Thursday, January 8, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Terseret Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha Pacitan, Ir. Mulyono Divonis 1, 5 Tahun Penjara

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
February 15, 2023
in Peristiwa
Reading Time: 1min read
0
Terseret Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha Pacitan, Ir. Mulyono Divonis 1, 5 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus perusda aneka usaha di pengadilan negeri Tipikor Surabaya (Foto: Yusaq)

380
SHARES
926
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN-Akhir perjalanan kasus Tinda Pidana Korupsi Perusda Aneka Usaha terdakwa Mantan Sekda Kabupaten Pacitan, Jawa Timur terdakwa Ir. Mulyono divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Surabaya dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider penjara 3 bulan.

Demikian dikatakan, Kasi Pidsus Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho mengatakan kasus Tindak Pidana Korupsi Perusda Aneka Usaha yang menyeret Mantan Sekda Pacitan Ir. Mulyono sudah sampai pada putusan pada hari Selasan (14/2/2023) kemarin kurang lebih pada pukul 12.00 WIB.

Related posts

Para relawan di Sumatra Barat melakukan serah terima simbolis bantuan donasi dari masyarakat Pacitan senilai Rp11 juta, Jumat, 12 Desember 2025. Bantuan tersebut selanjutnya didistribusikan ke sejumlah titik terdampak banjir bandang. (Foto: Dok. Pacitan Peduli)

Dana Rp32 Juta Hasil Galang Pemuda Pacitan Tuntas Disalurkan ke Sumbar, Sumut, dan Aceh

December 12, 2025
38
AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan, saat memaparkan perkembangan perkara cek mahar Rp3 miliar yang tidak sah, dengan tersangka Tarman yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Tarman Berujung Enam Tahun di Balik Jeruji

December 10, 2025
61

“Kemarin kurang lebih pukul 12.00 WIB selesai sudah di bacakan putusan vonis terhadap terdakwa Ir. Mulyono, dalam putusan terdakwa terbukti melanggar pasal 3. Hukuman penjaran 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta, subsider 3 bulan,”katanya, Rabu (15/2/2023).

Secara lengkap pasal 3 yang dimaksud yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu hakim pun membacakan putusan agar barang bukti yang selama ini menjadi perlengkapan proses hukum tindak pidana korupsi Perusda Aneka Usaha agar dikembalikan kepada pemiliknya, mulai dari Pemkab dan Perusda Aneka Usaha.

“Hakim memperintahkan untuk mengembalikan ke saksi-saksi pihak dinas maupun Perusda (Aneka Usaha), untuk biaya perkara Rp5000,”imbuhnya.

Setelah putusan dibacakan oleh hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejari Pacitan dan terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut, terakhir pada hari Selasa (21/2/2023) mendatang.

“Jaksa penuntut umum bersikap pikir-pikir selama 7 hari. Selasa (21/2/2023) depan berarti masa pikir² dari putusan pengadilan tersebut,”imbuhnya.

Yang jelas lanjut Didit menegaskan pihaknya telah berhasil membuktikan dakwaannya alias keterlibatan terdakwa Ir. Mulyono yang pada saat proses hibah menjadi Ketua TAPD tersebut ada pelanggaran hukum.

“Yang jelas penuntut umum berhasil membuktikan dakwaannya terbukti sesuai pasal 3. Sikap kenapa tadi pikir-pikir kemi belum dapat salinan resmi dari pengadilan. Untuk detailnya kami menunggu salinan,”ucapnya.(red)

Tags: #PACITANAneka UsahaKorupsiPerusda
SendShare152Tweet95
Previous Post

Tak Kenal Lelah Pak Bhabin Bantu Kalsiboard untuk Renovasi Rumah Lansia

Next Post

Kasus Tipikor Proyek Tamperan Pacitan, Warji Akui Tak Pernah Turun Lapangan  

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Kasus Tipikor Proyek Tamperan Pacitan, Warji Akui Tak Pernah Turun Lapangan   

Kasus Tipikor Proyek Tamperan Pacitan, Warji Akui Tak Pernah Turun Lapangan  

SA Institut Apresiasi Kejagung Humanis Tak Banding Atas Vonis Bharada E

SA Institut Apresiasi Kejagung Humanis Tak Banding Atas Vonis Bharada E

Hari Jadi Ke-278, Mas Aji dan Forkopimda Ziarah Ke Makam Tokoh Cikal Bakal Pacitan

Hari Jadi Ke-278, Mas Aji dan Forkopimda Ziarah Ke Makam Tokoh Cikal Bakal Pacitan

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan, Sugeng Santoso, saat memberikan keterangan terkait pendampingan petani muda dan peran kelompok tani, Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).
Pemerintahan

Petani Muda Pacitan Diminta Gabung Poktan, DKPP Papar Keuntungannya

by Sunardi
January 6, 2026
0
23

Beritapacitan.com, PACITAN - Petani muda di Kabupaten Pacitan diminta untuk bergabung dalam kelompok tani (poktan). Ajakan tersebut disampaikan sebagai upaya...

Read more
Bangunan TPS 3R Kebonagung tampak kosong tanpa aktivitas pengolahan. Mesin, ruang kerja, dan fasilitas yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah tidak difungsikan, menegaskan lemahnya perencanaan dan keberlanjutan program TPS 3R. (Foto : Sunardi/Berita Pacitan).

DLH Pusing, Banyak TPS 3R di Kabupaten Pacitan Tak Berfungsi Optimal 

January 5, 2026
58
Kasi Pendma Kemenag Pacitan Wisnu Bowo memaparkan kondisi madrasah dan tantangan kesejahteraan ribuan guru swasta di Pacitan. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

2.174 Guru Madrasah Swasta di Pacitan Belum Sejahtera, Ini Biangnya

January 5, 2026
295
Ketua Umum PC PMII Pacitan Sunadi, menegaskan peran sebagai agent of change, menjaga independensi, dan siap mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada rakyat menyongsong 2026. (Foto : Sunardi Berita Pacitan)

Refleksi 2025, PMII Pacitan Kirim Sinyal Kritis Siap Kawal Kebijakan Publik 2026

December 31, 2025
35
Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa pelanggaran miras menjadi perhatian serius setelah angkanya melonjak hingga lebih dari lima kali lipat. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

​Pelanggaran Minuman Keras Dominasi Tipiring, Kejahatan Narkotika dan Laka Lantas Justru Menurun

December 29, 2025
10

Berita Terbaru

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan, Sugeng Santoso, saat memberikan keterangan terkait pendampingan petani muda dan peran kelompok tani, Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Petani Muda Pacitan Diminta Gabung Poktan, DKPP Papar Keuntungannya

January 6, 2026
Bangunan TPS 3R Kebonagung tampak kosong tanpa aktivitas pengolahan. Mesin, ruang kerja, dan fasilitas yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah tidak difungsikan, menegaskan lemahnya perencanaan dan keberlanjutan program TPS 3R. (Foto : Sunardi/Berita Pacitan).

DLH Pusing, Banyak TPS 3R di Kabupaten Pacitan Tak Berfungsi Optimal 

January 5, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Petani Muda Pacitan Diminta Gabung Poktan, DKPP Papar Keuntungannya
  • DLH Pusing, Banyak TPS 3R di Kabupaten Pacitan Tak Berfungsi Optimal 
  • 2.174 Guru Madrasah Swasta di Pacitan Belum Sejahtera, Ini Biangnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In