Thursday, June 12, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Bagaiamana Nasib Ir. Miftahol Arifin selaku PPK Dalam Perkara Korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan?

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
January 18, 2023
in Peristiwa
Reading Time: 3min read
0
Bagaiamana Nasib Ir. Miftahol Arifin selaku PPK Dalam Perkara Korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan?
11
SHARES
28
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN-Bagaimana nasib Ir. Miftahol Arifin, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan Pacitan tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.647.750.393,50? Akankah penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan akan menyeretnya sebagai Tersangka dalam perkara ini? Atau Ir. Miftahol Arifin akan memohon ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur?

Pertanyaan inilah yang timbul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan (Selasa, 10 Januari 2023) menghadirkan Ir. Miftahol Arifin selaku PPK sebagai saksi dipersidangan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 sebesar Rp8.544.367.000 dan pagu anggaran untuk pekerjaan Pengawasan sebesar Rp760.000.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.647.750.393,50 dengan Terdakwa M. Jasuli selaku Direktur CV Liga Utama dan Wariji selaku Direktur CV Dinamika Raya

Related posts

GP Ansor Pacitan Kukuhkan Patriot Ketahanan Pangan, Panen Lombok hingga Lele di Kecamatan Bandar

GP Ansor Pacitan Kukuhkan Patriot Ketahanan Pangan, Panen Lombok hingga Lele di Kecamatan Bandar

May 25, 2025
35
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, M.M. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pacitan Naik Tipis, Jayuk: Malah Bagus

May 20, 2025
32

Mengapa? Sebab Ir. Miftahol Arifin, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak dapat menjawab pertanyaan JPU maupun Majelis Hakim dalam persidangan (Selasa, 10 Januari 2023) terkait kapan dan bagaimana penyusunan HPS serta kapan Perencanaan dibuat

Ada apa dan mengapa Ir. Miftahol Arifin, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dapat menjelaskan secara jujur dan jelas terkait kapan dan bagaimana penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) serta kapan perencaan proyek pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan Pacitan dibuat? Adakah ‘rekayasa’ dalam proyek ini?

Tidak hanya itu. Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK juga tidak dapat menjelasakan kapan dan dari siapa menerima laporan hasil pekerjaan?

“Kapan HPS dibuat? Apakah saudara dipakasa untuk menandatagani? Atau ada persekongkolan kalian?,” tanya JPU maupun anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu. Namun saksi Ir. Miftahol Arifin, MM ini tak dapat mejelaskannya secara rinci. Bahkan lebih sering menjawab lupa

Selain itu. JPU juga menyebutkan dalam dakwaannya, bahwa perjanjian sewa peralatan utama dalam dokumen penawaran yang menjadi satu kesatuan dengan surat perjanjian kerja (SPK) Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021, Peralatan Utama berupa Excavator dan Dumptruck disewa dari PT. Haka Utama Sejahtera yang berada di Kabupaten Sampang dan Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Mari Bangun Nusantara yang berada di Kabupaten Sidoarjo,

Namun faktanya, pada saat pelaksanaan pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa justru menyewa Excavator dan Dumptruck dari Eko Khusyairi Nur Wahyudi yang berada di Kabupaten Pacitan, dan Peralatan Utama berupa Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Bangun Makmur Utama yang berada di Kota Semarang, walaupun Perubahan Peralatan Utama tersebut tidak tertuang dalam Perjanjian Addendum.

Hal ini bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Bagian B.4 Addendum Poin 40. Perubahan Personel

JPU juga menyebutkan, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 menentukan nilai hasil pengujian abrasi Los Angeles terhadap batu isian bronjong harus kurang dari 20%

Namun pada kenyataannya, spesifikasi batu isian bronjong yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak, karena berdasarkan Pemeriksaan Abrasi dengan Mesin Los Angeles sebagaimana Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan Nomor 621.28/664/408.34/2022 tanggal 22 April 2022 didapatkan hasil pemeriksaan terhadap sampel batu warna hitam mempunyai nilai abrasi sebesar 26,38% dan terhadap sampel batu warna putih mempunyai nilai abrasi sebesar 26,14%.

Pertanyaannya adalah, kalau hasil pekerjaan pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan  Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 tidak sesuai dengan spseifikasi namun dilakukan pembayaran hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.6 miliar lebih, mengapa hanya Terdakwa M. Jasuli selaku Direktur CV Liga Utama dan Terdakwa Wariji selaku Direktur CV Dinamika Raya yang diadili?

Apakah Ir. Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Arif Widodo selaku Team Leader Konsultan Pengawas, A. Sihabul Millah selaku Ketua Tim Teknis dan Praptono, M. Kurnia Akbar serta Nurul Apriliyanti selaku Anggota Tim Teknis tidak turut bertanggung jawab dan diseret sebagai Tersangka? Lalu bagaimana dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur? Apakah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur tidak tau menahu proyek yang didanai dari APBD Pemprov Jatim ini?

Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 10 Januari 2023) adalah agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU kehadapan Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) IrawanDjatmiko, SH., MH dan Romauli Ritonga, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, Zamroni, SH., MH dan dihadiri pula oleh Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Cabang Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Untuk mengungkap ‘bau kebusukan’ dalam perkara ini, Majelis Hakim pun memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali Ir. Miftahol Arifin selaku PPK dan akan mengkronfrontir dengan Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Arif Widodo selaku Team Leader Konsultan Pengawas dan beberapa saksi lainnya.

“Minggu depan akan dilakukan kronfrontir dengan Ir. Miftahol Arifin selaku PPK, PPTK dan pengawas,” kata Zamroni, SH., MH kepada beritakorupsi.co seusai persidangan. (Red).

Tags: Korupsi
SendShare4Tweet3
Previous Post

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Menegakkan Integritas untuk Meraih Kepercayaan Publik

Next Post

Mantan Sekda Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono, MM Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah’

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Mantan Sekda Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono, MM Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah’

Mantan Sekda Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono, MM Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah’

Guru Besar Hukum UAI Prof Dr Suparji Ahmad: Saksi Pelaku (Juctice Collabolator) 

Guru Besar Hukum UAI Prof Dr Suparji Ahmad: Saksi Pelaku (Juctice Collabolator) 

Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

DLH Pacitan Dorong Pembuatan Ribuan Lubang Biopori untuk Kelestarian Lingkungan
Pemerintahan

DLH Pacitan Dorong Pembuatan Ribuan Lubang Biopori untuk Kelestarian Lingkungan

by Diki Kurnia
June 11, 2025
0
6

Beritapacitan.com, PACITAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan terus menggalakkan program pembuatan lubang biopori sebagai upaya pelestarian lingkungan, pengelolaan...

Read more
Polres Pacitan Gelar Nobar Timnas vs Jepang, Teguhkan Nasionalisme Lewat Sepak Bola

Polres Pacitan Gelar Nobar Timnas vs Jepang, Teguhkan Nasionalisme Lewat Sepak Bola

June 10, 2025
22
Arya Dwi Afandi, siswa asal Dusun Laban, Kecamatan Pacitan, menikmati waktu belajar di Sekolah Rakyat—tempat yang memberinya harapan baru untuk terus melanjutkan pendidikan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Cerita Arya, Anak Kuli Bangunan yang Diterima di Sekolah Rakyat Pacitan

June 9, 2025
54
Suasana teknikal meeting Festival Rontek Pacitan 2025 yang digelar Disparbudpora Kabupaten Pacitan, Kegiatan ini dihadiri oleh para pelatih dan penggarap rontek se-Kabupaten Pacitan, serta perwakilan peserta dari kalangan pelajar. Dalam acara tersebut, turut hadir juri nasional Gondrong Gunarto untuk memberikan masukan teknis serta pembaruan format pertunjukan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Festival Rontek 2025 Pacitan Siap Digelar Juli, Disparbudpora Bakal Datangkan Juri Nasional

June 8, 2025
1.1k
Music Pantai yang digelar oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Pacitan di kawasan wisata Pantai Klayar. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Gairahkan Wisata Budaya, Music Pantai Kembali Digelar di Klayar Pacitan

June 7, 2025
104

Berita Terbaru

DLH Pacitan Dorong Pembuatan Ribuan Lubang Biopori untuk Kelestarian Lingkungan

DLH Pacitan Dorong Pembuatan Ribuan Lubang Biopori untuk Kelestarian Lingkungan

June 11, 2025
Polres Pacitan Gelar Nobar Timnas vs Jepang, Teguhkan Nasionalisme Lewat Sepak Bola

Polres Pacitan Gelar Nobar Timnas vs Jepang, Teguhkan Nasionalisme Lewat Sepak Bola

June 10, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • DLH Pacitan Dorong Pembuatan Ribuan Lubang Biopori untuk Kelestarian Lingkungan
  • Polres Pacitan Gelar Nobar Timnas vs Jepang, Teguhkan Nasionalisme Lewat Sepak Bola
  • Cerita Arya, Anak Kuli Bangunan yang Diterima di Sekolah Rakyat Pacitan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In