Friday, January 2, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung Terkait Suap Rp 60 Miliar untuk Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
April 13, 2025
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
0
Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung Terkait Suap Rp 60 Miliar untuk Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO
13
SHARES
31
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA – Sabtu malam, 12 April 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 60 miliar. Penangkapan ini terkait putusan lepas terhadap tiga korporasi besar dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

MAN ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama tiga orang lainnya, yakni WG, panitera muda PN Jakarta Utara; serta dua advokat, MS dan AR. Keempatnya langsung ditahan di sel berbeda untuk 20 hari pertama masa penyidikan.

Related posts

Didik Alih, Sekretaris DPRD Kabupaten Pacitan, saat ditemui membahas proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pacitan di Gedung DPRD. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Pelantikan PAW DPRD Pacitan Tunggu SK Gubernur, Dilakukan Dua Tahap

December 18, 2025
72
Kepala Desa Sidomulyo, Makrus Ali, saat mendampingi penempelan stiker penerima bantuan sosial di rumah warga, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: Dok. Pemdes Sidomulyo For Berita Pacitan).

Penyaluran Lebih Terbuka, Pemdes di Pacitan Tempeli Stiker Penerima Bansos di Rumah Warga

December 15, 2025
349

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung menyebut, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap keempat orang tersebut. “Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.

MAN ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan WG ditahan di Rutan Klas-1 Jakarta Timur cabang KPK.

Suap Terkait Putusan Onslag

Kasus ini bermula dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap tiga kelompok korporasi terdakwa kasus korupsi ekspor CPO, yaitu:

  • Permata Hijau Group: PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.
  • Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Biokineki Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
  • Musim Mas Group: PT Musim Mas, PT Inti Benua Perkasatama, PT Michael Oleonabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Masuji, PT Mega Surya Mas, dan PT Wira Indo Mas.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar korporasi-korporasi tersebut dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar serta pidana tambahan berupa pengganti kerugian negara: Permata Hijau Group sebesar Rp 935,5 miliar, Wilmar Group sebesar Rp 11,88 triliun, Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun.

Namun, Majelis Hakim menyatakan meski perbuatan para terdakwa terbukti secara sah sesuai dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Uang Rp 60 Miliar untuk “Mengurus Perkara”

Abdul Qohar mengungkapkan, penyidik menemukan fakta bahwa advokat MS dan AR memberikan suap atau gratifikasi senilai total Rp 60 miliar kepada MAN melalui WG, panitera PN Jakut, untuk “mengurus” perkara agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas.

“Uang itu diberikan agar majelis hakim memberikan putusan onslag, padahal unsur pasal dalam dakwaan JPU dinilai telah terpenuhi,” ungkap Qohar.

Jerat Hukum

MAN dijerat dengan pasal berlapis dari UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, antara lain Pasal 12 huruf C, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf A dan B, serta Pasal 5 ayat (2), dengan tambahan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WG dijerat dengan Pasal 12 huruf A, B, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11. MS dan AR dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 13 UU Tipikor.

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan, sekaligus sorotan terhadap integritas lembaga pengadilan yang selama ini diharapkan menjadi benteng keadilan. Kejagung memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus besar ini. (*)

Tags: JakartaKorupsi
SendShare5Tweet3
Previous Post

Penyidikan Korupsi Tata Niaga Timah Kian Dalam, Kejagung Periksa Direktur PT Bangun Mega Lestari

Next Post

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Sulastri Didakwa Korupsi Dana KUR Mikro BRI Tegalombo

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Penyidikan Korupsi Tata Niaga Timah Kian Dalam, Kejagung Periksa Direktur PT Bangun Mega Lestari

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Sulastri Didakwa Korupsi Dana KUR Mikro BRI Tegalombo

Aksi kirim doa oleh PMII Pacitan untuk kebaikan Kabupaten Pacitan di Depan Pendopo saat momen Pelantikan Kepala Daerah Serentak, Kamis, 20 Februari 2025. (Foto: Diki Kurnia/Berita Pacitan)

PMII Pacitan Tegur Disbudparpora Soal Keamanan Wisata: Lima Nyawa Melayang di Soge dan Klayar

Jumlah Siswa SMP Negeri di Pacitan Kian Menyusut, Dindik Sebut Efek Samping Program KB

Jumlah Siswa SMP Negeri di Pacitan Kian Menyusut, Dindik Sebut Efek Samping Program KB

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Ketua Umum PC PMII Pacitan Sunadi, menegaskan peran sebagai agent of change, menjaga independensi, dan siap mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada rakyat menyongsong 2026. (Foto : Sunardi Berita Pacitan)
Daerah

Refleksi 2025, PMII Pacitan Kirim Sinyal Kritis Siap Kawal Kebijakan Publik 2026

by Sunardi
December 31, 2025
0
26

Beritapacitan.com, PACITAN - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan mengirimkan sinyal kritis kepada pemangku kebijakan daerah menjelang tahun 2026....

Read more
Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa pelanggaran miras menjadi perhatian serius setelah angkanya melonjak hingga lebih dari lima kali lipat. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

​Pelanggaran Minuman Keras Dominasi Tipiring, Kejahatan Narkotika dan Laka Lantas Justru Menurun

December 29, 2025
10
Suasana sore di Pantai Pancer Door Pacitan, saat langit senja berpadu dengan garis laut selatan. Pantai di pusat kota ini menjadi ruang favorit warga dan wisatawan untuk menikmati sunset sekaligus aktivitas pesisir. ( Foto : Istimewa For Beritapacitan.com)

Pacitan Surganya Pantai Unik, Ini Rekomendasi Wisata yang Wajib Dikunjungi

December 27, 2025
23
Genangan air kembali menutup ruas jalan di Kelurahan Baleharjo, Kecamatan Pacitan. Pengendara terpaksa melintas dengan ekstra hati-hati di tengah jalan licin dan air yang meluap usai hujan deras. Kondisi ini kerap terjadi dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. (Foto : Sunardi Beritapacitan.com).

Banjir Kerap Terjadi di Pacitan, Warga Minta Saluran Segera Dikeruk

December 26, 2025
81
Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru oleh DPKPP Pacitan

Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru oleh DPKPP Pacitan

December 25, 2025
9

Berita Terbaru

Ketua Umum PC PMII Pacitan Sunadi, menegaskan peran sebagai agent of change, menjaga independensi, dan siap mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada rakyat menyongsong 2026. (Foto : Sunardi Berita Pacitan)

Refleksi 2025, PMII Pacitan Kirim Sinyal Kritis Siap Kawal Kebijakan Publik 2026

December 31, 2025
Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa pelanggaran miras menjadi perhatian serius setelah angkanya melonjak hingga lebih dari lima kali lipat. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

​Pelanggaran Minuman Keras Dominasi Tipiring, Kejahatan Narkotika dan Laka Lantas Justru Menurun

December 29, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Refleksi 2025, PMII Pacitan Kirim Sinyal Kritis Siap Kawal Kebijakan Publik 2026
  • ​Pelanggaran Minuman Keras Dominasi Tipiring, Kejahatan Narkotika dan Laka Lantas Justru Menurun
  • Pacitan Surganya Pantai Unik, Ini Rekomendasi Wisata yang Wajib Dikunjungi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In