Beritapacitan.com, PACITAN – Pembangunan bak kontrol dan jalur pipa milik Perumdam di atas lahan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, menuai polemik.
Pemilik lahan, Wildan Sarifudin, mengaku keberatan lantaran pembangunan dilakukan tanpa adanya izin yang jelas dari pihak keluarga.
Wildan mengatakan, bangunan bak kontrol tersebut sudah dibangun sejak tahun 2024 di atas tanah miliknya yang berada di Desa Karangrejo, Kecamatan Arjosari.
Sementara dirinya bersama keluarga tinggal di Jatimalang, Kecamatan Arjosari.
“Itu tanah saya yang ada di Karangrejo, sedangkan rumah saya tinggal di Jatimalang, Arjosari,” ujar Wildan saat ditemui di lokasi, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, lahan tersebut masih produktif dan memiliki nilai guna di masa mendatang.
Namun dirinya mengaku terkejut ketika mengetahui di atas lahannya telah berdiri bangunan bak kontrol milik Perumdam.
“Tanah itu masih produktif tapi tiba-tiba dibanguni bak kontrol,” katanya.
Menurut Wildan, pihak Perumdam memang sempat menyampaikan izin kepada orang tuanya.
Namun penyampaian itu hanya dititipkan melalui orang lain dan belum pernah ada persetujuan langsung dari pihak keluarga.
“Izinnya ke orang tua saya, tapi hanya dititipkan ke orang suruh menyampaikan. Nah, bapak saya belum bilang iya atau tidak boleh. Setelah disamperin ke sana, janjinya jam 15.00 WIB, ternyata orangnya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Selain itu, Wildan juga menyoroti persoalan kompensasi atas sejumlah tanaman yang ditebang saat pembangunan dilakukan.
Ia menyebut terdapat pohon jati dan pisang yang terdampak, namun uang kompensasi yang diberikan hanya sebesar Rp500 ribu dan dititipkan melalui orang lain tanpa kejelasan lanjutan.
“Uang kompensasi ganti rugi tumbuhan yang ditebang, ada kayu jati dan pisang, cuma dititipkan orang sejumlah Rp500 ribu. Tidak ada kejelasan kelanjutannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, ayahnya hanya menerima kabar bahwa nantinya akan ada ganti rugi, sementara pihak keluarga belum sempat memberikan keputusan apakah pembangunan tersebut diperbolehkan atau tidak.
“Bapak saya hanya dikabari nanti ke sini ada ganti rugi ini. Belum sempat ngomong kalau tidak boleh dibangunin,” imbuhnya.
Wildan juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa setempat.
Dari hasil konfirmasi tersebut, pihak desa disebut hanya menerima pemberitahuan terkait adanya pembangunan pipa dan bak kontrol.
“Saya juga konfirmasi ke desa, ternyata desa juga hanya dapat pemberitahuan bahwa akan dibangun pipa bak kontrol itu,” katanya.
Ia berharap ada penyelesaian yang jelas dari pihak terkait. Menurutnya, hak masyarakat tetap harus dihormati meskipun pembangunan dilakukan untuk kepentingan umum.
“Kalau saya mau komplain bagaimana, saya cuma orang biasa. Pasti juga tidak diperhatikan. Tapi itu hak saya. Seharusnya pemerintah juga tidak seenaknya sendiri begitu,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Direktur Perumdam Tirta Dharma Pacitan, Agus Suseno, menyebut pembangunan tersebut bukan dilakukan oleh Perumdam, melainkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Itu BBWS yang bangun. Perumdam tidak bangun, tidak begitu. Saya tidak tahu, kaitannya dengan waduk,” ujar Agus Suseno.
Ia menjelaskan, Perumdam hanya menerima distribusi air dari proyek tersebut.
“PDAM hanya menerima air, yang bangun itu BBWS. Perumdam hanya menerima air,” tambahnya.
Namun saat ditanya terkait bagaimana koordinasi antara Perumdam dan BBWS dalam pembangunan tersebut, Agus mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Saya tidak tahu,” pungkasnya.(*)









