Sunday, October 5, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

12 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
March 16, 2024
in Pemerintahan
Reading Time: 1min read
0
12 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice
36
SHARES
87
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, Jatim-Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati,SH,MH,CMA pada hari Rabu 13 Maret 2024, didampingi Aspidum, para Koordinator dan Kasi Orharda, Kasi Kamnegtibum & TPUL pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Sidoarjo, Kota Malang, Kab Malang, Blitar dan Kajari Tanjung Perak. telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 12 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

 

Related posts

Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan

Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan

October 4, 2025
8
Suasana pertemuan Inspektorat Pacitan bersama Disparbudpora dan Ketua OKP se-Pacitan di Joglo Disparbudpora, Jumat 3/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025

October 3, 2025
57

10 PERKARA ORHARDA, yang terdiri dari :

– 4 Perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Surabaya, Sidoarjo, Blitar dan Kejari Tanjung Perak;

– 1 Perkara Percobaan Pencurian dengan Pemberatan (memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke 3 Jo Pasal 53 KUHP) diajukan oleh Kejari Surabaya;

– 1 Perkara Penggelapan dalam Jabatan (memenuhi ketentuan Pasal 374 KUHP) diajukan oleh Kejari Surabaya;

– 1 Perkara Laka Lantas (memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) diajukan oleh Kejari Surabaya;

– 2 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota malang dan Kejari Kab Malang;

– 1 Perkara Penadahan (memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) diajukan oleh Kejari Tanjung Perak;

 

2 PERKARA KAMNEGTIBUM &TPUL

Yaitu perkara tindak pidana Balapan Liar yang memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukann oleh Kejari Bangkalan.

 

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.(*)

Source: Rojihan
Tags: 12JusticeKejati JatimRestoratif
SendShare14Tweet9
Previous Post

Angin Kencang Terjang Pantai Pangasan Pacitan Luluhlantahkan Fasilitas Umum 

Next Post

Ditetapkan Tersangka, Crazy Rich Helena Lim Langsung Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Komoditas Timah

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Ditetapkan Tersangka, Crazy Rich Helena Lim Langsung Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Komoditas Timah

Ditetapkan Tersangka, Crazy Rich Helena Lim Langsung Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Komoditas Timah

Sita Eksekusi 1 Paket Saham Sebanyak 687 Juta Lembar Saham Aset Milik Terpidana Heru Hidayat

Sita Eksekusi 1 Paket Saham Sebanyak 687 Juta Lembar Saham Aset Milik Terpidana Heru Hidayat

Kejagung Eksekusi Aset Lahan 1,99 Hektare Milik Heru Hidayat di Belitung

Kejagung Eksekusi Aset Lahan 1,99 Hektare Milik Heru Hidayat di Belitung

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan
Pemerintahan

Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan

by Admin Berita Pacitan
October 4, 2025
0
8

Read more
Suasana pertemuan Inspektorat Pacitan bersama Disparbudpora dan Ketua OKP se-Pacitan di Joglo Disparbudpora, Jumat 3/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025

October 3, 2025
57
Salah satu barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi pembacokan di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan, Kamis 2/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Pelaku Pembacokan di Temon Pacitan Ditetapkan Tewas Bunuh Diri, Kasus Dinyatakan Selesai

October 2, 2025
103
Barang bukti dua unit sepeda motor yang diamankan Polres Pacitan ditunjukkan Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Polres Pacitan Bongkar Aksi Curanmor Beruntun, Begini Kronologinya

October 2, 2025
111
Kondisi kotak amal Masjid Al Azhar Dusun Pinggir Desa Gembong Arjosari, di bobol uang raip habis dibawa kabur. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Pencurian Kotak Amal Kembali Terjadi di Pacitan

September 30, 2025
124

Berita Terbaru

Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan

Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan

October 4, 2025
Suasana pertemuan Inspektorat Pacitan bersama Disparbudpora dan Ketua OKP se-Pacitan di Joglo Disparbudpora, Jumat 3/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025

October 3, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan
  • Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025
  • Pelaku Pembacokan di Temon Pacitan Ditetapkan Tewas Bunuh Diri, Kasus Dinyatakan Selesai
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In