokumen cek. Unsur itu menjadi dasar kuat pengembangan perkara.
“Dari pemeriksaan kami bersama pihak bank, format cek tidak memenuhi standar resmi. Unsur ketidaksesuaian itu menjadi dasar awal pendalaman perkara,” ujar Kapolres Ayub. Rabu, (10/12/2025).
Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah video prosesi pernikahan yang disiarkan Vendor AV Media beredar luas di media sosial. Warga kemudian melaporkan kejanggalan tampilan cek tersebut kepada Polres Pacitan.
Penyidik yang menindaklanjuti laporan menemukan bahwa cek itu identik dengan contoh dokumen palsu yang sebelumnya pernah muncul di internet.
Kapolres Ayub menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan mengutamakan kejelasan konstruksi hukum.
“Semua proses kami lakukan terbuka dan berdasarkan bukti. Setiap temuan akan kami lengkapi agar perkara ini mendapat penanganan yang jelas,” tuturnya.
Atas temuan tersebut, Tarman dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Penyidik juga membuka ruang pemeriksaan lanjutan jika ditemukan bukti tambahan yang berkaitan dengan alur pemanfaatan dokumen.
Kapolres Ayub mengingatkan masyarakat agar lebih teliti memastikan keaslian dokumen keuangan sebelum digunakan dalam kegiatan publik maupun transaksi pribadi.
“Masyarakat perlu memastikan keaslian dokumen keuangan sebelum digunakan. Tindakan sederhana itu dapat mencegah persoalan hukum seperti yang terjadi saat ini,” tutupnya.(*)








