Beritapacitan.com, PACITAN – Kabupaten Pacitan rupanya patut berbangga atas nihilnya laporan resmi soal peredaran rokok ilegal.
Ketua Komisi III DPRD Pacitan, Anung Dwi Ristanto, menyatakan bahwa tidak adanya laporan bukan jaminan bahwa wilayah ini sepenuhnya bersih dari peredaran rokok tanpa cukai.
“Bukan berarti kita boleh lengah. Ini justru harus diantisipasi bersama,” ujar Anung kepada Beritapacitan.com, Selasa (15/7/2025).
Sebagai mitra kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Komisi III mendorong masyarakat agar berani melapor jika menemukan dugaan pelanggaran, khususnya rokok tanpa pita cukai atau produk yang mencurigakan.
“Kesadaran masyarakat adalah benteng utama. Karena itu kami mendorong edukasi publik terus digencarkan, baik lewat sosialisasi langsung maupun media,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan telah menjalankan sejumlah langkah pencegahan, termasuk memasang spanduk dan kampanye bertema ‘Gempur Rokok Ilegal’ di berbagai titik strategis.
“Langkah-langkah itu bukan sekadar formalitas, tapi sudah menyentuh aksi nyata di lapangan. Namun, tanpa keterlibatan aktif masyarakat, tentu belum cukup,” tambahnya.
Anung juga menekankan bahwa rokok ilegal bukan sekadar soal pelanggaran cukai, melainkan juga menyangkut aspek hukum dan dampak kesehatan masyarakat.
“Produk ilegal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun medis. Jika dibiarkan, masyarakat sendiri yang akan menjadi korban,” tandasnya.
Hingga kini, Pacitan tercatat belum memiliki temuan resmi terkait peredaran rokok ilegal. Namun, DPRD mengajak semua pihak untuk tetap waspada dan tidak segan melapor apabila menemui barang non cukai tersebut.(*)