Beritapacitan.com, PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan mengungkap dua kasus rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam konferensi pers pada Jumat 29 Agustus 2025, Wakapolres Pacitan Kompol Dwi Jatmiko memastikan kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Nawangan. Korban, anak perempuan berusia 13 tahun, sebut saja Melati, menjadi korban rudapaksa oleh tersangka berinisial PTR.
Kasus kedua justru lebih tragis. Di Kecamatan Kebonagung, tersangka berinisial S tega memperkosa anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga.
“Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan keadilan bagi korban, khususnya anak-anak,” ujar Kompol Dwi Jatmiko di hadapan awak media.
Kepolisian menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat laporan keluarga korban dan pihak sekolah yang mencurigai kondisi psikologis anak. “Keberanian korban dan keluarga melapor menjadi kunci. Ini langkah penting memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak,” tambah Kompol Dwi.
Saat ini, para pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti keduanya.
Polres Pacitan juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Setiap dugaan kekerasan seksual diminta segera dilaporkan, agar penegakan hukum bisa berjalan cepat dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.(*)