Beritapacitan.com, PACITAN – Nika Wahyu Vitarto, warga Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung, mengaku diminta oleh panitia pendaftaran perangkat desa setempat untuk melegalisir Kartu Keluarga (KK) dan KTP sebagai salah satu syarat administrasi. Permintaan itu ia terima langsung dari perangkat desa ketika mengurus berkas pendaftaran.
Namun, Nika Wahyu menyayangkan belum adanya sosialisasi yang jelas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pacitan terkait aturan terbaru, khususnya soal legalisir dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Pacitan, Tri Mudjiharto, menegaskan bahwa seluruh dokumen administrasi kependudukan seperti KK dan KTP yang sudah dilengkapi barcode tidak lagi memerlukan legalisir.
Barcode tersebut, kata dia, berfungsi sebagai tanda keaslian dokumen yang dapat diverifikasi kapan saja.
“Kami selalu melakukan tatap muka dengan pihak kecamatan, koordinasi rutin, dan menyampaikan aturan ini kepada masyarakat. KK yang sudah berbarcode berlaku sebagai dokumen asli, sehingga bisa dicetak ulang kapan pun tanpa perlu dilegalisir,” ujar Tri, Selasa (12/8/2025).
Tri menjelaskan, aturan ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dan sudah diberlakukan sejak 2022.
Bahkan, pihaknya telah menyebarkan flyer edukasi serta melakukan sosialisasi agar masyarakat memperbarui dokumen kependudukan mereka.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki KK tanpa barcode, silakan segera melakukan pembaruan. Seluruh adminduk yang sudah berbarcode tidak memerlukan legalisir lagi, cukup difotokopi atau dicetak sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Dengan adanya penegasan ini, Disdukcapil berharap tidak ada lagi pihak yang meminta legalisir dokumen berbarcode, baik dalam proses pendaftaran perangkat desa maupun administrasi lainnya.(*)