Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam pengembangan kasus dugaan makelar perkara yang menyeretnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status hukum Zarof Ricar dalam perkara pencucian uang yang masih berkaitan dengan skandal suap di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.
Harli menjelaskan, surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus ini telah diterbitkan sejak 10 April 2025 dengan nomor 06 tahun 2025. Sebagai langkah preventif, penyidik memblokir sejumlah aset pribadi milik Zarof yang tersebar di beberapa wilayah strategis, seperti Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru.
“Pemblokiran ini bertujuan mencegah Zarof atau keluarganya mengalihkan aset tersebut dalam upaya menyembunyikan hasil tindak pidana,” tegas Harli.
Zarof Ricar sebelumnya ditangkap oleh Kejagung atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan vonis bebas bagi terdakwa Ronald Tannur.
Dalam proses penyidikan, penyidik Kejagung menemukan barang bukti mencengangkan berupa uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Zarof.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat latar belakang Zarof sebagai mantan pegawai Mahkamah Agung serta keterkaitannya dalam jaringan makelar kasus yang telah menyeret sejumlah nama besar.
Dengan langkah tegas Kejaksaan Agung, diharapkan proses hukum terhadap Zarof Ricar berjalan transparan dan memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat keras bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang dan mafia peradilan di Indonesia. (*)