Thursday, September 4, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Nama Bayi Tak Boleh Satu Kata, Ini Penjelasan Dukcapil Pacitan

Editor : Al Ahmadi

Sunardi by Sunardi
September 4, 2025
in Pemerintahan
Reading Time: 1min read
0
Sejak lahir, setiap anak berhak atas identitas yang jelas. Aturan terbaru mewajibkan pemberian nama minimal dua kata untuk mempermudah pencatatan administrasi. (foto: Ilustrasi Canva)

Sejak lahir, setiap anak berhak atas identitas yang jelas. Aturan terbaru mewajibkan pemberian nama minimal dua kata untuk mempermudah pencatatan administrasi. (foto: Ilustrasi Canva)

18
SHARES
44
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN – Penulisan nama anak pada dokumen kependudukan kini tidak bisa lagi sembarangan. Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur bahwa pencatatan nama wajib menggunakan minimal dua kata dan maksimal 60 karakter.

Aturan ini juga ditegaskan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pacitan.

Related posts

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, S.Sos saat ditemui di kantornya. Ia mengakui pengawasan gepeng dan pengamen masih terbatas di lampu merah, sementara kawasan wisata belum tersentuh patroli. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Aktivitas Gepeng Marak di Obyek Wisata Pacitan, Patroli Satpol-PP Masih Absen

September 1, 2025
40
Ratusan mahasiswa PMII Pacitan mendesak DPRD agar berpihak pada rakyat. Isu pendidikan, ekonomi, kesehatan, hingga tunjangan jumbo jadi sorotan tajam.(Foto : PMII for Berita Pacitan)

PMII dan Masyarakat Pacitan Desak DPRD, Singgung Soal Isu Kesehatan hingga Tunjangan

August 30, 2025
113

Kepala Dinas Dukcapil Pacitan, Tri Mudjiharto, S.Sos., MM., menjelaskan kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di kemudian hari.

“Penulisan nama minimal dua kata ini bertujuan agar anak-anak kita lebih mudah dalam mengurus administrasi, baik saat masuk sekolah, melamar pekerjaan, maupun ketika membuat paspor,” kata Tri saat ditemui di kantornya, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, aturan ini berlaku bagi anak yang baru lahir atau penduduk yang baru melakukan pencatatan sipil. Bagi warga yang namanya sudah terlanjur hanya satu kata, tidak diwajibkan untuk melakukan perubahan.

“Kalau untuk orang dewasa yang sudah terlanjur menggunakan nama satu kata, tidak perlu diubah. Aturan ini hanya berlaku ke depan, khususnya bagi anak-anak yang baru lahir. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Tri menambahkan, mekanisme pengajuan pencatatan nama dilakukan melalui formulir yang sudah disediakan oleh Dukcapil. Jika ada pemohon yang masih menggunakan satu kata, maka diminta menambahkan kata lain agar sesuai dengan ketentuan.

“Kalau tidak sesuai aturan tentu kami tolak, karena ini akan menyulitkan di kemudian hari. Misalnya, di luar negeri masih ada sistem yang tidak menerima nama hanya satu kata, terutama ketika membuat paspor,” terang Tri.

Meski begitu, Tri menegaskan aturan ini bukan untuk mempersulit, melainkan demi kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga mengimbau warga Pacitan agar memahami kebijakan tersebut dan segera menyesuaikan ketika hendak memberikan nama kepada anaknya.

“Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat sendiri agar tidak mengalami kendala administratif di masa depan. Harapannya, warga Pacitan bisa mematuhi aturan ini dengan baik,” pungkasnya.(*)

Tags: Berita PacitanDukcapilinformasi kependudukanini PacitanJawa Timurpacitan hitspenduduk
SendShare7Tweet5
Previous Post

Menjaga Pacitan dengan Stabilitas, Demokrasi, dan Aspirasi Rakyat

Next Post

UMKM Pacitan Hadapi Tantangan Daya Saing di Tengah Lemahnya Daya Beli

Sunardi

Sunardi

Jurnalis Berita Pacitan yang bekerja di Wilayah Pacitan

Next Post
Lilik Widiastuti menegaskan perlunya inovasi agar UMKM Pacitan mampu bersaing dengan produk luar. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

UMKM Pacitan Hadapi Tantangan Daya Saing di Tengah Lemahnya Daya Beli

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Lilik Widiastuti menegaskan perlunya inovasi agar UMKM Pacitan mampu bersaing dengan produk luar. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).
Ekonomi

UMKM Pacitan Hadapi Tantangan Daya Saing di Tengah Lemahnya Daya Beli

by Sunardi
September 4, 2025
0
25

Beritapacitan.com, PACITAN - Kondisi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Pacitan masih menghadapi berbagai tantangan. Menurut Lilik Widiastuti, Kepala...

Read more
Sejak lahir, setiap anak berhak atas identitas yang jelas. Aturan terbaru mewajibkan pemberian nama minimal dua kata untuk mempermudah pencatatan administrasi. (foto: Ilustrasi Canva)

Nama Bayi Tak Boleh Satu Kata, Ini Penjelasan Dukcapil Pacitan

September 4, 2025
44
Menjaga Pacitan dengan Stabilitas, Demokrasi, dan Aspirasi Rakyat

Menjaga Pacitan dengan Stabilitas, Demokrasi, dan Aspirasi Rakyat

September 2, 2025
85
Semarak peringatan HUT ke-80 RI di Pacitan dimeriahkan dengan parade drumband pelajar yang memukau penonton dengan penampilan penuh semangat. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Dinas Pendidikan Gelar Parade Drumband Meriahkan Kemerdekaan RI ke 80 di Pacitan

September 2, 2025
26
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, S.Sos saat ditemui di kantornya. Ia mengakui pengawasan gepeng dan pengamen masih terbatas di lampu merah, sementara kawasan wisata belum tersentuh patroli. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Aktivitas Gepeng Marak di Obyek Wisata Pacitan, Patroli Satpol-PP Masih Absen

September 1, 2025
40

Berita Terbaru

Lilik Widiastuti menegaskan perlunya inovasi agar UMKM Pacitan mampu bersaing dengan produk luar. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

UMKM Pacitan Hadapi Tantangan Daya Saing di Tengah Lemahnya Daya Beli

September 4, 2025
Sejak lahir, setiap anak berhak atas identitas yang jelas. Aturan terbaru mewajibkan pemberian nama minimal dua kata untuk mempermudah pencatatan administrasi. (foto: Ilustrasi Canva)

Nama Bayi Tak Boleh Satu Kata, Ini Penjelasan Dukcapil Pacitan

September 4, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • UMKM Pacitan Hadapi Tantangan Daya Saing di Tengah Lemahnya Daya Beli
  • Nama Bayi Tak Boleh Satu Kata, Ini Penjelasan Dukcapil Pacitan
  • Menjaga Pacitan dengan Stabilitas, Demokrasi, dan Aspirasi Rakyat
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In