Beritapacitan.com, KARAWANG – Sebuah kantor dan rumah mewah di Kawasan Grand Taruma, Kabupaten Karawang digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Puspom AD. Penggeledahan berkaitan dengan lanjutan kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020.’
Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 6 jam, sejak pukul 10.00 WIB, hingga 15.00 WIB, pada Selasa (7/11/2023).
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Kejakasaan Agung, Juli Isnur mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan dalam rangka penanganan kasus korupsi TWP AD.
“Hari ini kami mendatangi rumahnya seorang notaris berinisial T, dalam rangka mendalami kasus tabungan wajib tahun 2019,” ujar Juli, dalam sesi wawancara di Kejakasaan Negeri Karawang.
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah ruko yang dijadikan kantor notaris oleh Tafieldi Nevawan atau T, yang kini juga terseret dalam kasus tersebut.
“Kami melakukan pemeriksaan di ruko yah, sama di rumahnya T, yang berperan sebagai notaris dalam kasus ini,” kata dia.
Diketahui, kasus tersebut terungkap setelah seorang Direktur PT Indah Berkah Utama berinisal AS, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigjen TNI (Purn) YAK selalu direktur keuangan TWP AD, karena diduga telah menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP AD).
“Para tersangka menggunakan dana TWP AD pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020, tidak sesuai dengan perjajian kerja sama yang telah disepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp38 miliar,” ungkap Juli.
Kerugian tersebut diketahui setelah para tersangka melakukan kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang.
“Jadi dalam proses pengadaan lahan itu, terjadi penggelembungan anggaran, termasuk memarkup harga tanah, peran T sendiri sebagai notaris dalam kegiatan tersebut,” ucapnya.
Pihaknya menyita sejumlah aset yang dimiliki T setelah terlibat dalam kasus TWP AD. Bahkan beberapa bundel berkas terlihat dibawa dari kantor dan rumah mewah T di kawasan Grand Taruma.
“Kami mengumpulkan barang bukti, serta menyita sejumlah aset, berupa 1 unit rumah, dan 2 unit ruko yang salah satunya digunakan sebagai kantor oleh T,” pungkasnya.
Pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Tersangka Tafieldi juga terlihat mengenakan rompi hijau tahanan kejaksaan, dan langsunh dibawa rombongan Jampidmil dan Puspomad menuju Jakarta.
“Untuk lengkapnya nanti yah, kalau ini kan masih dalam tahap pengembangan. Saya hanya bisa sampaikan mengenai kegiatan hari ini saja,” pungkasnya.(red).