Beritapacitan.com, PACITAN – Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan mulai memperluas keterlibatan generasi muda dalam upaya pencegahan korupsi pada momentum Harkodia 2025. Kebijakan ini merujuk pada surat Nomor 700/4305/060/2025 dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur yang meminta kabupaten/kota membina Patriot Integritas Muda agar dapat bergerak bersama Penyuluh Antikorupsi dalam pendidikan integritas di masyarakat.
Tri Esti Hidayah, SH., M.Hum., Pengawas Pemerintahan Muda Inspektorat Daerah Pacitan, menyampaikan bahwa arahan tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyusunan program kegiatan antikorupsi tahun anggaran 2026.
“Surat dari Inspektorat Provinsi menjadi dasar bagi kami untuk menyiapkan program yang melibatkan Patriot Integritas Muda dan Penyuluh Antikorupsi. Pada puncak peringatan Harkodia 6 Desember 2025, keberadaan Patriot Integritas Muda Pacitan akan kami canangkan secara resmi,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Tri Esti menilai keterlibatan pemuda penting untuk memperkuat pendidikan integritas di berbagai lini. Patriot Integritas Muda terdiri dari perwakilan organisasi kepemudaan, sekolah, kampus, dan komunitas.
Dalam penyusunan program tahun 2026, Inspektorat menyiapkan sejumlah kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas generasi muda.
“Sesuai arahan Pak Inspektur para Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) diminta menyusun roadmap upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Pacitam. Rencananya akan ada pelatihan, kampanye kreatif di media sosial, forum dialog melalui podcast dan radio, serta kegiatan tatap muka di sekolah dan organisasi kepemudaan. Sebagian besar kegiatan memang diarahkan agar pemuda terlibat langsung,” kata Tri Esti.
Ia turut menyampaikan potensi kerawanan korupsi yang perlu dipahami pemuda, terutama pada sektor yang bersentuhan dengan layanan dasar.
“Pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, kegiatan kepemudaan, dan anggaran desa merupakan area yang penting untuk diperhatikan. Pemuda juga perlu memahami potensi penyimpangan di pelayanan publik,” jelasnya.
Tri Esti menambahkan bahwa pemahaman tentang budaya permisif juga perlu diperkuat.
“Kebiasaan seperti titip absen atau manipulasi data sering dianggap biasa, padahal dari hal-hal kecil inilah praktik penyimpangan bisa berkembang. Jika pemuda mampu menolak sejak awal, itu sudah memberikan kontribusi dalam pengawasan sosial,” ujarnya.
Terkait laporan dari komunitas pemuda mengenai dugaan penyimpangan di desa atau perangkat daerah, Inspektorat memastikan tetap terbuka.
“Setiap laporan akan kami proses sesuai mekanisme Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan. Kritik dari pemuda merupakan bagian dari pengawasan sosial yang mendukung akuntabilitas,” imbuhnya.
Menutup penjelasan, Tri Esti menyampaikan harapan agar pemuda di Pacitan semakin berperan dalam upaya pencegahan korupsi.
“Kami berharap pemuda dapat menjadi bagian dari gerakan antikorupsi bersikap, peka, dan mampu menyuarakan integritas di lingkungan masing-masing,” tutupnya.(*)








