Wednesday, August 20, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

ST Burhanuddin: Program Bersih-Bersih BUMN Merupakan Langkah Preventif dan Represif Terhadap Fraud

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
March 4, 2024
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
0
ST Burhanuddin: Program Bersih-Bersih BUMN Merupakan Langkah Preventif dan Represif Terhadap Fraud
14
SHARES
35
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA– Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keynote speech pada acara Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN dan BPKP di Auditorium Gandhi, Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat Lantai 2, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung turut memberikan paparannya yang mengangkat tema “Fraud Risk: Tantangan dan Mitigasi yang harus dihadapi BUMN dalam Kerangka Manajemen Risiko Pembangunan Nasional”.

Related posts

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

August 20, 2025
11
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025
24

Sebagai informasi, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) sebagai organisasi anti fraud terbesar di dunia menjelaskan bahwa fraud adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu maupun organisasi yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi hingga pihak ketiga. Di sisi lain, fraud juga dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antar instansi, korporasi dan aparat pengawasan dalam upaya menerapkan mitigasi risiko Fraud. Hal ini tentu berguna untuk memperkuat korporasi dan mendukung pencapaian pembangunan nasional

“Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum turut memiliki peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN. Sebagai bentuk dukungan, Kejaksaan telah menjalankan “Program Bersih-Bersih BUMN” bersama Kementerian BUMN melalui langkah preventif hingga represif untuk membenahi BUMN dari segi hukum dan bisnis,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, BUMN merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, BUMN juga merupakan badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan bagi negara.

Oleh karenanya, jika aksi korporasi BUMN tidak mengindahkan risiko fraud, dampaknya bisa sangat signifikan dan merugikan mulai dari segi finansial, reputasi, pengaruh negatif bagi investasi, hukuman regulator dan sanksi hukum, masalah internal dan kegagalan tata kelola, merusak moral karyawan dan budaya perusahaan, peningkatan biaya operasional, hingga risiko kepailitan.

“Terjadinya fraud dalam lingkup BUMN akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sebagai langkah mitigasi terkait hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional,” imbuh Jaksa Agung.

Tak kalah penting, Jaksa Agung juga menjelaskan mengenai 5 prinsip kebijakan dalam pengendalian fraud. Kelima prinsip ini berguna untuk diimplementasikan dalam tata kelola birokrasi pemerintah, yakni:

a.       Fraud Risk Governance dijalankan melalui penatakelolaan risiko fraud, dalam hal ini manajemen risiko kecurangan dicantumkan dalam kebijakan tertulis yang menyampaikan informasi mengenai program dan kinerja;

b.      Fraud Risk Assessment atau penilaian terhadap risiko kecurangan. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan kemungkinan, jenis, dan biaya yang ditimbulkan dari suatu risiko kecurangan;

c.       Fraud Control Activity yang berupa aktivitas pengawasan internal dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan;

d.      Fraud Investigation and Corrective Action, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang menjurus kepada perilaku fraud, maka harus dilaporkan dan ditangani secara tepat waktu. Dalam hal ini, terhadap pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi dan hukuman yang tepat.

e.      Fraud Risk Management Monitoring Activities atau aktivitas pemantauan dan evaluasi sebagai langkah dalam meningkatkan pendeteksian kecurangan, serta mengkomunikasikan hasil dari program manajemen risiko kecurangan kepada semua pegawai.

Jaksa Agung menambahkan, pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung dinilai dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan plat merah. Kolaborasi antara BUMN, BPKP dan Kejaksaan diharapkan dapat terus berjalan dan meningkat.

Mengakhiri pemaparannya, Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal Program Bersih-Bersih BUMN agar terwujud BUMN yang modern dan andal sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung semua program pemerintah. Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar bagi kita semua yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” pungkas Jaksa Agung. (Pupenkum Kejagung/red)

 

 

Source: Rojihan
Tags: JakartaJaksa Agung ST BurhanudinKejagung Ri
SendShare6Tweet4
Previous Post

Sambut Ramadan, Warga Dusun Batulapak dan Mahasiswa KKN STKIP PGRI Pacitan Bersihkan Makam

Next Post

Sosialisasi Era Digital, Kades Gedompol Berharap Orang Tua Jadi Pengontrol Pengunaan Handphone

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Sosialisasi Era Digital, Kades Gedompol Berharap Orang Tua Jadi Pengontrol Pengunaan Handphone

Sosialisasi Era Digital, Kades Gedompol Berharap Orang Tua Jadi Pengontrol Pengunaan Handphone

Mengembangkan Fungsi Kesehatan Yustisial Kejaksaan,Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan Pembangunan Awal RSU Adhyaksa Mojokerto

Mengembangkan Fungsi Kesehatan Yustisial Kejaksaan,Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan Pembangunan Awal RSU Adhyaksa Mojokerto

Mahasiswa STKIP PGRI Pacitan dan Posyandu Bersatu Lawan Stunting

Mahasiswa STKIP PGRI Pacitan dan Posyandu Bersatu Lawan Stunting

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).
Pemerintahan

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

by Sunardi
August 20, 2025
0
11

Beritapacitan.com, PACITAN – Sejak pertama kali digelontorkan pada 2015, Dana Desa (DD) telah menjadi motor utama pembangunan di Pacitan. Jalan...

Read more
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025
24
Petugas Polsek Kebonagung bersama warga segera melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon yang menutup jalan.(Foto: Istimewa for Berita Pacitan).

Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor

August 19, 2025
139
Hujan Sebabkan Longsor di Kebonagung, Rumah Sutikno dan Nafsiyah Sidomulyo Pacitan Rusak. (Sunardi/Beritapacitan.com).

Tebing Labil, Longsor Terjang Rumah Warga Sidomulyo Pacitan

August 19, 2025
200
Anisia, penari berprestasi tingkat nasional yang kini turut menjaga denyut seni budaya Pacitan di momentum Agustusan.(Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Agustusan Bawa Berkah, Jasa Pelatih Tari di Pacitan Banjir Orderan

August 19, 2025
36

Berita Terbaru

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

August 20, 2025
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD
  • 14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK
  • Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In