Beritapacitan.com, PACITAN – Pemilik lahan di Pacitan memprotes dugaan penebangan pohon serta pendirian tiang dan trafo listrik oleh PLN yang dilakukan tanpa izin jelas dan tanpa persetujuan pemilik tanah.
Proyek jaringan listrik menuju kawasan Pantai Buyutan itu dinilai mengabaikan hak warga dan memicu keresahan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, di sepanjang Jalan Pantai Buyutan, Dusun Tumpak Wati, Desa Widoro, Kecamatan Donorojo, Pacitan.
Protes disampaikan oleh, pemilik lahan Yogi Herdianto (23), yang mengaku dirugikan atas penebangan pohon dan pendirian fasilitas listrik di tanah miliknya.

Yogi mengatakan, aktivitas pemasangan fasilitas listrik dilakukan di lahan milik keluarganya tanpa adanya pemberitahuan resmi atau izin tertulis dari pihak PLN maupun pelaksana proyek.
Menurut Yogi, di lahan tersebut sebelumnya sudah terdapat satu tiang listrik. Namun, kemudian kembali dipasang tiang baru berukuran besar hingga dilengkapi trafo di pojok rumah tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah.
“Di rumah kami sudah ada tiang listrik. Tiba-tiba dipasang lagi tiang baru yang besar dan langsung dipasangi trafo di pojok rumah, tanpa izin apa pun,” ujar Yogi, Kamis, (22/1/2026).
Ia menjelaskan, ayahnya, Paeran (75), hanya menerima informasi lisan dari kepala desa bahwa akan ada penebangan.
Namun, informasi tersebut tidak menjelaskan secara rinci pohon apa saja yang akan ditebang, kapan pelaksanaannya, serta apakah ada ganti rugi.
“Bapak saya cuma dengar katanya nanti ditebangi. Sampai di situ saja, tidak jelas ditebang apa, berapa, dan untuk apa,” katanya.
Tanpa pemberitahuan lanjutan, penebangan pun dilakukan secara tiba-tiba. Sedikitnya enam pohon kelapa produktif milik keluarga Yogi ditebang.
Pohon tersebut selama ini menjadi sumber penghasilan harian bagi ayahnya.
“Kelapa itu penghasilan harian bapak saya. Ditebang begitu saja tanpa ganti rugi. Bahkan kelapanya masih di atas, langsung ditebang dan ditinggal,” ungkapnya.
Yogi juga menilai cara penebangan tidak beretika. Setelah pohon ditebang, lokasi dibiarkan berserakan tanpa pembersihan. Ia mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah pulang dari perantauan.
“Saya pulang, kondisinya sudah berantakan, parahnya itu setelah nebang ditinggal begitu saja tanpa bantu membersihkan,” ujarnya.
Selain keluarganya, sejumlah warga lain di sekitar jalur proyek listrik juga disebut mengalami hal serupa.
Beberapa warga kehilangan pohon akasia dan tanaman produktif lain tanpa pemberitahuan dan tanpa ganti rugi.
“Banyak warga lain juga terdampak. Ada yang sampai menangis karena pohonnya mau ditebang,” kata Yogi.
Meski melayangkan protes, pihak keluarga menegaskan tidak menolak pembangunan jaringan listrik. Namun, mereka menuntut agar seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur, dengan menghormati hak pemilik lahan.
Mereka juga mendesak PLN menunjukkan dasar perizinan yang sah, tidak memasang trafo di pojok rumah warga, serta memberikan ganti rugi atas tanaman produktif yang ditebang tanpa persetujuan pemilik tanah.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pacitan, Herdina Tri Handayan, menyatakan pihaknya akan menanyakan terlebih dahulu kepada tim lapangan.
“Coba saya tanyakan ke teman-teman dan tim lapangan dulu,” pungkasnya singkat. (*)








