Beritapacitan.com,PACITAN-Menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pada pembangunan proyek pelabuhan tamperan tahun anggaran 2021 yang merugikan negara Rp2,6 miliar, Terdakwa Kontraktor CV. Liga Utama Warji ST, mengakui tak pernah turun kelapangan.
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho yang didampingi Kasi Intelijen Yusaq Djunarto selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut. Menurut Didit pengakuan itu disampaikan saat Terdakwa Warji ST. sebagai saksi mahkota pada hari Selasa (14/2/2023) kemarin.
“Iya betul Alhamdulillah sidang selesai pukul 16.00 WIB Selasa (14/2/2023) kemarin, dengan keterangan saksi yang sekaligus keterangan terdakwa atau saksi mahkota. Dalam proses sidang memang terdakwa Warji ST sebagai kontraktor mengakui tidak pernah turun kelapangan,”Kamis (16/2/2023).
Lanjut Didit pun menegaskan pengakuan yang dilontarkan terdakwa itu sudah masuk dalam dakwaan JPU dan akan dituangkan dalam tuntutan yang akan di gelar pada 21 Februari 2023 mendatang. Saat ini pihaknya tengah menyusun tuntutan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya dengan menuangkan barang bukti, saksi, saksi ahli dan lain sebagainya dalam tuntutan.
“Menyampaikan hal itu, dan memang itu sudah tercantum dalam dakwaan Warji tidak pernah ada turun lapangan, untuk sidang tuntutan nanti pada 21 Februari 2023 mendatang,”imbuhnya.
Meski sudah menitipkan uang kerugian negara, tim JPU Pacitan tetap optimis on the track akan sesuai tugasnya dan tuntutannya dengan menuangkan keterangan saksi, alat bukti ahli ada dua, surat dan bukti-bukti dukung lainnya dalam tuntutan.
“Bahwa penuntut umum tetap sesuai tugasnya dan menuangkan keterangan saksi, alat bukti ahli, surat dan lain sebagainya. JPU masih optimis on the track membuktikan dakwaan di dalam tuntutan itu, minggu depan (21/2/2023) agendanya bacaan surat tuntutan dari JPU,”jelasnya.
Sementara untuk proses persidangan masih seperti sebelumnya, kedua terdakwa Warji ST dan M. Jazuli di rumah tahanan Kejati Jawa Timur, sementara Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
“Sidang online karena suasana masih seperti ini, terdakwa ada di Kejati Jawa Timur, sedangkan JPU dan kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya,”ucapnya.
Tak hanya begitu saja, ternyata dalam persidangan Tim Jaksa Penuntut Umum pun menemukan fakta baru adanya proyek pembangunan pelabuhan dilakukan dua kali, diantara 2019 dengan jumlah anggaran lebih besar dan tahun 2021 yang saat ini proses persidangan.
“Iya jadi kami dalam persidangan menemukan fakta baru terkait itu di tahun 2019, namun saat ini kami masih fokus membuktikan di tahun 2021 terlebih dahulu sambil menunggu perkembangan. Kami yakin fakta hukum akan tercatat di putusan hakim,”kata, Didit.(red)