Tuesday, February 24, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Mantan Sekda Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono, MM Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah’

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
January 18, 2023
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
0
Mantan Sekda Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono, MM Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah’
39
SHARES
95
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Selasa, 17 Januari 2013, menuntut Terdakwa Ir. Mulyono, MM selaku Sekda sekaligus Ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pacitan tahun 2009 – 2014 dengan pidana penjara selama dua (2) tahun denda sebesar Rp100 juta subsider tiga (3) bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana hibah ABPD Kabupaten Pacitan

Tahun Anggaran (TA) 2010 dan 2011 untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perusda AU) Kabupaten Pactan tanpa ada proposal usulan untuk dibahas dalam  pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) namun disahkan menjadi APBD dan mengakibatkan keru

Related posts

Para relawan di Sumatra Barat melakukan serah terima simbolis bantuan donasi dari masyarakat Pacitan senilai Rp11 juta, Jumat, 12 Desember 2025. Bantuan tersebut selanjutnya didistribusikan ke sejumlah titik terdampak banjir bandang. (Foto: Dok. Pacitan Peduli)

Dana Rp32 Juta Hasil Galang Pemuda Pacitan Tuntas Disalurkan ke Sumbar, Sumut, dan Aceh

December 12, 2025
40
AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan, saat memaparkan perkembangan perkara cek mahar Rp3 miliar yang tidak sah, dengan tersangka Tarman yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Tarman Berujung Enam Tahun di Balik Jeruji

December 10, 2025
65

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Ir. Mulyono, MM dibacakan oleh JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pacitan Didit Agung Nugrooho, SH dkk dalam persidangan yang berlangsung secara virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 17 Januari 2023) dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Romauli Ritonga, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Cabang Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Dalam surat tuntutannya, JPU mengatakan bahwa Terdakwa Ir. Mulyono, MM tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menurut JPU, bahwa Terdakwa Ir. Mulyono, MM terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

1. Menyatakan Terdakwa Ir. Mulyono, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ir. Mulyono, MM dengan pidana penjara selama dua (2) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair tiga (3) bulan kurungan,” ucap JPU Didit Agung Nugrooho, SH

Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan pekan depan. (Red)

Tags: Korupsi
SendShare16Tweet10
Previous Post

Bagaiamana Nasib Ir. Miftahol Arifin selaku PPK Dalam Perkara Korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan?

Next Post

Guru Besar Hukum UAI Prof Dr Suparji Ahmad: Saksi Pelaku (Juctice Collabolator) 

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Guru Besar Hukum UAI Prof Dr Suparji Ahmad: Saksi Pelaku (Juctice Collabolator) 

Guru Besar Hukum UAI Prof Dr Suparji Ahmad: Saksi Pelaku (Juctice Collabolator) 

Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Kembali Sambangi Mbah Tomblok, Bripka Latip Utomo: Semoga Segera Sembuh

Kembali Sambangi Mbah Tomblok, Bripka Latip Utomo: Semoga Segera Sembuh

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Salah satu paket Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima siswa sekolah dasar di Kecamatan Kebonagung, Selasa, 24 Februari 2026. (Foto: Dok. Wali Murid)
Daerah

Terima Satu Belimbing dan Abon, Wali Siswa di Pacitan Protes Menu MBG Tak Wajar

by Sunardi
February 24, 2026
0
272

Beritapacitan.com, PACITAN - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah-daerah menjadi perhatian, termasuk juga di Kabupaten Pacitan. Wali murid...

Read more
Ketua PC PMII Pacitan, Sunardi, menyoroti serius kondisi penerangan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang dinilai membahayakan keselamatan pengendara. Minimnya lampu penerangan di sejumlah titik disebut menjadi perhatian bersama agar tidak terus memakan korban. (Foto : Dok PMII Pacitan for Beritapacitan.com).

Makan Puluhan Korban, PMII Pacitan Minta Penerangan JLS Segera Dibenahi

February 21, 2026
53
Aktivitas lalu lintas di pusat Kota Pacitan terpantau ramai. Sejumlah titik persimpangan yang telah terpasang perangkat ETLE statis masih menunggu proses pengaktifan. Satlantas Polres Pacitan saat ini mengoptimalkan mobil incar (ETLE mobile) untuk meningkatkan penindakan pelanggaran secara elektronik di wilayah hukum Pacitan. (Foto: Sunadi Berita Pacitan).

ETLE Statis Belum Aktif, Satlantas Pacitan Optimalkan Mobil Incar di 2026

February 20, 2026
26
Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi saat menyampaikan harapan di momen hari jadi Pacitan, Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Ketua DPRD ASB Harap Warga Kian Sejahtera di Usia Pacitan ke-281

February 19, 2026
11
Petugas Satlantas Polres Pacitan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai kecelakaan adu banteng di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pacitan, Rabu malam (18/2/2026). (Foto : Istimewa for Beritapacitan.com).

Adu Banteng di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Meninggal Dunia di TKP

February 18, 2026
481

Berita Terbaru

Salah satu paket Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima siswa sekolah dasar di Kecamatan Kebonagung, Selasa, 24 Februari 2026. (Foto: Dok. Wali Murid)

Terima Satu Belimbing dan Abon, Wali Siswa di Pacitan Protes Menu MBG Tak Wajar

February 24, 2026
Ketua PC PMII Pacitan, Sunardi, menyoroti serius kondisi penerangan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang dinilai membahayakan keselamatan pengendara. Minimnya lampu penerangan di sejumlah titik disebut menjadi perhatian bersama agar tidak terus memakan korban. (Foto : Dok PMII Pacitan for Beritapacitan.com).

Makan Puluhan Korban, PMII Pacitan Minta Penerangan JLS Segera Dibenahi

February 21, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Terima Satu Belimbing dan Abon, Wali Siswa di Pacitan Protes Menu MBG Tak Wajar
  • Makan Puluhan Korban, PMII Pacitan Minta Penerangan JLS Segera Dibenahi
  • ETLE Statis Belum Aktif, Satlantas Pacitan Optimalkan Mobil Incar di 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In