Beritapacitan.com, PACITAN – Penulisan nama anak pada dokumen kependudukan kini tidak bisa lagi sembarangan. Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur bahwa pencatatan nama wajib menggunakan minimal dua kata dan maksimal 60 karakter.
Aturan ini juga ditegaskan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pacitan.
Kepala Dinas Dukcapil Pacitan, Tri Mudjiharto, S.Sos., MM., menjelaskan kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di kemudian hari.
“Penulisan nama minimal dua kata ini bertujuan agar anak-anak kita lebih mudah dalam mengurus administrasi, baik saat masuk sekolah, melamar pekerjaan, maupun ketika membuat paspor,” kata Tri saat ditemui di kantornya, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, aturan ini berlaku bagi anak yang baru lahir atau penduduk yang baru melakukan pencatatan sipil. Bagi warga yang namanya sudah terlanjur hanya satu kata, tidak diwajibkan untuk melakukan perubahan.
“Kalau untuk orang dewasa yang sudah terlanjur menggunakan nama satu kata, tidak perlu diubah. Aturan ini hanya berlaku ke depan, khususnya bagi anak-anak yang baru lahir. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Tri menambahkan, mekanisme pengajuan pencatatan nama dilakukan melalui formulir yang sudah disediakan oleh Dukcapil. Jika ada pemohon yang masih menggunakan satu kata, maka diminta menambahkan kata lain agar sesuai dengan ketentuan.
“Kalau tidak sesuai aturan tentu kami tolak, karena ini akan menyulitkan di kemudian hari. Misalnya, di luar negeri masih ada sistem yang tidak menerima nama hanya satu kata, terutama ketika membuat paspor,” terang Tri.
Meski begitu, Tri menegaskan aturan ini bukan untuk mempersulit, melainkan demi kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga mengimbau warga Pacitan agar memahami kebijakan tersebut dan segera menyesuaikan ketika hendak memberikan nama kepada anaknya.
“Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat sendiri agar tidak mengalami kendala administratif di masa depan. Harapannya, warga Pacitan bisa mematuhi aturan ini dengan baik,” pungkasnya.(*)