Saturday, July 5, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

JPU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Para Terdakwa Komoditas Timah

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
December 27, 2024
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
0
JPU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Para Terdakwa Komoditas Timah
6
SHARES
15
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JKARTA-Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Harli Siregar menerangkan pernyataan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap para Terdakwa Kasus timah.

Pernyataan sikap JPU dalam Perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, tertuang sebagai berikut:

Related posts

Sampah berceceran di Jalan Ahmad Yani Pacitan usai acara Festival Rontek tahun lalu. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan

July 2, 2025
18
Razia malam oleh Satpol PP Pacitan di salah satu ko. Petugas menemukan penghuni kos yang tidak bisa menunjukkan identitas hubungan sah. Operasi ini bagian dari patroli cipta kondisi yang digencarkan Satpol PP selama tiga bulan terakhir.(Foto: Satpol-PP for Berita Pacitan)

Tiga Bulan Operasi, Satpol PP Pacitan Amankan 7 Pasangan Non-Sah dan 5 Pengamen 

June 30, 2025
115

 

a. Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama:

1. Harvey Moeis

Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

 

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

2. Suwito Gunawan alias Awi.

Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp2, 2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp2, 2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

3. Robert Indarto

Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp1, 9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp1, 9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

4. Reza Andriansyah

Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

5. Suparta

Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp4, 5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp4, 5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar, ” ujar Harli Siregar. Jumat (27/12/2024).

b. Menyatakan Menerima Putusan Perkara atas nama:

1. Rosalina.

Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti, ” pungkas Harli Siregar.(*)

Tags: Kejagung
SendShare2Tweet2
Previous Post

JAM PIDUM Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pegadaian Khususnya Penyimpanan Barang Bukti Perhiasan

Next Post

Dua Pengendara Supra Luka Babras Gegara Tubruk Innova di Depan SPBU Punung Pacitan

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Dua Pengendara Supra Luka Babras Gegara Tubruk Innova di Depan SPBU Punung Pacitan

Dua Pengendara Supra Luka Babras Gegara Tubruk Innova di Depan SPBU Punung Pacitan

Mengenalkan Kejaksaan Sejak Usia Dini, Puspenkum Kejaksaan Agung Menerima Kunjungan Siswa Sekolah Dasar Islam Al-Akbar Mojokerto

Mengenalkan Kejaksaan Sejak Usia Dini, Puspenkum Kejaksaan Agung Menerima Kunjungan Siswa Sekolah Dasar Islam Al-Akbar Mojokerto

Petugas Satpol-PP tengah mewawancarai manusia silver yang tertangkap saat beraksi di Pacitan. (Foto: Diki Kurnia/BeritaPacitan)

Satpol PP Pacitan Kucing-Kucingan dengan Manusia Silver

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, disambut antusias oleh warga dan jajaran pemerintah daerah saat tiba di lokasi Sekolah Rakyat Pacitan, Kamis (3/7/2025). Kunjungan ini menandai rampungnya renovasi gedung sementara sekolah yang akan mulai digunakan pertengahan Juli mendatang.
Pacitan

Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan

by Sunardi
July 3, 2025
0
45

Beritapacitan.com, PACITAN – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pacitan....

Read more
Sampah berceceran di Jalan Ahmad Yani Pacitan usai acara Festival Rontek tahun lalu. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan

July 2, 2025
18
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji memberi penghormatan sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di halaman Pendopo Kabupaten, (Foto: Prokopim Pacitan).

Bupati Pacitan Tekankan Polri Harus Jadi Penyejuk di Tengah Masyarakat

July 1, 2025
16
Dengan memegang botol hasil fermentasi, salah satu peserta Bhayangkari mendampingi Kepala DLH Pacitan Cicik Roudlotul Jannah yang memberikan pemaparan manfaat eco-enzyme di hadapan puluhan anggota Bhayangkari, Senin, 30 Juni 2025. (Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Miliki Ragam Manfaat, DLH Pacitan Kenalkan Olahan Limbah Dapur Eco Enzyme

June 30, 2025
83
Razia malam oleh Satpol PP Pacitan di salah satu ko. Petugas menemukan penghuni kos yang tidak bisa menunjukkan identitas hubungan sah. Operasi ini bagian dari patroli cipta kondisi yang digencarkan Satpol PP selama tiga bulan terakhir.(Foto: Satpol-PP for Berita Pacitan)

Tiga Bulan Operasi, Satpol PP Pacitan Amankan 7 Pasangan Non-Sah dan 5 Pengamen 

June 30, 2025
115

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, disambut antusias oleh warga dan jajaran pemerintah daerah saat tiba di lokasi Sekolah Rakyat Pacitan, Kamis (3/7/2025). Kunjungan ini menandai rampungnya renovasi gedung sementara sekolah yang akan mulai digunakan pertengahan Juli mendatang.

Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan

July 3, 2025
Sampah berceceran di Jalan Ahmad Yani Pacitan usai acara Festival Rontek tahun lalu. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan

July 2, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan
  • DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan
  • Bupati Pacitan Tekankan Polri Harus Jadi Penyejuk di Tengah Masyarakat
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In