Beritapacitan.com, JAKARTA – Penyidikan perkara dugaan kejahatan korporasi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 terus bergulir dan kian mengerucut.
Setelah sebelumnya tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa intensif anak dan istri dari tersangka Hendri Lie, kini giliran salah satu pengusaha perhotelan, Hongky Listiyadhi, yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (10/4/2025).
Dalam rilis resmi yang diterima Babel Pos, Hongky Listiyadhi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bangun Mega Lestari.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitan Hongky dengan lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kelima perusahaan itu adalah PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.
Diduga, aliran dana dari tersangka Hendri Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa digunakan untuk investasi pembangunan hotel, yang mengaitkan peran Hongky dalam konstruksi jaringan korupsi tersebut.
Di sisi lain, perkara yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun lebih itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Empat terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum adalah Supianto (mantan Kepala Dinas ESDM), Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba), Alwin Albar (mantan Direktur Operasi PT Timah), dan Hendri Lie, bos PT Tinindo Inter Nusa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, dengan anggota Rios Rahmanto dan Sukartono, menjerat para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, bahkan hingga pidana penjara seumur hidup. (*)