Friday, July 4, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Beredar Draf RUU KUHAP, Komisi Kejaksaan Soroti Potensi Pelemahan Wewenang Jaksa dalam Kasus Korupsi

Diki Kurnia by Diki Kurnia
March 16, 2025
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
0
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH. (Foto: Istimewa)

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH. (Foto: Istimewa)

22
SHARES
53
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA — Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH, menyoroti draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disebut-sebut mengurangi peran Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Pujiyono mendesak agar draf tersebut dibuka secara resmi ke publik untuk mendapatkan masukan lebih luas.

Dalam draf yang beredar, disebutkan bahwa jaksa hanya berwenang menjadi penyidik pada kasus pelanggaran HAM berat, sementara kewenangan Kejaksaan dalam menyidik tindak pidana korupsi dihapus. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang mengatur bahwa jaksa memiliki kewenangan menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Related posts

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji memberi penghormatan sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di halaman Pendopo Kabupaten, (Foto: Prokopim Pacitan).

Bupati Pacitan Tekankan Polri Harus Jadi Penyejuk di Tengah Masyarakat

July 1, 2025
16
DLH Pacitan Dorong Pembuatan Ribuan Lubang Biopori untuk Kelestarian Lingkungan

DLH Pacitan Dorong Pembuatan Ribuan Lubang Biopori untuk Kelestarian Lingkungan

June 11, 2025
15

“Jika di KUHAP tindak pidana korupsi tidak menjadi kewenangan Kejaksaan, ada agenda apa? Sementara di sisi lain, lembaga penegak hukum yang saat ini paling getol memberantas korupsi adalah Kejaksaan Agung dengan kasus-kasus besar atau ‘Big Fish’ yang ditangani,” ujar Pujiyono kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Menurut Pujiyono, meski kewenangan Kejaksaan sudah diatur dalam undang-undang khusus, namun tetap harus dimasukkan dalam KUHAP. Ia menegaskan, jika kewenangan itu tidak tercantum dalam hukum acara pidana, maka jaksa akan rentan digugat melalui praperadilan atau eksepsi di pengadilan.

“Jika di undang-undang induk, KUHAP, tidak ada kewenangan Kejaksaan dalam penanganan korupsi, maka itu tidak implementatif. Pasti menimbulkan celah hukum. KUHAP ini menjadi dasar berlakunya hukum materiil kita, seperti KUHP, UU Tipikor, UU Narkoba, dan UU HAM Berat. Kalau dasar KUHAP tidak ada, ini akan jadi persoalan,” lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret tersebut.

Pujiyono juga mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, agar membuka draf revisi RUU KUHAP secara resmi ke publik. Ia menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembentukan undang-undang yang berdampak besar pada sistem hukum pidana nasional.

“Kita minta DPR RI membuka draf secara official. Kalau ada masukan dari masyarakat, itu akan lebih baik. Kita ingin meletakkan hukum acara pidana yang bukan hanya berlaku lima tahunan, melainkan hingga puluhan tahun ke depan,” tegasnya.

Lebih jauh, Pujiyono mengingatkan bahwa penghapusan kewenangan jaksa dalam penyidikan kasus korupsi bisa diartikan sebagai upaya memberikan impunitas bagi para koruptor. Ia menyebut hal ini bisa menjadi pukulan mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini akan menjadi kemunduran besar bagi semangat pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan oleh Kejaksaan Agung. Apakah ini diterjemahkan sebagai bagian dari upaya memberi impunitas bagi koruptor? Masyarakat yang akan menilai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika kewenangan Kejaksaan dihapus dari RUU KUHAP, maka hal tersebut bisa diartikan sebagai ‘amputasi’ kewenangan jaksa dalam penindakan korupsi.

“Kami juga berdiskusi dengan jaksa, mereka menganggap ini bagian dari amputasi kewenangan jaksa. Apakah ini kemenangan bagi koruptor? Biarlah publik yang menilai,” sambungnya.

Pujiyono berharap Komisi III DPR RI memastikan kewenangan Kejaksaan tetap diatur secara jelas dan tegas dalam revisi RUU KUHAP. Menurutnya, tak seharusnya DPR berdalih bahwa sudah ada UU khusus yang mengatur kewenangan jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi.

“Jaksa harus punya kewenangan pemberantasan korupsi di hukum materiil maupun formil. Kami harap ini hanya salah ketik, bukan karena jaksa sengaja dihilangkan dari RUU KUHAP,” pungkasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal pembahasan revisi RUU KUHAP agar produk hukum yang dihasilkan memperkuat sistem hukum pidana Indonesia dan menjaga peran Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

“Kita butuh dukungan publik agar RUU KUHAP tetap dikawal. Meski tidak ada niat menghilangkan kewenangan Kejaksaan, tapi harus di-mention secara jelas di KUHAP agar tidak ada celah hukum,” tutup Pujiyono. (*)

Tags: JakartaRUU KUHAP
SendShare9Tweet6
Previous Post

RUU KUHAP Disebut Belum Final, Habiburokhman: Jaksa Tetap Bisa Menyidik

Next Post

PMII Pacitan Gelar Khotmil Qur’an Bareng Warga Tamperan

Diki Kurnia

Diki Kurnia

Jurnalis aktif di media online Beritapacitan.com Saat ini aktif melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Pacitan. Berkomitmen untuk memberikan yang terbaik melalui profesinya.

Next Post
Suasana Khotmil Qur'an di Masjid Al-Ghofur, Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan. (Foto: PMII for Berita Pacitan)

PMII Pacitan Gelar Khotmil Qur'an Bareng Warga Tamperan

Penukaran Uang Baru di Pacitan Sepi Peminat, Kenaikan Persentase Jadi Penyebab

Penukaran Uang Baru di Pacitan Sepi Peminat, Kenaikan Persentase Jadi Penyebab

KPU Kabupaten Pacitan Apresiasi Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Pacitan Apresiasi Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, disambut antusias oleh warga dan jajaran pemerintah daerah saat tiba di lokasi Sekolah Rakyat Pacitan, Kamis (3/7/2025). Kunjungan ini menandai rampungnya renovasi gedung sementara sekolah yang akan mulai digunakan pertengahan Juli mendatang.
Pacitan

Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan

by Sunardi
July 3, 2025
0
40

Beritapacitan.com, PACITAN – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pacitan....

Read more
Sampah berceceran di Jalan Ahmad Yani Pacitan usai acara Festival Rontek tahun lalu. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan

July 2, 2025
18
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji memberi penghormatan sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di halaman Pendopo Kabupaten, (Foto: Prokopim Pacitan).

Bupati Pacitan Tekankan Polri Harus Jadi Penyejuk di Tengah Masyarakat

July 1, 2025
16
Dengan memegang botol hasil fermentasi, salah satu peserta Bhayangkari mendampingi Kepala DLH Pacitan Cicik Roudlotul Jannah yang memberikan pemaparan manfaat eco-enzyme di hadapan puluhan anggota Bhayangkari, Senin, 30 Juni 2025. (Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Miliki Ragam Manfaat, DLH Pacitan Kenalkan Olahan Limbah Dapur Eco Enzyme

June 30, 2025
79
Razia malam oleh Satpol PP Pacitan di salah satu ko. Petugas menemukan penghuni kos yang tidak bisa menunjukkan identitas hubungan sah. Operasi ini bagian dari patroli cipta kondisi yang digencarkan Satpol PP selama tiga bulan terakhir.(Foto: Satpol-PP for Berita Pacitan)

Tiga Bulan Operasi, Satpol PP Pacitan Amankan 7 Pasangan Non-Sah dan 5 Pengamen 

June 30, 2025
115

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, disambut antusias oleh warga dan jajaran pemerintah daerah saat tiba di lokasi Sekolah Rakyat Pacitan, Kamis (3/7/2025). Kunjungan ini menandai rampungnya renovasi gedung sementara sekolah yang akan mulai digunakan pertengahan Juli mendatang.

Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan

July 3, 2025
Sampah berceceran di Jalan Ahmad Yani Pacitan usai acara Festival Rontek tahun lalu. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan

July 2, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan
  • DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan
  • Bupati Pacitan Tekankan Polri Harus Jadi Penyejuk di Tengah Masyarakat
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In