Beritapacitan.com, Pacitan – Hampir saja menggasak sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga di Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Pacitan. Dua tersangka pria asal Ponorogo akhirnya berhasil diamankan aparat gabungan dari Polres Pacitan, Polsek Tulakan, dan Polsek Ngadirojo.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, kedua tersangka yakni Agus Heryanto (43) warga Patihan Kidul, Siman, Ponorogo, dan Rolanda Okta Pratama (21), warga Desa Wayang, Pulung, Ponorogo.
Kejadian bermula pada Sabtu, 12 April 2025, saat pelapor sekaligus korban, Devira Alvin Mustika (15), seorang pelajar asal Dusun Krajan, Desa Losari, melaporkan kehilangan sepeda motornya, Honda Beat warna biru navy tahun 2022 dengan nomor polisi AE 5631 ZE.
Motor tersebut diketahui raib dari teras rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB dengan kondisi kunci masih menancap.
Tak berselang lama setelah laporan diterima, sekitar pukul 15.45 WIB, korban memperoleh informasi bahwa motornya berada di bengkel “Dedy Motor” milik Dedy Nureffendi Oktavian di Desa Ngumbul, Kecamatan Tulakan.
Saat korban memastikan ke bengkel, sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu tersangka datang hendak mengambil motor curian tersebut.
“Namun karena pemilik bengkel tidak ada, tersangka memilih pergi menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max dan sempat dikejar warga yang curiga,” paparnya dalam pers rilis di Mapolres Pacitan, Senin, 21 April 2025.
Polsek Tulakan yang telah mendapat informasi dari warga, melakukan penghadangan di Dusun Bonuluh, Desa Bungur.
Namun tersangka justru nekat menabrak mobil patroli dan melarikan diri. Kejar-kejaran berlanjut hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di perempatan Desa Baran, Kecamatan Ngadirojo, sekitar pukul 17.00 WIB.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kedua tersangka awalnya datang ke Pacitan dari Ponorogo untuk menjual minyak goreng curah. Namun saat melintasi rumah korban, mereka melihat motor terparkir dengan kunci masih menancap.
Agus kemudian turun dan berpura-pura mencari ibu korban. Saat korban masuk ke dalam rumah, motor langsung dibawa kabur. Plat nomor motor bahkan sempat dicopot menggunakan kunci pas ukuran 10, yang diberikan oleh Rolanda.
“Tujuan pelaku mencuri sepeda motor ini adalah untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta,” terang AKP Khoirul.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: satu unit sepeda motor Honda Beat AE 5631 ZE lengkap dengan STNK dan BPKB, sepasang plat nomor kendaraan, kunci pas ukuran 10, Tas selempang kuning milik tersangka, HP Realme warna hitam milik tersangka, kunci dan satu unit mobil Gran Max hitam nopol B 9493 UAN yang digunakan pelaku.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.