Beritapacitan.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna berhasil mencegah potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 26,5 triliun. Angka tersebut merupakan hasil penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dalam periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025.
“Jumlah total penyelamatan keuangan negara dari bidang perdata dan tata usaha negara adalah Rp 26.525.713.019.377,” kata Narendra saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Narendra menjelaskan, penyelamatan oleh bidang Datun berbeda dengan penyelamatan yang dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus). Jika Pidsus menangani kasus korupsi yang melibatkan uang secara fisik, maka Datun lebih berfokus pada pencegahan pengeluaran negara akibat gugatan atau tindakan hukum lainnya.
“Berbeda dengan Pidsus yang secara nyata uang penyelamatannya dipegang Kejaksaan, untuk Datun, penyelamatannya adalah dalam bentuk pencegahan negara dari pengeluaran, karena adanya gugatan atau tindakan hukum lainnya,” jelas Narendra.
Selain itu, Narendra juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan berhasil mengamankan aset bergerak berupa ribuan kilogram emas batangan produksi PT Antam. Jumlahnya mencapai 107.441 kilogram emas batangan.
“Ini dalam konteks bukan uang di pihak kami, tapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan uang. Termasuk juga yang aset bergerak yang dalam hal ini adalah 107.441 kg emas batangan Antam,” ujarnya. (*)