Beritapacitan.com, JAKARTA – Dalam rangka pengendalian inflasi daerah, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melakukan koordinasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dalam penggunaan belanja tak terduga.
Hal ini dilakukan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
Jaksa Agung menerangkan, pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.
“Bentuk tim Pendampingan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga,” kata Burhanuddin.
Langkah ini dilakukan, tambah Burhanuddin, dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pendampingan hukum, lanjutnya, agar mendomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
“Segera edarkan ke seluruh Kejaksaan Tinggi dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara dan meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya. Melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” paparnya.
Dikatakan Burhanuddin, Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu, sehingga Kepala Daerah tidak ada keraguan dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran bersama yang harus segera dilaksanakan untuk antisipasi dan pengendalian inflasi di daerah.
“Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan instruksi, dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah,” pungkasnya.
Diketahui, Instruksi disampaikan dalam Rapat Koordinasi “Subsidi dan Kompensasi Tepat Sasaran dan Berkeadilan” oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin secara dalam jaringan (daring), Senin 05 September 2022 yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sosial RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Menteri Keuangan RI, Perwakilan Kepala Kepolisian RI, Perwakilan Panglima TNI, Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Red).