BERITAPACITAN-Satreskrim Polres Pacitan, Jawa Timur berhasil meringkus Deni Cesar, Warga Kecamatan Arjosari. Pelaku pencurian uang Rp. 60 juta di Alfamart beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan pers Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan bahwa pelaku sebelumnya memang berjualan minuman didepan Alfamart target pelaku.
“Dia ini berjualan didepan Alfamart, sempat masuk dengan alasan buang air kecil kebelakang, lalu pas melakulan aksi pencurian ada pintu belakang Alfamart lupa tak dikunci,”katanya.
Setelah mendapatkan laporan dari kepala Toko pada (2/1/2021) pada pukul 01.45 WIB, Satreskrim Polres Pacitan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Bahkan pelaku sempat terekan CCTV toko tersebut.
“Memang pada saat itu dimulalinya Jam malam atau PPKM, pelaku ini naik atas dan masuk membuka brangkas pada saat itu kunci brangkas juga tergeletak ahirnya dia melakukan aksinya kemudian tidak hanya uang. Tapi rokok juga,”jelasnya.
Setelah selang dari satu bulan Satrekrim Polres Pacitan melakukan pengejaran melalui berbagai cara salah satunya berkat memakai teknologi, pada (17/2/2021), pelaku berhasil diringkus saat diKos-kosan.
“Uangnya tinggal 15 juta, lainnya dibelikan motor, HP dan juga keperluan modal usaha, ini dilakukan satu kali,”ungkapnya.
Atas kejahatan yang dilakukan tersangka terancam mendekam dipenjara 7 (tujuh). Atau melanggar Pasal 363 ayat (3e) dan (5e). Demi kepentingan proses Polres Pacitan mengamankan barang bukti satu speda motor, handphone, uang Rp 15 juta, rokok dan baju.(rj)