Saturday, July 5, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Terseret Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha Pacitan, Ir. Mulyono Divonis 1, 5 Tahun Penjara

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
February 15, 2023
in Peristiwa
Reading Time: 1min read
0
Terseret Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha Pacitan, Ir. Mulyono Divonis 1, 5 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus perusda aneka usaha di pengadilan negeri Tipikor Surabaya (Foto: Yusaq)

377
SHARES
919
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN-Akhir perjalanan kasus Tinda Pidana Korupsi Perusda Aneka Usaha terdakwa Mantan Sekda Kabupaten Pacitan, Jawa Timur terdakwa Ir. Mulyono divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Surabaya dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider penjara 3 bulan.

Demikian dikatakan, Kasi Pidsus Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho mengatakan kasus Tindak Pidana Korupsi Perusda Aneka Usaha yang menyeret Mantan Sekda Pacitan Ir. Mulyono sudah sampai pada putusan pada hari Selasan (14/2/2023) kemarin kurang lebih pada pukul 12.00 WIB.

Related posts

Sampah berceceran di Jalan Ahmad Yani Pacitan usai acara Festival Rontek tahun lalu. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan

July 2, 2025
18
Razia malam oleh Satpol PP Pacitan di salah satu ko. Petugas menemukan penghuni kos yang tidak bisa menunjukkan identitas hubungan sah. Operasi ini bagian dari patroli cipta kondisi yang digencarkan Satpol PP selama tiga bulan terakhir.(Foto: Satpol-PP for Berita Pacitan)

Tiga Bulan Operasi, Satpol PP Pacitan Amankan 7 Pasangan Non-Sah dan 5 Pengamen 

June 30, 2025
115

“Kemarin kurang lebih pukul 12.00 WIB selesai sudah di bacakan putusan vonis terhadap terdakwa Ir. Mulyono, dalam putusan terdakwa terbukti melanggar pasal 3. Hukuman penjaran 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta, subsider 3 bulan,”katanya, Rabu (15/2/2023).

Secara lengkap pasal 3 yang dimaksud yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu hakim pun membacakan putusan agar barang bukti yang selama ini menjadi perlengkapan proses hukum tindak pidana korupsi Perusda Aneka Usaha agar dikembalikan kepada pemiliknya, mulai dari Pemkab dan Perusda Aneka Usaha.

“Hakim memperintahkan untuk mengembalikan ke saksi-saksi pihak dinas maupun Perusda (Aneka Usaha), untuk biaya perkara Rp5000,”imbuhnya.

Setelah putusan dibacakan oleh hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejari Pacitan dan terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut, terakhir pada hari Selasa (21/2/2023) mendatang.

“Jaksa penuntut umum bersikap pikir-pikir selama 7 hari. Selasa (21/2/2023) depan berarti masa pikir² dari putusan pengadilan tersebut,”imbuhnya.

Yang jelas lanjut Didit menegaskan pihaknya telah berhasil membuktikan dakwaannya alias keterlibatan terdakwa Ir. Mulyono yang pada saat proses hibah menjadi Ketua TAPD tersebut ada pelanggaran hukum.

“Yang jelas penuntut umum berhasil membuktikan dakwaannya terbukti sesuai pasal 3. Sikap kenapa tadi pikir-pikir kemi belum dapat salinan resmi dari pengadilan. Untuk detailnya kami menunggu salinan,”ucapnya.(red)

Tags: #PACITANAneka UsahaKorupsiPerusda
SendShare151Tweet94
Previous Post

Tak Kenal Lelah Pak Bhabin Bantu Kalsiboard untuk Renovasi Rumah Lansia

Next Post

Kasus Tipikor Proyek Tamperan Pacitan, Warji Akui Tak Pernah Turun Lapangan  

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Kasus Tipikor Proyek Tamperan Pacitan, Warji Akui Tak Pernah Turun Lapangan   

Kasus Tipikor Proyek Tamperan Pacitan, Warji Akui Tak Pernah Turun Lapangan  

SA Institut Apresiasi Kejagung Humanis Tak Banding Atas Vonis Bharada E

SA Institut Apresiasi Kejagung Humanis Tak Banding Atas Vonis Bharada E

Hari Jadi Ke-278, Mas Aji dan Forkopimda Ziarah Ke Makam Tokoh Cikal Bakal Pacitan

Hari Jadi Ke-278, Mas Aji dan Forkopimda Ziarah Ke Makam Tokoh Cikal Bakal Pacitan

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, disambut antusias oleh warga dan jajaran pemerintah daerah saat tiba di lokasi Sekolah Rakyat Pacitan, Kamis (3/7/2025). Kunjungan ini menandai rampungnya renovasi gedung sementara sekolah yang akan mulai digunakan pertengahan Juli mendatang.
Pacitan

Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan

by Sunardi
July 3, 2025
0
45

Beritapacitan.com, PACITAN – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pacitan....

Read more
Sampah berceceran di Jalan Ahmad Yani Pacitan usai acara Festival Rontek tahun lalu. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan

July 2, 2025
18
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji memberi penghormatan sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di halaman Pendopo Kabupaten, (Foto: Prokopim Pacitan).

Bupati Pacitan Tekankan Polri Harus Jadi Penyejuk di Tengah Masyarakat

July 1, 2025
16
Dengan memegang botol hasil fermentasi, salah satu peserta Bhayangkari mendampingi Kepala DLH Pacitan Cicik Roudlotul Jannah yang memberikan pemaparan manfaat eco-enzyme di hadapan puluhan anggota Bhayangkari, Senin, 30 Juni 2025. (Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Miliki Ragam Manfaat, DLH Pacitan Kenalkan Olahan Limbah Dapur Eco Enzyme

June 30, 2025
83
Razia malam oleh Satpol PP Pacitan di salah satu ko. Petugas menemukan penghuni kos yang tidak bisa menunjukkan identitas hubungan sah. Operasi ini bagian dari patroli cipta kondisi yang digencarkan Satpol PP selama tiga bulan terakhir.(Foto: Satpol-PP for Berita Pacitan)

Tiga Bulan Operasi, Satpol PP Pacitan Amankan 7 Pasangan Non-Sah dan 5 Pengamen 

June 30, 2025
115

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, disambut antusias oleh warga dan jajaran pemerintah daerah saat tiba di lokasi Sekolah Rakyat Pacitan, Kamis (3/7/2025). Kunjungan ini menandai rampungnya renovasi gedung sementara sekolah yang akan mulai digunakan pertengahan Juli mendatang.

Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan

July 3, 2025
Sampah berceceran di Jalan Ahmad Yani Pacitan usai acara Festival Rontek tahun lalu. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan

July 2, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan
  • DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan
  • Bupati Pacitan Tekankan Polri Harus Jadi Penyejuk di Tengah Masyarakat
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In