Wednesday, November 19, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Beredar Draf RUU KUHAP, Komisi Kejaksaan Soroti Potensi Pelemahan Wewenang Jaksa dalam Kasus Korupsi

Diki Kurnia by Diki Kurnia
March 16, 2025
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
0
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH. (Foto: Istimewa)

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH. (Foto: Istimewa)

34
SHARES
82
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA — Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH, menyoroti draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disebut-sebut mengurangi peran Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Pujiyono mendesak agar draf tersebut dibuka secara resmi ke publik untuk mendapatkan masukan lebih luas.

Dalam draf yang beredar, disebutkan bahwa jaksa hanya berwenang menjadi penyidik pada kasus pelanggaran HAM berat, sementara kewenangan Kejaksaan dalam menyidik tindak pidana korupsi dihapus. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang mengatur bahwa jaksa memiliki kewenangan menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Related posts

PMII Pacitan saat berjalan menuju Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan enam tuntutan terkait pembenahan penyaluran bantuan sosial, Senin, 17 November 2025. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos

November 17, 2025
220
Heru Tunggul, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pacitan, saat ditemui di kantornya menjelaskan kendala pembangunan jalan lingkungan akibat cuaca ekstrem. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Cuaca Ekstrem Hambat Pembangunan Jalan Lingkungan di Pacitan

November 12, 2025
12

“Jika di KUHAP tindak pidana korupsi tidak menjadi kewenangan Kejaksaan, ada agenda apa? Sementara di sisi lain, lembaga penegak hukum yang saat ini paling getol memberantas korupsi adalah Kejaksaan Agung dengan kasus-kasus besar atau ‘Big Fish’ yang ditangani,” ujar Pujiyono kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Menurut Pujiyono, meski kewenangan Kejaksaan sudah diatur dalam undang-undang khusus, namun tetap harus dimasukkan dalam KUHAP. Ia menegaskan, jika kewenangan itu tidak tercantum dalam hukum acara pidana, maka jaksa akan rentan digugat melalui praperadilan atau eksepsi di pengadilan.

“Jika di undang-undang induk, KUHAP, tidak ada kewenangan Kejaksaan dalam penanganan korupsi, maka itu tidak implementatif. Pasti menimbulkan celah hukum. KUHAP ini menjadi dasar berlakunya hukum materiil kita, seperti KUHP, UU Tipikor, UU Narkoba, dan UU HAM Berat. Kalau dasar KUHAP tidak ada, ini akan jadi persoalan,” lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret tersebut.

Pujiyono juga mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, agar membuka draf revisi RUU KUHAP secara resmi ke publik. Ia menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembentukan undang-undang yang berdampak besar pada sistem hukum pidana nasional.

“Kita minta DPR RI membuka draf secara official. Kalau ada masukan dari masyarakat, itu akan lebih baik. Kita ingin meletakkan hukum acara pidana yang bukan hanya berlaku lima tahunan, melainkan hingga puluhan tahun ke depan,” tegasnya.

Lebih jauh, Pujiyono mengingatkan bahwa penghapusan kewenangan jaksa dalam penyidikan kasus korupsi bisa diartikan sebagai upaya memberikan impunitas bagi para koruptor. Ia menyebut hal ini bisa menjadi pukulan mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini akan menjadi kemunduran besar bagi semangat pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan oleh Kejaksaan Agung. Apakah ini diterjemahkan sebagai bagian dari upaya memberi impunitas bagi koruptor? Masyarakat yang akan menilai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika kewenangan Kejaksaan dihapus dari RUU KUHAP, maka hal tersebut bisa diartikan sebagai ‘amputasi’ kewenangan jaksa dalam penindakan korupsi.

“Kami juga berdiskusi dengan jaksa, mereka menganggap ini bagian dari amputasi kewenangan jaksa. Apakah ini kemenangan bagi koruptor? Biarlah publik yang menilai,” sambungnya.

Pujiyono berharap Komisi III DPR RI memastikan kewenangan Kejaksaan tetap diatur secara jelas dan tegas dalam revisi RUU KUHAP. Menurutnya, tak seharusnya DPR berdalih bahwa sudah ada UU khusus yang mengatur kewenangan jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi.

“Jaksa harus punya kewenangan pemberantasan korupsi di hukum materiil maupun formil. Kami harap ini hanya salah ketik, bukan karena jaksa sengaja dihilangkan dari RUU KUHAP,” pungkasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal pembahasan revisi RUU KUHAP agar produk hukum yang dihasilkan memperkuat sistem hukum pidana Indonesia dan menjaga peran Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

“Kita butuh dukungan publik agar RUU KUHAP tetap dikawal. Meski tidak ada niat menghilangkan kewenangan Kejaksaan, tapi harus di-mention secara jelas di KUHAP agar tidak ada celah hukum,” tutup Pujiyono. (*)

Tags: JakartaRUU KUHAP
SendShare14Tweet9
Previous Post

RUU KUHAP Disebut Belum Final, Habiburokhman: Jaksa Tetap Bisa Menyidik

Next Post

PMII Pacitan Gelar Khotmil Qur’an Bareng Warga Tamperan

Diki Kurnia

Diki Kurnia

Jurnalis aktif di media online Beritapacitan.com Saat ini aktif melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Pacitan. Berkomitmen untuk memberikan yang terbaik melalui profesinya.

Next Post
Suasana Khotmil Qur'an di Masjid Al-Ghofur, Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan. (Foto: PMII for Berita Pacitan)

PMII Pacitan Gelar Khotmil Qur'an Bareng Warga Tamperan

Penukaran Uang Baru di Pacitan Sepi Peminat, Kenaikan Persentase Jadi Penyebab

Penukaran Uang Baru di Pacitan Sepi Peminat, Kenaikan Persentase Jadi Penyebab

KPU Kabupaten Pacitan Apresiasi Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Pacitan Apresiasi Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Data Ormas di Pacitan Tembus 320 Organisasi, Bakesbangpol Ungkap Tantangan Pembinaan
Daerah

Data Ormas di Pacitan Tembus 320 Organisasi, Bakesbangpol Ungkap Tantangan Pembinaan

by Sunardi
November 19, 2025
0
35

Beritapacitan.com, PACITAN - Jumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tercatat secara resmi di Kabupaten Pacitan menunjukkan kenaikan berkelanjutan. Data terbaru per...

Read more
PMII Pacitan saat berjalan menuju Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan enam tuntutan terkait pembenahan penyaluran bantuan sosial, Senin, 17 November 2025. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos

November 17, 2025
220
Yusuf Arifa’i, jurnalis Times Indonesia, saat foto bersama dengan siswa dan Waka Kesiswaan usai Pelatihan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Rumah Jurnalis Latih Siswa SMKN 1 Pacitan Memahami Proses Produksi Berita

November 14, 2025
18
Heru Tunggul, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pacitan, saat ditemui di kantornya menjelaskan kendala pembangunan jalan lingkungan akibat cuaca ekstrem. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Cuaca Ekstrem Hambat Pembangunan Jalan Lingkungan di Pacitan

November 12, 2025
12
Warga Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, memperlihatkan kondisi listrik di rumahnya yang sering melemah hingga mengganggu aktivitas harian. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Daya Listrik di Pacitan Semakin Tak Stabil, Warga Tuntut Tindak Lanjut dari PLN

November 11, 2025
56

Berita Terbaru

Data Ormas di Pacitan Tembus 320 Organisasi, Bakesbangpol Ungkap Tantangan Pembinaan

Data Ormas di Pacitan Tembus 320 Organisasi, Bakesbangpol Ungkap Tantangan Pembinaan

November 19, 2025
PMII Pacitan saat berjalan menuju Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan enam tuntutan terkait pembenahan penyaluran bantuan sosial, Senin, 17 November 2025. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos

November 17, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Data Ormas di Pacitan Tembus 320 Organisasi, Bakesbangpol Ungkap Tantangan Pembinaan
  • PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos
  • Rumah Jurnalis Latih Siswa SMKN 1 Pacitan Memahami Proses Produksi Berita
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In