Beritapacitan.com, PACITAN – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Meskipun terjadi kenaikan dibanding tahun sebelumnya, Kepala Bidang Pajak BKD Pacitan, Endro Harmoko, menyebutkan bahwa peningkatan tersebut belum signifikan.
“Ini ada kenaikan dari tahun sebelumnya tapi tidak besar, sekitar seratusan juta kalau dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.
Untuk mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, BKD Pacitan terus melakukan berbagai strategi, salah satunya dengan menggandeng Inspektorat Daerah dalam pelaksanaan monitoring tematik PBB yang akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang, jelang batas akhir pembayaran PBB tanggal 31 Agustus 2025.
“Monitoring tematik ini bertujuan agar Inspektorat bisa memanggil perangkat desa, mengecek progres pelaporan, dan mendorong percepatan penyetoran ke kas daerah,” jelas Endro.
Ia juga menyoroti permasalahan teknis dalam pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang masih dilakukan melalui kepala desa, kepala dusun, hingga RT, namun terkadang terkendala waktu dan pertemuan.
“Kadang bukan karena tidak mau bayar, tapi karena belum sempat ketemu RT atau kepala dusunnya. Dengan adanya monitoring tematik, kita ingin menggugah perangkat desa agar lebih aktif menyampaikan kepada wajib pajak,” imbuhnya.
Endro menambahkan, hingga saat ini belum ada kebijakan keringanan pajak secara langsung, namun biasanya menjelang akhir tahun terdapat kebijakan keringanan khusus untuk denda administrasi.
BKD juga terus didorong oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menekan jumlah piutang pajak yang tinggi. Untuk itu, pihaknya merangsang wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan beserta administrasinya.
Selain PBB, Endro menjelaskan jenis pajak daerah lainnya yang juga dikelola BKD antara lain Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, serta tenaga listrik.
Mengakhiri wawancara, Endro mengimbau masyarakat agar lebih taat dan tertib dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda.
“Partisipasi masyarakat selama ini cukup baik, tapi yang perlu ditekankan adalah kesadaran untuk membayar sebelum batas waktu. Kadang lupa atau belum sempat ketemu perangkat desa. Maka dari itu, kami dari BKD terus mengingatkan agar pembayaran dilakukan tepat waktu,” tandasnya.