Monday, January 26, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Nama Bayi Tak Boleh Satu Kata, Ini Penjelasan Dukcapil Pacitan

Editor : Al Ahmadi

Sunardi by Sunardi
September 4, 2025
in Pemerintahan
Reading Time: 1min read
0
Sejak lahir, setiap anak berhak atas identitas yang jelas. Aturan terbaru mewajibkan pemberian nama minimal dua kata untuk mempermudah pencatatan administrasi. (foto: Ilustrasi Canva)

Sejak lahir, setiap anak berhak atas identitas yang jelas. Aturan terbaru mewajibkan pemberian nama minimal dua kata untuk mempermudah pencatatan administrasi. (foto: Ilustrasi Canva)

29
SHARES
70
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN – Penulisan nama anak pada dokumen kependudukan kini tidak bisa lagi sembarangan. Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur bahwa pencatatan nama wajib menggunakan minimal dua kata dan maksimal 60 karakter.

Aturan ini juga ditegaskan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pacitan.

Related posts

Kepala Bidang Pajak Daerah Kabupaten Pacitan, Hendro Harmoko, saat menyampaikan keterangan terkait realisasi Pajak Bumi dan Bangunan pada awal tahun 2026, Selasa, 21 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Realisasi PBB Pacitan Awal 2026 Capai 97,76 Persen, Sisakan Piutang Rp597 juta

January 21, 2026
22
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji melantik dan mengambil sumpah/janji pejabat Jabatan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan, Kamis (15/1/2026). (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Pemkab Pacitan Rombak Struktur, 79 Pejabat Dilantik

January 15, 2026
910

Kepala Dinas Dukcapil Pacitan, Tri Mudjiharto, S.Sos., MM., menjelaskan kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di kemudian hari.

“Penulisan nama minimal dua kata ini bertujuan agar anak-anak kita lebih mudah dalam mengurus administrasi, baik saat masuk sekolah, melamar pekerjaan, maupun ketika membuat paspor,” kata Tri saat ditemui di kantornya, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, aturan ini berlaku bagi anak yang baru lahir atau penduduk yang baru melakukan pencatatan sipil. Bagi warga yang namanya sudah terlanjur hanya satu kata, tidak diwajibkan untuk melakukan perubahan.

“Kalau untuk orang dewasa yang sudah terlanjur menggunakan nama satu kata, tidak perlu diubah. Aturan ini hanya berlaku ke depan, khususnya bagi anak-anak yang baru lahir. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Tri menambahkan, mekanisme pengajuan pencatatan nama dilakukan melalui formulir yang sudah disediakan oleh Dukcapil. Jika ada pemohon yang masih menggunakan satu kata, maka diminta menambahkan kata lain agar sesuai dengan ketentuan.

“Kalau tidak sesuai aturan tentu kami tolak, karena ini akan menyulitkan di kemudian hari. Misalnya, di luar negeri masih ada sistem yang tidak menerima nama hanya satu kata, terutama ketika membuat paspor,” terang Tri.

Meski begitu, Tri menegaskan aturan ini bukan untuk mempersulit, melainkan demi kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga mengimbau warga Pacitan agar memahami kebijakan tersebut dan segera menyesuaikan ketika hendak memberikan nama kepada anaknya.

“Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat sendiri agar tidak mengalami kendala administratif di masa depan. Harapannya, warga Pacitan bisa mematuhi aturan ini dengan baik,” pungkasnya.(*)

Tags: Berita PacitanDukcapilinformasi kependudukanini PacitanJawa Timurpacitan hitspenduduk
SendShare12Tweet7
Previous Post

Menjaga Pacitan dengan Stabilitas, Demokrasi, dan Aspirasi Rakyat

Next Post

UMKM Pacitan Hadapi Tantangan Daya Saing di Tengah Lemahnya Daya Beli

Sunardi

Sunardi

Jurnalis Berita Pacitan yang bekerja di Wilayah Pacitan

Next Post
Lilik Widiastuti menegaskan perlunya inovasi agar UMKM Pacitan mampu bersaing dengan produk luar. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

UMKM Pacitan Hadapi Tantangan Daya Saing di Tengah Lemahnya Daya Beli

Kondisi tiang listrik di Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, Pacitan, tampak keropos dengan kabel bergelantungan. Warga mengaku sudah melaporkan sejak 2020, namun hingga kini belum ada perbaikan. (Sunardi Berita Pacitan).

5 Tahun Warga Klesem Pacitan Keluhkan Listrik, Tiang-Kabel Rusak Tak Kunjung Direspon PLN

Kantor PLN ULP Pacitan. Pihak PLN memastikan akan menindaklanjuti keluhan warga Desa Klesem terkait listrik yang kerap redup dengan melakukan survei lapangan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Warga Klesem Pacitan Keluhkan Listrik Bermasalah, PLN Sebut Belum Terima Laporan Resmi

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Pengurus Kalikuning Sigap Bersinergi (KSB) menyerahkan paket sembako kepada warga dalam rangka peringatan HUT ke-6 KSB di Desa Kalikuning, Kabupaten Pacitan, Minggu (25/1/2025).
Daerah

KSB Kalikuning Pacitan Rayakan HUT ke-6 dengan Bakti Sosial, Renovasi Mushala, dan Hiburan Rakyat

by Sunardi
January 25, 2026
0
147

Beritapacitan.com, PACITAN - Lembaga Sosial Masyarakat Kalikuning Sigap Bersinergi (KSB) memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-6 dengan menggelar serangkaian kegiatan...

Read more
Suasana camping di Pantai Buyutan Pacitan yang semakin diminati wisatawan. (Foto: Instagram @_hrnndoo)

Asyik dan Nyaman, Wisata di Pantai Buyutan Pacitan Didukung Fasilitas Lengkap

January 25, 2026
206
Kepala Bidang Pajak Daerah Kabupaten Pacitan, Hendro Harmoko, saat menyampaikan keterangan terkait realisasi Pajak Bumi dan Bangunan pada awal tahun 2026, Selasa, 21 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Realisasi PBB Pacitan Awal 2026 Capai 97,76 Persen, Sisakan Piutang Rp597 juta

January 21, 2026
22
Seorang pekerja mencuci sepeda motor pelanggan di layanan cucian motor dan mobil milik Choirul Anam di Jalan Cut Mutia No. 01, Kelurahan Ploso, Pacitan, Senin, 19 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Jangan Terlewat! Cucian Motor-Mobil di Pacitan Ini Beri Tarif Murah, Khusus Ojol Hanya Rp10 Ribu

January 19, 2026
136
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji melantik dan mengambil sumpah/janji pejabat Jabatan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan, Kamis (15/1/2026). (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Pemkab Pacitan Rombak Struktur, 79 Pejabat Dilantik

January 15, 2026
910

Berita Terbaru

Pengurus Kalikuning Sigap Bersinergi (KSB) menyerahkan paket sembako kepada warga dalam rangka peringatan HUT ke-6 KSB di Desa Kalikuning, Kabupaten Pacitan, Minggu (25/1/2025).

KSB Kalikuning Pacitan Rayakan HUT ke-6 dengan Bakti Sosial, Renovasi Mushala, dan Hiburan Rakyat

January 25, 2026
Suasana camping di Pantai Buyutan Pacitan yang semakin diminati wisatawan. (Foto: Instagram @_hrnndoo)

Asyik dan Nyaman, Wisata di Pantai Buyutan Pacitan Didukung Fasilitas Lengkap

January 25, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • KSB Kalikuning Pacitan Rayakan HUT ke-6 dengan Bakti Sosial, Renovasi Mushala, dan Hiburan Rakyat
  • Asyik dan Nyaman, Wisata di Pantai Buyutan Pacitan Didukung Fasilitas Lengkap
  • Realisasi PBB Pacitan Awal 2026 Capai 97,76 Persen, Sisakan Piutang Rp597 juta
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In