BERITAPACITAN, PACITAN-Awas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), lingkup Pemkab. Pacitan, Jawa Timur yang rumahnya luar Kabupaten selama larangan mudik tanggal 22 April-17 Mei 2021 nekat pulang kena sanksi.
Demikian di katakan, Juru Bicara Satgas Covid-19 Rachmad Dwiyanto, sebagai langkah dan contoh memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan harapan tidak jadi ledakan seperti yang terjadi di negara hindia.
“Segala aturan ASN harus dijalankan kalau melanggar ya kena sanksi administrasi atau lainnya,” katanya, Jumat (23/4/2021).
Tak hanya itu sesuai aturan prokes pun akan ditegakkan, jika keterdapatan para ASN disuruh kembali, di tilang maupun karantina.
“Ketika pada masa dilarang mudik akan disuruh balik akau ngeyel bisa di tilang dan karantina,” imbhhnya.
Soal pemecatan atau tidak bagi ASN yang mbelot, Rachmad belum bisa memastikan sebab itu tergantung pembina tingkat Kabupaten (Bupati Pacitan).
“Kalau pemecatan tergantung pembina Kabupaten atau kota,” terangnya.
Bahkan, waktu cutipun hanya sesuai yang berada di tanggalan nasional, yaitu selama dua hari, lepas dari itu seluruh pegawai diharuskan masuk bekerja.
“Cuti tidak ada kecuali dua hari pas lebaran. Kalau ada yang tidak masuk ada pelanggaran tidak pandang bulu,” tegas, Rachmad.(red)