Beritapacitan.com, JAKARTA-Dito memberikan penjelasan soal dugaan menerima uang Rp 27 miliar usai diperiksa Kejagung. Namun, ia tidak secara gamblang apakah menerima atau tidak uang tersebut.
“Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” kata Dito Senin 3 Juli 2023.
Yang jelas, lanjut Dito, dirinya telah lega bisa mengklarifikasi hal tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung. “Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan tadi hampir dua jam kami banyak memberikan keterangan, diskusi,” kata Dito.
Dito pun berharap agar kasus yang menyeret namanya ini dapat segera selesai dan dapat mengembalikan nama baiknya.
Politikus Partai Golkar ini pun mengaku tidak ingin mengaitkan jabatannya sebagai menteri dalam tudingan kasus ini.
“Karena tudingan dan tuduhannya juga itu Dito sebagai warga negara biasa dan itu periode waktunya sebelum saya jadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Dito.
Dito pun mengaku, memiliki beban moral dalam jabatannya sebagai Menpora yang dikait-kaitkan dengan dugaan upaya penghentian kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Kejaksaan Agung.
“Saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh pak Presiden Jokowi sebagai menpora dan saya juga memiliki keluarga, dimana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” kata Dito.
Delapan tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (*).