Beritapacitan.com, PACITAN – Sebanyak 280 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan dalam razia gabungan yang digelar kemarin pada Selasa, 29 Juli 2025.
Razia yang melibatkan Kanwil Bea Cukai, TNI, dan Polri tersebut menyasar sejumlah titik strategis yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal, termasuk kawasan perbatasan.
Salah satu temuan utama terjadi di sebuah warung yang berlokasi di Desa Belah, Kecamatan Donorojo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 bungkus rokok ilegal yang berisi total 280 batang dan tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana mestinya.
Seluruh rokok ilegal tersebut langsung disita sebagai barang bukti untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan tentang cukai.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, S.Sos, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bentuk nyata pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik pelanggaran yang merugikan negara.
“Kami menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai adalah pelanggaran hukum serius. Selain merugikan keuangan negara, ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ungkap Widiyanto. Rabu,(30/7/2025).
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemilik usaha agar tidak terlibat dalam distribusi rokok ilegal.
Operasi gabungan tersebut juga menemukan pelanggaran lain di lokasi berbeda, yakni rokok berpita cukai tidak sesuai jenis peruntukannya. Namun, fokus utama razia kali ini tetap tertuju pada penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai.
Satpol PP dan instansi terkait berkomitmen untuk terus melakukan razia serupa secara berkala sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai serta penegakan hukum di daerah.(*)