Beritapacitan.com, PACITAN – Fenomena berpindahnya aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) ke area wisata luput dari perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan.
Penanganan pihaknya diklaim masih terbatas.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengakui pengawasan selama ini baru difokuskan di kawasan lampu merah, sementara titik lain seperti destinasi wisata belum tersentuh patroli.
“Selama ini yang baru kami tertibkan itu gepeng dan pengamen di lampu merah. Alhamdulillah di sana sudah berkurang, tapi kalau beralih ke tempat lain seperti wisata memang belum kami patroli,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Widiyanto berjanji pihaknya akan memperluas patroli ke titik-titik strategis yang rawan.
Selain pengawasan terhadap gepeng, Satpol PP juga menyoroti masalah penertiban banner. Menurut Widiyanto, secara prinsip tidak ada perbedaan perlakuan antara banner partai politik dan banner umum.
Namun, mekanismenya berbeda karena parpol biasanya melampirkan surat pemberitahuan kegiatan dengan batas waktu tertentu.
“Kalau partai politik biasanya disertai surat pemberitahuan kegiatan dengan batas waktu seminggu. Setelah itu harus diturunkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika parpol tidak menurunkan banner sesuai jadwal, maka Satpol PP akan bertindak.
“Kami imbau parpol menurunkan sendiri. Kalau tidak, Satpol PP yang akan menertibkan. Untuk banner komersial, masa berlakunya lebih jelas karena ada skotlet waktunya,” tegasnya.
Menurut Widiyanto, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga komunikasi dengan partai politik.
“Lebih bijak kalau mereka sendiri yang menurunkan. Kami tetap berkoordinasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.(*)