Tuesday, February 24, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Guru Besar Hukum UAI Prof Dr Suparji Ahmad: Saksi Pelaku (Juctice Collabolator) 

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
January 22, 2023
in Peristiwa
Reading Time: 3min read
0
Guru Besar Hukum UAI Prof Dr Suparji Ahmad: Saksi Pelaku (Juctice Collabolator) 
23
SHARES
57
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA – Pekan ini, masyarakat Indonesia disuguhi polemik terkait kedudukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku Saksi Pelaku atau Justice Collaborator dalam rangkaian pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo dkk.

Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, berkomentar bahwa selain Saksi dan Korban, ada pihak lain yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkap tindak pidana tertentu, yaitu Saksi Pelaku (justice collaborator), Pelapor (whistle-blower), dan ahli sebagaimana dalam Penjelasan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ” ujarnya, Sabtu (21/1/2023).

Related posts

Para relawan di Sumatra Barat melakukan serah terima simbolis bantuan donasi dari masyarakat Pacitan senilai Rp11 juta, Jumat, 12 Desember 2025. Bantuan tersebut selanjutnya didistribusikan ke sejumlah titik terdampak banjir bandang. (Foto: Dok. Pacitan Peduli)

Dana Rp32 Juta Hasil Galang Pemuda Pacitan Tuntas Disalurkan ke Sumbar, Sumut, dan Aceh

December 12, 2025
40
AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan, saat memaparkan perkembangan perkara cek mahar Rp3 miliar yang tidak sah, dengan tersangka Tarman yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Tarman Berujung Enam Tahun di Balik Jeruji

December 10, 2025
65

 

Selain itu, Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban juga menyatakan bahwa Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Selanjutnya Ahli pidana Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad juga menegaskan, Pasal 28 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur Perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan syarat-syarat antara lain bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

 

Dan, sebelum itu, SEMA RI Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, mengatur bahwa sebagai salah satu syarat seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Juctice Collaborator) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan, ” terangnya.

Selain itu, Saksi Pelaku yang mendapat perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah apabila pengungkapan tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi Pelaku mengakibatkan posisi Saksi Pelaku dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

 

Dalam kaitan kedudukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku Saksi Pelaku atau Justice Collaborator yang sedang ramai diperbincangkan, Suparji Ahmad, kerjasama yang dilakukan oleh terdakwa dalam mengungkap suatu kejahatan tersebut berpotensi menyebabkan jiwa terdakwa dalam ancaman. Artinya, pengakuan terang-terangan terdakwa Richard Eliezer menembak korban Joshua atas perintah Ferdy Sambo berpotensi membuat jiwa Terdakwa Richard Eliezer menjadi terancam. Jadi ancaman tersebut sifatnya potensi, karena jiwa Terdakwa Richard Eliezer terancam lalu siapa yang mengancam? Karena diketahui masyarakat umum bahwa Ferdy Sambo dkk juga sama-sama menjadi terdakwa dan ditahan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa Richard Eliezer adalah  yang secara berulang menembakan senjata api ke arah tubuh korban Joshua, dan mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga bila dikaitkan dengan dalam rumusan delik pembunuhan Terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai pelaku dalam menghilangkan nyawa korban walaupun tindakannya itu atas perintah yang salah dari Terdakwa Ferdy Sambo.

Hal yang perlu dikritisi mengapa terdakwa Richard Eliezer mematuhi perintah menembak korban Joshua sampai meninggal dunia, padahal korban Joshua adalah rekan kerja Terdakwa yang sehari-harinya berinteraksi satu sama lain.
Jadi terlepas apapun motif Terdakwa Eliezer menembak korban Joshua, cukup rasional pendapat Penuntut Umum bahwa ada niat jahat dalam perbuatan itu.

Lalu, yang perlu dikritisi, Terdakwa Eliezer adalah pelaku utama tindak pidana, sehingga perlu pendalaman untuk ditetapkan sebagai Saksi Pelaku (justice collaborator)?

Dan, Suparji Ahmad sependapat dengan Penuntut Umum, sifat kooperatif Terdakwa Eliezer dalam mengungkapkan fakta perbuatan yang dilakukannya adalah sebagai alasan yang memperingan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan Penuntut Umum.

Dalam logika publik, ada kemampuan Terdakwa Eliezer untuk menolak perintah menembak dari Terdakwa Ferdy Sambo, sebagaimana Terdakwa Ricky Rizal telah menolak perintah dengan alasan tidak sanggup menembak teman sendiri.

Secara umum, menurut hemat Suparji Ahmad, Terdakwa Eliezer dihukum karena ketidaksanggupan untuk menolak perintah yang salah dari Ferdy Sambo.

Pada akhirnya, Suparji Ahmad berharap bahwa permasalahan hukum yang muncul harus disikapi dengan kepala dingin, jangan sampai terpancing untuk memojokan Aparat Penegak Hukum yang sudah bekerja secara maksimal dan berdasarkan fa telah kta yang terungkap di persidangan.

Agenda pembacaan surat tuntutan telah usai maka sidang akan berlanjut dengan agenda pledoi, replik lalu Putusan Pengandilan. Kita tunggu putusan pengadilan yang dapat memberikan rasa keadilan sebagaimana juga telah disampaikan keadilan versi Penuntut Umum yang bekerja secara merdeka tidak diintervensi oleh pihak kekuasaan manapun termasuk intervensi dari opini publik yang mungkin saja terjadi bias, ” pungkas Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad. (Red)

Tags: Hukum
SendShare9Tweet6
Previous Post

Mantan Sekda Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono, MM Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah’

Next Post

Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Kembali Sambangi Mbah Tomblok, Bripka Latip Utomo: Semoga Segera Sembuh

Kembali Sambangi Mbah Tomblok, Bripka Latip Utomo: Semoga Segera Sembuh

Perangi PMK Pak Bhabin dan Petugas Kesehatan Hewan Pacitan Gencar Vaksinasi Hewan

Perangi PMK Pak Bhabin dan Petugas Kesehatan Hewan Pacitan Gencar Vaksinasi Hewan

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Salah satu paket Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima siswa sekolah dasar di Kecamatan Kebonagung, Selasa, 24 Februari 2026. (Foto: Dok. Wali Murid)
Daerah

Terima Satu Belimbing dan Abon, Wali Siswa di Pacitan Protes Menu MBG Tak Wajar

by Sunardi
February 24, 2026
0
271

Beritapacitan.com, PACITAN - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah-daerah menjadi perhatian, termasuk juga di Kabupaten Pacitan. Wali murid...

Read more
Ketua PC PMII Pacitan, Sunardi, menyoroti serius kondisi penerangan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang dinilai membahayakan keselamatan pengendara. Minimnya lampu penerangan di sejumlah titik disebut menjadi perhatian bersama agar tidak terus memakan korban. (Foto : Dok PMII Pacitan for Beritapacitan.com).

Makan Puluhan Korban, PMII Pacitan Minta Penerangan JLS Segera Dibenahi

February 21, 2026
53
Aktivitas lalu lintas di pusat Kota Pacitan terpantau ramai. Sejumlah titik persimpangan yang telah terpasang perangkat ETLE statis masih menunggu proses pengaktifan. Satlantas Polres Pacitan saat ini mengoptimalkan mobil incar (ETLE mobile) untuk meningkatkan penindakan pelanggaran secara elektronik di wilayah hukum Pacitan. (Foto: Sunadi Berita Pacitan).

ETLE Statis Belum Aktif, Satlantas Pacitan Optimalkan Mobil Incar di 2026

February 20, 2026
26
Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi saat menyampaikan harapan di momen hari jadi Pacitan, Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Ketua DPRD ASB Harap Warga Kian Sejahtera di Usia Pacitan ke-281

February 19, 2026
11
Petugas Satlantas Polres Pacitan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai kecelakaan adu banteng di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pacitan, Rabu malam (18/2/2026). (Foto : Istimewa for Beritapacitan.com).

Adu Banteng di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Meninggal Dunia di TKP

February 18, 2026
481

Berita Terbaru

Salah satu paket Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima siswa sekolah dasar di Kecamatan Kebonagung, Selasa, 24 Februari 2026. (Foto: Dok. Wali Murid)

Terima Satu Belimbing dan Abon, Wali Siswa di Pacitan Protes Menu MBG Tak Wajar

February 24, 2026
Ketua PC PMII Pacitan, Sunardi, menyoroti serius kondisi penerangan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang dinilai membahayakan keselamatan pengendara. Minimnya lampu penerangan di sejumlah titik disebut menjadi perhatian bersama agar tidak terus memakan korban. (Foto : Dok PMII Pacitan for Beritapacitan.com).

Makan Puluhan Korban, PMII Pacitan Minta Penerangan JLS Segera Dibenahi

February 21, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Terima Satu Belimbing dan Abon, Wali Siswa di Pacitan Protes Menu MBG Tak Wajar
  • Makan Puluhan Korban, PMII Pacitan Minta Penerangan JLS Segera Dibenahi
  • ETLE Statis Belum Aktif, Satlantas Pacitan Optimalkan Mobil Incar di 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In