Beritapacitan.com, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mengantongi bukti terkait tempat kejadian penyerahan uang korupsi tower BTS ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagaimana diketahui dari fakta persidangan, uang Rp 40 miliar diserahkan oleh kurir bernama Windi Purnama kepada perantara BPK bernama Sadikin Rusli di sebuah hotel mewah, Grand Hyatt, Jakarta.
Penyerahan di tempat tersebut rupanya tak hanya terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi. Tim penyidik juga mengantongi barang bukti berupa tiket parkir milik Sadikin di Grand Hyatt pada waktu yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
“Alat bukti tuh kan alat bukti saksi, alat bukti petunjuk, alat bukti surat. Nah itu kesesuaian-kesesuaian itu. Kita kan sudah dapat misalnya alat bukti karcis parkir ketika dia bertransaksi,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Temuan tiket parkir di hotel mewah itu juga dikonfirmasi oleh Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.
“Oh iya. Karcis parkir. Free parking Grand Hyatt,” ujar Prabowo.
Tiket parkir itu menjadi satu di antara sekian banyak barang bukti temuan tim penyidik terkait perkara Sadikin.
Namun sayangnya, hingga kini belum ada temuan barang bukti berupa uang Rp 40 miliar yang diserahkan kepada Sadikin sebagai perantara BPK. Karena itu, tim penyidik menduga bahwa uang tersebut sudah sampai ke tangan oknum di BPK.
Akan tetapi, masih ditelusuri sosok oknum BPK yang diduga menerima uang itu. Sosok Sadikin sendiri dipastikan penyidik bukanlah anggota BPK, melainkan pihak swasta.
“Sadikin swasta. Dari Sadikin katanya uang itu sudah diserahkan ke BPK. Kita lagi dalami ke siapa,” ujarnya.
Untuk informasi, dalam perkara ini Sadikin telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan sejak Minggu (15/10/2023).
Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tim penyidik mengungkapkan bahwa Sadikin berperan menerima 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
“Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Dalam fakta persidangan kasus BTS, terungkap bahwa ada uang Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengalir ke BPK melalui Sadikin.
Hal itu diterangkan oleh Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota bagi eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto. Uang itu diantar oleh Windi kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.
“Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia,” ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar. Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.
“40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya,” kata Windi.(red).