Beritapacitan.com, JAKARTA-Selama rentang waktu 23 Oktober 2019 hingga 26 November 2023, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah berhasil mengamankan 629 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rinciannya adalah 28 orang pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2019, 138 orang pada tahun 2020, 149 orang pada tahun 2021, 181 orang pada tahun 2022, dan 133 orang hingga 24 November 2023.
Dari total DPO yang diamankan, satu nama yang mencuat adalah Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo, yang berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ahmad Riyadi merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006. Tindak pidananya menyebabkan kerugian negara senilai Rp.120.000.000.000 pada Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan.
Jaksa Agung menegaskan pentingnya memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan eksekusi demi kepastian hukum. Selain itu, seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI diimbau untuk menyerahkan diri.
mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum.