Beritapacitan.com, PACITAN – Seorang pria berinisial JP, warga Dusun Menadi, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak penipuan dan pemerasan dalam transaksi gadai sepeda motor. Ia kini mendekam di tahanan Polres Pacitan.
Kasus ini bermula saat JP diduga bekerja sama dengan seorang rekannya berinisial GP untuk menjalankan modus gadai motor secara ilegal. GP berperan sebagai perantara yang mencari korban. Setelah mendapatkan calon korban, yakni PS, warga Kecamatan Tegalombo, GP kemudian mengatur transaksi gadai motor di wilayah Arjosari dengan nilai sebesar Rp5 juta.
PS membawa pulang sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 2917 ZE yang digadaikan tersebut. Namun, enam hari kemudian, pada 29 April 2025, GP mengatur pertemuan dengan PS di dekat Pertashop Tambakrejo. Di luar dugaan, JP muncul di lokasi dan mengaku sebagai pemilik sah motor tersebut.
JP lalu mengancam akan melaporkan PS ke polisi atas tuduhan sebagai penadah barang hasil kejahatan jika motor tidak segera dikembalikan. Karena merasa tertekan dan tak dapat menghubungi GP, PS akhirnya menyerahkan motor tersebut kepada JP.
“Modusnya, pelaku berpura-pura menggadaikan motor melalui perantara. Setelah transaksi terjadi, pelaku muncul dan menuduh korban sebagai penadah agar kendaraan dikembalikan. Ini merupakan tindakan penipuan dan pemerasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, Sabtu (10/5/2025).
Merasa dirugikan dan diancam, PS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan JP beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor lengkap dengan kunci dan STNK, serta satu unit ponsel.
JP kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, GP masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Aparat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai atau jual beli kendaraan, terutama jika status kepemilikan kendaraan tidak jelas. (*)