Beritapacitan.com– Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan uang sitaan milik bos timah PT Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron alias Aon ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalpinang.
Dilansir dari pemberitaan Tempo, tim Kejagung bersama anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI didampingi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tiba di BRI Cabang Pangkalpinang, Rabu Tengah Malam, 6 Desember 2023 sekitar pukul 23.55 WIB.
Terlihat satu unit mobil tahanan dengan plat nomor BN 7026 TZ berwarna hijau milik Kejaksaan Negeri Koba langsung menuju kantor BRI Cabang Pangkalpinang. Tidak lama kemudian terlihat beberapa petugas membawa sejumlah kardus diduga berisi uang, masuk ke bagian belakang Kantor BRI tersebut.
Dari informasi didapat, sejumlah kardus tersebut berisi uang dengan nominal mencapai lebih dari Rp 100 miliar disita dari kediaman dan kantor Thamron di Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Kejari Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar yang ditemui Tempo di lapangan enggan berbicara banyak terkait penitipan uang Thamron tersebut. Dia beralasan pihaknya hanya mendampingi saja. “Karena ini di wilayah kita (Pangkalpinang, red), jadi mendampingi saja,” ujarnya singkat, Kamis (07/12/2023) dinihari.
Saiful Bahri tidak menyebutkan secara pasti jumlah uang disita dan dititipkan ke BRI tersebut. Namun ia menyebut ada sembilan kardus yang dititipkan.
“Kalau dibilang ratusan miliar, boleh kamu tulis seperti itu. Semuanya ada sembilan kardus. Kalau untuk orang yang diamankan, tidak ada malam ini,” jelasnya.
Sebelum menyita uang Thamron, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di perusahaan smelter timah milik Thamron yakni PT Venus Inti Perkasa yang berada di Kawasan Industri Ketapang Jalan TPI Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Rabu Pagi, 6 Desember sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK tahun 2015 sampai dengan 2022 yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung. (*)