Beritapacitan.com, PACITAN – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pacitan hingga akhir Agustus 2025 telah mencapai 77 persen. Dari ketetapan sebesar Rp26 miliar, lebih dari Rp20 miliar sudah masuk ke kas daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Daryono, menjelaskan bahwa kenaikan PBB tahun ini sebesar 0,28 persen hanya sebatas penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Kenaikan PBB tahun ini sifatnya penyesuaian NJOP, bukan kenaikan yang signifikan,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).
Meski capaian pembayaran terbilang cukup baik, masyarakat tetap diingatkan agar segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo Desember 2025. Jika tidak, tagihan akan otomatis menjadi piutang dan tetap ditagihkan pada tahun berikutnya.
“Selama sudah ada ketetapan, jika tidak dibayar, pasti akan ditagih tahun depan. Jadi kewajiban itu tidak akan hilang,” tegas Daryono.
Ia menyebut, capaian pembayaran di tiap kecamatan berbeda-beda. Namun, saat ditanya soal kecamatan dengan persentase terendah, Daryono enggan mengungkapkan lebih jauh.
“Yang terpenting masyarakat segera membayar sesuai ketetapan,” ujarnya.
BKD memastikan informasi terkait kewajiban PBB sudah sampai ke masyarakat melalui jalur RT, RW, hingga pemerintah desa.
Karena itu, Daryono berharap masyarakat yang belum membayar segera melunasi.
“Dana yang terkumpul dari PBB akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah. Semakin cepat dilunasi, semakin cepat pula bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.(*)