Beritapacitan.com, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa proses penanganan kasus BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika masih terus berjalan.
“Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa Tim Penyelidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara,” ujar Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya.
Ketut menambahkan, mengenai penetapan tersangka baru, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Tim Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan dan konferensi.
Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti dalam proses penyidikan dan yang terungkap dalam persidangan. Dalam konferensi, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain.
“Oleh karena itu, maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara tersebut. Sebab, semua alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan melakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” tegas Ketut yang kini juga menjabat Kajati Bali.
“Untuk itu mohon kiranya rekan-rekan media untuk tetap bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan penuh perhatian, objektif, dan yuridis,” imbuhnya. (merah)