Beritapacitan.com- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 (dua belas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Rabu (25/05/2022).
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (selaku Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda), Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda,
Adapun 12 (dua belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
-Tersangka BAGUS ARY WICAKSONO dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
-Tersangka DESI PURWANINGSIH BINTI SAMPURNO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
-Tersangka DASIYAN BIN SIMIN (ALM) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
-Tersangka KHOVI SUKRON ALIAS P. RAMA BIN SALIM dari Kejaksaan Negeri Bondowoso yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
-Tersangka SUHERMANTO BIN NURSIYO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
-Tersangka JUNI SUSANTO AD SAMUEL LIBAT dari Kejaksaan Negeri Bulungan yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
-Tersangka LENI BINTI KASIAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
-Tersangka ZULKIFLI ALS ZUL BIN (ALM) IDRIS dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
-Tersangka AMIRUDDIN BIN IDRIS dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
-Tersangka NADO ARDIANSYAH BIN DURMAN dari Kejaksaan Negeri Seluma yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
-Tersangka MUHAMMAD RIZAL ROHADI ALS RIJAL dari Kejaksaan Negeri Poso yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
-Tersangka GILANG RAMADHAN ALS EGI Kejaksaan Negeri Palu yang disangka Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
-Tersangka belum pernah dihukum;
-Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
-Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
-Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
-Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
-Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif;
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 danSurat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Kapuspenkum/Red)