Beritapacitan.com, PACITAN – Satpol PP Kabupaten Pacitan kembali melakukan penertiban reklame tidak berizin maupun melanggar zona pemasangan dalam kegiatan yang berlangsung tiga hari di waktu berbeda sejak 27 November 2025. Penertiban dilakukan bersama tim gabungan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menjelaskan bahwa sebagian besar reklame yang ditertibkan merupakan banner melintang jalan dan baliho dengan masa izin yang sudah habis.
Dalam operasi di beberapa titik seperti Penceng, Arjowinangun, dan Cuwik, petugas menemukan sekitar 20 reklame melintang jalan yang tidak berizin atau baliho izinnya telah lewat masa berlaku.
“Kegiatan ini juga menyasar reklame yang melanggar zona pemasangan. Banner melintang jalan tidak diperbolehkan, baik berizin maupun tidak, karena berada di lokasi terlarang,” ujarnya. Jum’at, (05/12/2025).
Penertiban juga menyasar wilayah desa. Hingga kini, penindakan di desa baru dilakukan di Arjosari dan Pringkuku Glingganggan, termasuk lima titik reklame menuju Arjosari yang kemudian diamankan ke kantor Satpol PP.
Menurut Widiyanto, mekanisme di jalan desa tetap mengacu pada aturan yang sama jika melibatkan jalan kabupaten maupun provinsi.

Widiyanto menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ditemukan kendala berarti selama proses penertiban, baik di kota maupun desa. Namun, ia mengakui sempat terjadi komplain dari salah satu perusahaan terkait reklame yang masa izinnya telah lewat.
“Mereka menyampaikan ingin memperpanjang izin setelah reklame diturunkan. Padahal sebelumnya sudah diberi tahu oleh dinas terkait bahwa masa izinnya sudah habis,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perpanjangan izin merupakan ranah BKD dan Dinas Perizinan, sementara Satpol PP hanya bertugas sebagai eksekutor di lapangan.
Terkait sanksi, Satpol PP belum menerapkan tindakan administratif kepada pemilik reklame yang melanggar. Widiyanto menyebut langkah saat ini lebih diarahkan untuk mendorong pemilik usaha segera mengurus perizinan sebagai bagian dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami menurunkan reklame dan berkomunikasi dengan pihak usaha agar mereka mengurus izinnya. Belum ada tindakan yang mengarah ke sanksi karena masih dalam tahap penertiban rutin,” ucapnya.
Kegiatan penertiban reklame akan dilaksanakan rutin satu kali setiap minggu sesuai jadwal yang telah disusun Satpol PP Pacitan.(*)










