Saturday, January 10, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Mantan Sekda Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono, MM Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah’

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
January 18, 2023
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
0
Mantan Sekda Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono, MM Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah’
39
SHARES
94
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Selasa, 17 Januari 2013, menuntut Terdakwa Ir. Mulyono, MM selaku Sekda sekaligus Ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pacitan tahun 2009 – 2014 dengan pidana penjara selama dua (2) tahun denda sebesar Rp100 juta subsider tiga (3) bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana hibah ABPD Kabupaten Pacitan

Tahun Anggaran (TA) 2010 dan 2011 untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perusda AU) Kabupaten Pactan tanpa ada proposal usulan untuk dibahas dalam  pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) namun disahkan menjadi APBD dan mengakibatkan keru

Related posts

Para relawan di Sumatra Barat melakukan serah terima simbolis bantuan donasi dari masyarakat Pacitan senilai Rp11 juta, Jumat, 12 Desember 2025. Bantuan tersebut selanjutnya didistribusikan ke sejumlah titik terdampak banjir bandang. (Foto: Dok. Pacitan Peduli)

Dana Rp32 Juta Hasil Galang Pemuda Pacitan Tuntas Disalurkan ke Sumbar, Sumut, dan Aceh

December 12, 2025
38
AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan, saat memaparkan perkembangan perkara cek mahar Rp3 miliar yang tidak sah, dengan tersangka Tarman yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Tarman Berujung Enam Tahun di Balik Jeruji

December 10, 2025
61

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Ir. Mulyono, MM dibacakan oleh JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pacitan Didit Agung Nugrooho, SH dkk dalam persidangan yang berlangsung secara virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 17 Januari 2023) dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Romauli Ritonga, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Cabang Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Dalam surat tuntutannya, JPU mengatakan bahwa Terdakwa Ir. Mulyono, MM tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menurut JPU, bahwa Terdakwa Ir. Mulyono, MM terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

1. Menyatakan Terdakwa Ir. Mulyono, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ir. Mulyono, MM dengan pidana penjara selama dua (2) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair tiga (3) bulan kurungan,” ucap JPU Didit Agung Nugrooho, SH

Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan pekan depan. (Red)

Tags: Korupsi
SendShare16Tweet10
Previous Post

Bagaiamana Nasib Ir. Miftahol Arifin selaku PPK Dalam Perkara Korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan?

Next Post

Guru Besar Hukum UAI Prof Dr Suparji Ahmad: Saksi Pelaku (Juctice Collabolator) 

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Guru Besar Hukum UAI Prof Dr Suparji Ahmad: Saksi Pelaku (Juctice Collabolator) 

Guru Besar Hukum UAI Prof Dr Suparji Ahmad: Saksi Pelaku (Juctice Collabolator) 

Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Kembali Sambangi Mbah Tomblok, Bripka Latip Utomo: Semoga Segera Sembuh

Kembali Sambangi Mbah Tomblok, Bripka Latip Utomo: Semoga Segera Sembuh

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Warga menunjukkan tempat proses pengolahan pupuk kompos berbahan kotoran sapi di bekas bangunan TPS 3R Desa Kendal, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Kamis, 9 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)
Ekonomi

Keren, Bangunan TPS 3R Mangkrak di Punung Pacitan Disulap Jadi Pabrik Kompos

by Sunardi
January 9, 2026
0
54

Beritapacitan.com, PACITAN - Ketika Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Desa Kendal, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan mangkrak...

Read more
Ilustrasi siswa SD di Pacitan tampak antusias mengerjakan soal US. (Foto : Doc. Info Pacitan)

Dindik Pacitan Belum Kantongi Data Riil Anak Tidak Sekolah, Penyisiran Ulang Dilakukan

January 8, 2026
7
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan, Sugeng Santoso, saat memberikan keterangan terkait pendampingan petani muda dan peran kelompok tani, Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Petani Muda Pacitan Diminta Gabung Poktan, DKPP Papar Keuntungannya

January 6, 2026
26
Bangunan TPS 3R Kebonagung tampak kosong tanpa aktivitas pengolahan. Mesin, ruang kerja, dan fasilitas yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah tidak difungsikan, menegaskan lemahnya perencanaan dan keberlanjutan program TPS 3R. (Foto : Sunardi/Berita Pacitan).

DLH Pusing, Banyak TPS 3R di Kabupaten Pacitan Tak Berfungsi Optimal 

January 5, 2026
67
Kasi Pendma Kemenag Pacitan Wisnu Bowo memaparkan kondisi madrasah dan tantangan kesejahteraan ribuan guru swasta di Pacitan. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

2.174 Guru Madrasah Swasta di Pacitan Belum Sejahtera, Ini Biangnya

January 5, 2026
387

Berita Terbaru

Warga menunjukkan tempat proses pengolahan pupuk kompos berbahan kotoran sapi di bekas bangunan TPS 3R Desa Kendal, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Kamis, 9 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Keren, Bangunan TPS 3R Mangkrak di Punung Pacitan Disulap Jadi Pabrik Kompos

January 9, 2026
Ilustrasi siswa SD di Pacitan tampak antusias mengerjakan soal US. (Foto : Doc. Info Pacitan)

Dindik Pacitan Belum Kantongi Data Riil Anak Tidak Sekolah, Penyisiran Ulang Dilakukan

January 8, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Keren, Bangunan TPS 3R Mangkrak di Punung Pacitan Disulap Jadi Pabrik Kompos
  • Dindik Pacitan Belum Kantongi Data Riil Anak Tidak Sekolah, Penyisiran Ulang Dilakukan
  • Petani Muda Pacitan Diminta Gabung Poktan, DKPP Papar Keuntungannya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In