Saturday, October 4, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Nilep Duit APBDesa, Perangkat Desa di Bodag Pacitan Terancam Mendekan Dipenjara dan Kena Denda

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
February 21, 2024
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
0
Nilep Duit APBDesa, Perangkat Desa di Bodag Pacitan Terancam Mendekan Dipenjara dan Kena Denda

Kapolres Pacitan saat konferensi pers (Foto: dok. Beritapacitan)

45
SHARES
109
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN-Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan menangkap Sutoyo, Kaur Umum/Bendahara Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, atas dugaan korupsi Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, Sutoyo diduga mengambil dan mencairkan uang dari Rekening Kas Desa di Bank Jatim Cabang Pembantu Ngadirojo tanpa rekomendasi atau verifikasi pencairan.

Related posts

Al Ahmadi Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Pacitan. ( Foto : PMII for Berita Pacitan).

Ketua PMII Pacitan Desak Usut Tuntas Tragedi Ojol Tewas Ditabrak Brimob

August 29, 2025
164
Petugas Polsek Kebonagung bersama warga segera melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon yang menutup jalan.(Foto: Istimewa for Berita Pacitan).

Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor

August 19, 2025
185

“Uang dari rekening tidak digunakan seluruhnya,” kata Agung, Rabu (21/2/2024).

Uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan desa, namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sutoyo. Total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp305.034.950.

Sutoyo telah mengembalikan sebagian uang yang diambilnya sebesar Rp108.000.000, namun masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp197.034.950.

“Digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” kata Agung.

Saat ini, Sutoyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lanjutan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan penyelewengan dana desa. Satreskrim Polres Pacitan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa dirinya telah melakukan penyalahgunaan dana desa.

Tersangka diduga telah mencairkan uang dari Rekening Kas Desa tanpa melalui prosedur yang sah. Ia juga diduga telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Ia melakukan aksinya dengan cara membuat surat pencairan dana desa palsu. Ia kemudian mencairkan uang tersebut di Bank Jatim Cabang Pembantu Ngadirojo.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli kendaraan, berjudi, dan berfoya-foya.

Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat Desa Bodag. Warga desa merasa dirugikan karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah diselewengkan oleh perangkat desa.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya agar tidak melakukan korupsi dana

Sutoyo dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Sutoyo merupakan contoh bagaimana pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah terjadinya kembali kasus korupsi di Pacitan.(al/red)

Tags: #PACITANBodagDana DesaKorupsi
SendShare18Tweet11
Previous Post

Perkembangan Terbaru: Penetapan 2 Orang Tersangka Tambahan dalam Perkara Komoditas Timah

Next Post

Kejagung Jelaskan Perkembangan Terkini Kasus Proyek BTS

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Kejagung Jelaskan Perkembangan Terkini Kasus Proyek BTS

Kejagung Jelaskan Perkembangan Terkini Kasus Proyek BTS

Babak Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Lima Smelter Swasta Terlibat, Kerugian Negara Rp271 T

Babak Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Lima Smelter Swasta Terlibat, Kerugian Negara Rp271 T

Wisuda Pondok Tremas Bawa Berkah, Pedagang UMKM Kehujanan Cuan

Wisuda Pondok Tremas Bawa Berkah, Pedagang UMKM Kehujanan Cuan

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Suasana pertemuan Inspektorat Pacitan bersama Disparbudpora dan Ketua OKP se-Pacitan di Joglo Disparbudpora, Jumat 3/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).
Pemerintahan

Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025

by Sunardi
October 3, 2025
0
55

Beritapacitan.com, PACITAN - Upaya menanamkan budaya integritas di kalangan pemuda terus digalakkan. Hal ini ditandai dengan langkah Inspektorat Kabupaten Pacitan...

Read more
Salah satu barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi pembacokan di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan, Kamis 2/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Pelaku Pembacokan di Temon Pacitan Ditetapkan Tewas Bunuh Diri, Kasus Dinyatakan Selesai

October 2, 2025
103
Barang bukti dua unit sepeda motor yang diamankan Polres Pacitan ditunjukkan Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Polres Pacitan Bongkar Aksi Curanmor Beruntun, Begini Kronologinya

October 2, 2025
111
Kondisi kotak amal Masjid Al Azhar Dusun Pinggir Desa Gembong Arjosari, di bobol uang raip habis dibawa kabur. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Pencurian Kotak Amal Kembali Terjadi di Pacitan

September 30, 2025
124
Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardiyan Wahyudi, saat memberikan keterangan terkait penertiban kos-kosan dan tempat hiburan di Pacitan. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

Banyak Pelanggaran Izin, Satpol-PP Pacitan Siapkan Langkah Tegas untuk Kos dan Tempat Hiburan

September 29, 2025
46

Berita Terbaru

Suasana pertemuan Inspektorat Pacitan bersama Disparbudpora dan Ketua OKP se-Pacitan di Joglo Disparbudpora, Jumat 3/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025

October 3, 2025
Salah satu barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi pembacokan di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan, Kamis 2/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Pelaku Pembacokan di Temon Pacitan Ditetapkan Tewas Bunuh Diri, Kasus Dinyatakan Selesai

October 2, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025
  • Pelaku Pembacokan di Temon Pacitan Ditetapkan Tewas Bunuh Diri, Kasus Dinyatakan Selesai
  • Polres Pacitan Bongkar Aksi Curanmor Beruntun, Begini Kronologinya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In