Friday, December 12, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Nama Bayi Tak Boleh Satu Kata, Ini Penjelasan Dukcapil Pacitan

Editor : Al Ahmadi

Sunardi by Sunardi
September 4, 2025
in Pemerintahan
Reading Time: 1min read
0
Sejak lahir, setiap anak berhak atas identitas yang jelas. Aturan terbaru mewajibkan pemberian nama minimal dua kata untuk mempermudah pencatatan administrasi. (foto: Ilustrasi Canva)

Sejak lahir, setiap anak berhak atas identitas yang jelas. Aturan terbaru mewajibkan pemberian nama minimal dua kata untuk mempermudah pencatatan administrasi. (foto: Ilustrasi Canva)

26
SHARES
63
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN – Penulisan nama anak pada dokumen kependudukan kini tidak bisa lagi sembarangan. Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur bahwa pencatatan nama wajib menggunakan minimal dua kata dan maksimal 60 karakter.

Aturan ini juga ditegaskan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pacitan.

Related posts

Ucapan HUT Ke 54 Korpri oleh DPKPP Pacitan

November 30, 2025
11
Endhit Yuniarso, S.T., M.T., Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Pacitan, saat ditemui di ruang kerjanya membahas progres pembangunan Gedung Sekolah Rakyat, Jumat 28/11/2025. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Pembangunan Sekolah Rakyat di Pacitan Tunggu Kontrak Pusat

November 28, 2025
14

Kepala Dinas Dukcapil Pacitan, Tri Mudjiharto, S.Sos., MM., menjelaskan kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di kemudian hari.

“Penulisan nama minimal dua kata ini bertujuan agar anak-anak kita lebih mudah dalam mengurus administrasi, baik saat masuk sekolah, melamar pekerjaan, maupun ketika membuat paspor,” kata Tri saat ditemui di kantornya, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, aturan ini berlaku bagi anak yang baru lahir atau penduduk yang baru melakukan pencatatan sipil. Bagi warga yang namanya sudah terlanjur hanya satu kata, tidak diwajibkan untuk melakukan perubahan.

“Kalau untuk orang dewasa yang sudah terlanjur menggunakan nama satu kata, tidak perlu diubah. Aturan ini hanya berlaku ke depan, khususnya bagi anak-anak yang baru lahir. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Tri menambahkan, mekanisme pengajuan pencatatan nama dilakukan melalui formulir yang sudah disediakan oleh Dukcapil. Jika ada pemohon yang masih menggunakan satu kata, maka diminta menambahkan kata lain agar sesuai dengan ketentuan.

“Kalau tidak sesuai aturan tentu kami tolak, karena ini akan menyulitkan di kemudian hari. Misalnya, di luar negeri masih ada sistem yang tidak menerima nama hanya satu kata, terutama ketika membuat paspor,” terang Tri.

Meski begitu, Tri menegaskan aturan ini bukan untuk mempersulit, melainkan demi kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga mengimbau warga Pacitan agar memahami kebijakan tersebut dan segera menyesuaikan ketika hendak memberikan nama kepada anaknya.

“Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat sendiri agar tidak mengalami kendala administratif di masa depan. Harapannya, warga Pacitan bisa mematuhi aturan ini dengan baik,” pungkasnya.(*)

Tags: Berita PacitanDukcapilinformasi kependudukanini PacitanJawa Timurpacitan hitspenduduk
SendShare10Tweet7
Previous Post

Menjaga Pacitan dengan Stabilitas, Demokrasi, dan Aspirasi Rakyat

Next Post

UMKM Pacitan Hadapi Tantangan Daya Saing di Tengah Lemahnya Daya Beli

Sunardi

Sunardi

Jurnalis Berita Pacitan yang bekerja di Wilayah Pacitan

Next Post
Lilik Widiastuti menegaskan perlunya inovasi agar UMKM Pacitan mampu bersaing dengan produk luar. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

UMKM Pacitan Hadapi Tantangan Daya Saing di Tengah Lemahnya Daya Beli

Kondisi tiang listrik di Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, Pacitan, tampak keropos dengan kabel bergelantungan. Warga mengaku sudah melaporkan sejak 2020, namun hingga kini belum ada perbaikan. (Sunardi Berita Pacitan).

5 Tahun Warga Klesem Pacitan Keluhkan Listrik, Tiang-Kabel Rusak Tak Kunjung Direspon PLN

Kantor PLN ULP Pacitan. Pihak PLN memastikan akan menindaklanjuti keluhan warga Desa Klesem terkait listrik yang kerap redup dengan melakukan survei lapangan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Warga Klesem Pacitan Keluhkan Listrik Bermasalah, PLN Sebut Belum Terima Laporan Resmi

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan, saat memaparkan perkembangan perkara cek mahar Rp3 miliar yang tidak sah, dengan tersangka Tarman yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).
Peristiwa

Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Tarman Berujung Enam Tahun di Balik Jeruji

by Sunardi
December 10, 2025
0
41

Beritapacitan.com, PACITAN - Polres Pacitan memproses dugaan pemalsuan cek senilai Rp3 miliar yang dipakai sebagai mahar dalam pernikahan warga Desa...

Read more
Insan Musik Pacitan (Sampan) dan BiLi Production tampil dalam konser amal Pacitan Peduli di Alun-Alun Pacitan, Sabtu, 6 Desember 2025. (Foto: Pacitan Peduli for Berita Pacitan)

Musik Solidaritas Sampan–BiLi Production Hasilkan Donasi Rp29 Juta untuk Sumatra

December 6, 2025
12
Petugas Satpol PP Pacitan saat menurunkan salah satu reklame tidak berizin dalam rangkaian penertiban di wilayah kota. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Komplain Perusahaan Warnai Penurunan Reklame Tidak Resmi di Pacitan

December 5, 2025
61
Para peserta Seleksi Tahap I Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kabupaten Pacitan Tahun 2026 saat mengikuti proses ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) di Aula PLHUT Kankemenag Pacitan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Seleksi Tahap I Petugas Haji 2026 Digelar di Pacitan

December 4, 2025
49
Perwakilan organisasi pemuda Pacitan usai mengikuti kegiatan terkait pembentukan Patriot Integritas Muda di Malang, Mereka menjadi bagian dari upaya memperluas pelibatan generasi muda dalam pendidikan antikorupsi. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Harkodia 2025: Generasi Muda Disiapkan Jadi Motor Pendidikan Antikorupsi di Pacitan

December 4, 2025
103

Berita Terbaru

AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan, saat memaparkan perkembangan perkara cek mahar Rp3 miliar yang tidak sah, dengan tersangka Tarman yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Tarman Berujung Enam Tahun di Balik Jeruji

December 10, 2025
Insan Musik Pacitan (Sampan) dan BiLi Production tampil dalam konser amal Pacitan Peduli di Alun-Alun Pacitan, Sabtu, 6 Desember 2025. (Foto: Pacitan Peduli for Berita Pacitan)

Musik Solidaritas Sampan–BiLi Production Hasilkan Donasi Rp29 Juta untuk Sumatra

December 6, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Tarman Berujung Enam Tahun di Balik Jeruji
  • Musik Solidaritas Sampan–BiLi Production Hasilkan Donasi Rp29 Juta untuk Sumatra
  • Komplain Perusahaan Warnai Penurunan Reklame Tidak Resmi di Pacitan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In