Beritapacitan.com, PACITAN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan melaksanakan Seleksi Tahap I Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tingkat kabupaten untuk musim haji 2026 M/1447 H.
Kegiatan digelar di Aula PLHUT Kankemenag Pacitan pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Pelaksanaan seleksi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 22 Tahun 2025, serta Surat Keputusan Kepala Kankemenag Pacitan Nomor 4262 Tahun 2025 tentang panitia rekrutmen PPIH.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Pacitan, Bambang Hadi Suprapto, menyampaikan bahwa dasar regulasi tersebut menjadi pedoman dalam seluruh tahapan seleksi.
“Seluruh proses mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Kamis, (04/12/2025).
Panitia mencatat 29 orang mendaftar sebagai calon petugas PPIH 2026 di Kabupaten Pacitan. Mereka berasal dari berbagai jenis tugas, seperti Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah, Pelayanan Transportasi, Pelayanan Akomodasi, dan Pelayanan Konsumsi.
Setelah verifikasi administrasi, 18 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya melalui ujian Computer Assisted Test (CAT). Dari tahapan tersebut, peserta dengan nilai tertinggi akan dikirim untuk mengikuti seleksi tingkat Provinsi Jawa Timur.
Bambang menjelaskan bahwa peserta yang lolos seleksi administrasi perlu memahami tanggung jawab masing-masing bidang sebelum mengikuti tahapan lanjutan.
“Setiap peserta harus siap menjalankan tugas sesuai kebutuhan layanan jemaah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kesiapan mental dan fisik juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penilaian.
“Petugas haji bekerja dalam kondisi yang berubah-ubah, sehingga diperlukan kesiapan yang memadai,” tuturnya.
Kankemenag Pacitan berharap rangkaian seleksi ini menghasilkan petugas yang mampu menjalankan tugas sesuai kebutuhan pelayanan jemaah pada musim haji 2026.(*)







