Tuesday, November 18, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Sulastri Didakwa Korupsi Dana KUR Mikro BRI Tegalombo

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
April 13, 2025
in Kriminal
Reading Time: 1min read
0
Penyidikan Korupsi Tata Niaga Timah Kian Dalam, Kejagung Periksa Direktur PT Bangun Mega Lestari
82
SHARES
199
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, SIDOARJO – Terdakwa Sulastri, warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan atas kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank BRI Unit Tegalombo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jumat (11/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. “Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Sulastri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor,” kata Ratno dalam pembacaan tuntutannya.

Related posts

Rumah Wawan di Dusun Krajan, Desa Kayen, Kecamatan Pacitan. Sosok yang dikenal pendiam dan kerap dianggap baik oleh tetangga ini kini menjadi buronan polisi usai diduga melakukan pembacokan sadis di Desa Temon, Arjosari. (foto : Sunardi Berita Pacitan).

Ini Kesaksian Tetangga tentang Wawan, Sosok Baik yang Kini Diburu karena Pembacokan

September 22, 2025
412
Polisi tengah menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban. (Foto: Sunardi Berita Pacitan).

Polres Pacitan Bongkar Dua Kasus Rudapaksa Anak, Satu Pelaku Ayah Kandung

August 29, 2025
145

Dalam dakwaan primair, Sulastri juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.037.424.

JPU menilai, tuntutan berat layak dijatuhkan mengingat besarnya kerugian negara. Meski demikian, ada beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta mengakui perbuatannya.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara, yakni Rp1.569.037.424.

“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana tambahan selama empat tahun,” tegas JPU.

Sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, JPU turut memperhitungkan dana sebesar Rp89.816.000 yang telah dikembalikan oleh 40 nasabah per 24 Maret 2025. Dana tersebut akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti atas nama terdakwa.

“Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,” tutup Ratno.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa dalam waktu dekat. (*)

Tags: #PACITANJaksa
SendShare33Tweet21
Previous Post

Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung Terkait Suap Rp 60 Miliar untuk Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

Next Post

PMII Pacitan Tegur Disbudparpora Soal Keamanan Wisata: Lima Nyawa Melayang di Soge dan Klayar

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Aksi kirim doa oleh PMII Pacitan untuk kebaikan Kabupaten Pacitan di Depan Pendopo saat momen Pelantikan Kepala Daerah Serentak, Kamis, 20 Februari 2025. (Foto: Diki Kurnia/Berita Pacitan)

PMII Pacitan Tegur Disbudparpora Soal Keamanan Wisata: Lima Nyawa Melayang di Soge dan Klayar

Jumlah Siswa SMP Negeri di Pacitan Kian Menyusut, Dindik Sebut Efek Samping Program KB

Jumlah Siswa SMP Negeri di Pacitan Kian Menyusut, Dindik Sebut Efek Samping Program KB

Kondisi Kian Terhimpit, Pedagang Baju Pasar Minulyo Pacitan Sepi Peminat

Kondisi Kian Terhimpit, Pedagang Baju Pasar Minulyo Pacitan Sepi Peminat

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

PMII Pacitan saat berjalan menuju Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan enam tuntutan terkait pembenahan penyaluran bantuan sosial, Senin, 17 November 2025. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).
Pemerintahan

PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos

by Sunardi
November 17, 2025
0
206

Beritapacitan.com, PACITAN - Puluhan anggota PMII Pacitan mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan pada Senin, 17 November 2025. Kedatangan mereka...

Read more
Yusuf Arifa’i, jurnalis Times Indonesia, saat foto bersama dengan siswa dan Waka Kesiswaan usai Pelatihan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Rumah Jurnalis Latih Siswa SMKN 1 Pacitan Memahami Proses Produksi Berita

November 14, 2025
18
Heru Tunggul, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pacitan, saat ditemui di kantornya menjelaskan kendala pembangunan jalan lingkungan akibat cuaca ekstrem. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Cuaca Ekstrem Hambat Pembangunan Jalan Lingkungan di Pacitan

November 12, 2025
12
Warga Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, memperlihatkan kondisi listrik di rumahnya yang sering melemah hingga mengganggu aktivitas harian. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Daya Listrik di Pacitan Semakin Tak Stabil, Warga Tuntut Tindak Lanjut dari PLN

November 11, 2025
54
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan saat menyampaikan pandangan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda, Forkopimcam, dan Tiga Pilar Desa Kabupaten Pacitan, kegiatan tersebut membahas sinergi Forkopimda dalam mendukung program prioritas nasional. (Foto: Sunardi Berita Pacitan).

Forkopimda Pacitan Gelar Rakor Bersama Tiga Pilar Desa, Bahas Sinergi Program Nasional

November 11, 2025
14

Berita Terbaru

PMII Pacitan saat berjalan menuju Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan enam tuntutan terkait pembenahan penyaluran bantuan sosial, Senin, 17 November 2025. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos

November 17, 2025
Yusuf Arifa’i, jurnalis Times Indonesia, saat foto bersama dengan siswa dan Waka Kesiswaan usai Pelatihan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Rumah Jurnalis Latih Siswa SMKN 1 Pacitan Memahami Proses Produksi Berita

November 14, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos
  • Rumah Jurnalis Latih Siswa SMKN 1 Pacitan Memahami Proses Produksi Berita
  • Cuaca Ekstrem Hambat Pembangunan Jalan Lingkungan di Pacitan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In