Beritapacitan.com, JAKARTA – Lima perusahaan smelter timah swasta terindikasi terlibat dalam sengkarut korupsi tata niaga timah. Sebanyak 11 tersangka sudah ditahan, termasuk sejumlah pemain timah kelas kakap di Bangka Belitung.
Selain eks petinggi PT Timah Tbk yang merupakan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan timah, ada sejumlah petinggi di lima perusahaan smelter timah swasta yang terjerat kasus ini.
Perusahaan itu antara lain CV Venus Inti Perkasa, Stanindo Sariwiguna Binasentosa, Tinindo Inter Nusa dan Refined Bangka Tin.
Selain lima perusahaan smelter timah, ada sejumlah perusahaan rekanan PT Timah Tbk yang turut diperiksa terkait perkara ini.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Terakhir seorang wanita bernama Rosalina, GM PT Tinindo Inter Nusa ditahan oleh penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya Kejaksaan Agung pada Kamis (25/1/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB, telah menetapkan Toni Tamsil (51) alias Akhi sebagai tersangka.
Ia ditahan karena dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara Tipikor dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam dugaan tipikor tata niaga Komoditas Timah pada IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Lalu, bos timah asal Bangka, Tamron Tamsil alias Aon dan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA), ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/2) lalu.
Kemudian pada Jumat (16/2) tim penyidik menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018M Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi selaku Komisaris PT SIP dan MB Gunawan selaku Dirut PT SIP.
Lalu pada Minggu (18/2/ 2024), menetapkan Komisaris CV VIP, Buyung dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial Robert Indarto
sebagai tersangka.
Belum selesai menahan 11 tersangka, penyidik Jampidsus masih memeriksa sejumlah orang.
Mereka di antaranya 11 orang pegawai di PT Timah Tbk dan dua orang direksi PT Refined Bangka Tin yakni Suparta dan Reza Ardiansyah.
Kerugian Rp 271 Triliun
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hingga kini, tim penyidik telah mengantongi keterangan 130 orang saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status General Manager PT TIN dari saksi menjadi tersangka.
Penambahan tersebut membuat total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang.
“Tersangka RL dalam perkara ini turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh tersangka MRPT dan tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).
Ketut menuturkan, RL diduga membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali tersangka RL.
Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo mengatakan, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 271 triliun.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Februari 2024 sampai 9 Maret 2024,” ujar Ketut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo UU 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)