Tuesday, May 26, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kasus Korupsi Perusda yang Seret Pensiunan ASN, JPU Kejari Pacitan Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
October 14, 2022
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
95
Kasus Korupsi Perusda yang Seret Pensiunan ASN, JPU Kejari Pacitan Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Surabaya
66
SHARES
161
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN-Terdawa kasus korupsi Perusda Aneka Usaha terbukti merugikan negara 1 miliar, Ir.M yang merupakan mantan ASN lingkup Kabupaten Pacitan kini tinggal menunggu persidangan saja, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pacitan melimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

 

Related posts

Kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah di RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, membuat warga khawatir terjadi sengatan listrik. (Foto: Dok. Warga)

Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman

May 23, 2026
10
Pemilik lahan, Wildan Sarifudin, mengaku keberatan lantaran pembangunan dilakukan tanpa adanya izin yang jelas dari pihak keluarga. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Bangunan Milik Perumdam Pacitan Disoal Pemilik Lahan: Jangan Seenaknya Sendiri!

May 11, 2026
264

 

“Pertama ingin saya sampaikan bahwa ini proses hukum penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, kebetulan penyidik dan penuntut umum itu Kejari Pacitan. Kemudian karena berkasnya dirasa sudah lengkap saat itu juga penuntut umum langsung menyerahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata, Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Didit Agung Nugroho, Jumat (14/10/22).

 

Sejak Kamis (13/10/2022) pukul 15.00 WIB kemarin perkara korupsi beserta barang bukti menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” Jadi kemarin sejak pukul 15.00 WIB sudah kami limpahkan dan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

 

Didit menjelaskan bahwa penanganan terdakwa Ir. Mulyono ini menindak lanjuti putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Setelah Direktur Perusda Aneka Usaha Agung Hariyadi di vonis oleh pengadilan 1,6 tahun kurungan penjara denda Rp50 juta.

 

“Kalau mengenai peran disini penyidik ini menindaklanjuti putusan terdahulu tercantum pihak pelaksana dalam hal ini Direktur Perusda Aneka Usaha sudah di proses hukum. Nah, sementara yang saat ini ditangani pemberi dana yakni Pemkab Pacitan yang diketuai sebagai Tim TAPD saat itu Ir. Mulyono,” imbuhnya.

 

Selama proses penyidikan tim penyidik menemukan bukti bahwa dalam proses pencairan dana Rp1 miliar pada tahun 2010-2011 itu non prosedural dan terindikasi adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, pencairan dana tetap dilakukan.

 

“Saya tidak bisa mengatakan bahwa terdakwa ini menikmati dari hasil korupsi itu. Namun, sekali lagi penyidik menindaklanjuti putusan terdahulu termuat bahwa terhadap pihak pemberi dalam hal ini Pemerintah Daerah wajib dikenai Pertanggungjawaban pidana,”imbuhnya.

 

Atas perbuatannya Terdakwa Ir. Mulyono terancam mendekam di penjara paling lama 20 tahun, atau melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

“Untuk ancaman hukumannya paling lama 20 tahun paling sedikit 1 tahun penjara, untuk pasal yang disangkaan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terangnya.

 

Dia pun menjelaskan kenapa baru Kamis (13/10/2022) kemarin kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, karena selama ini terdakwa Ir. Mulyono dilakukan pemanggilan dua kali tidak datang disebabkan ada kendala kesehatan.

 

“Jadi begini kebetulan kami tidak ada niatan menunda cuma memang dua kali dilakukan pemangilan terdakwa (Mulyono), itu mengalami kendala kesehatan. Sebelum kami limpahkan kemarin dari jam 09.00 WIB-15.00 WIB dipriksa ulang di klinik Kejati Jatim, setelah diperiksa terdakwa dinyatakan lolos kesehatan dan proses dilanjutkan,” jelasnya.(red)

Tags: KorupsiPerusda
SendShare26Tweet17
Previous Post

Usut Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan

Next Post

Terkait Perkara Tipikor PT Adhi Persada Realti, Jaksa Agung Periksa Lima Orang Saksi

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Terkait Perkara Tipikor PT Adhi Persada Realti, Jaksa Agung Periksa Lima Orang Saksi

Terkait Perkara Tipikor PT Adhi Persada Realti, Jaksa Agung Periksa Lima Orang Saksi

Terdakwa Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Dan Obstruction of Justice

Terdakwa Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Dan Obstruction of Justice

Wakil Jaksa Agung: Dukungan Kejaksaan RI Terhadap Percepatan Investasi Menjadi Program Strategis Jaksa Agung

Wakil Jaksa Agung: Dukungan Kejaksaan RI Terhadap Percepatan Investasi Menjadi Program Strategis Jaksa Agung

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kasdim 0801/Pacitan Mayor Inf. Muhajir saat melakukan penanaman mangrove di kawasan pesisir Watumejo, Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)
Lingkungan

Tebar Ribuan Bibit Mangrove di Watumejo, Cara Kodim 0801 Lindungi Pesisir Pacitan

by Admin Berita Pacitan
May 25, 2026
0
21

Beritapacitan.com, PACITAN - Upaya perlindungan kawasan pesisir terus diperkuat Kodim 0801/Pacitan melalui aksi penanaman mangrove serentak di kawasan Obyek Wisata Watumejo,...

Read more
Kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah di RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, membuat warga khawatir terjadi sengatan listrik. (Foto: Dok. Warga)

Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman

May 23, 2026
10
Rumah warga penerima bantuan sosial di Pacitan yang mulai dipasangi stiker penanda program bansos oleh pemerintah desa dan pendamping PKH. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Program Stikerisasi Bansos di Pacitan Melempem, Baru Dua Desa yang Jalankan

May 22, 2026
36
Satpol PP Kabupaten Pacitan saat apel untuk melakukan penegakan ketertiban umum dan pelanggaran Perda di Pacitan, Jumat, 22 Mei 2026.

Satpol PP Pacitan Ajak Warga Aktif Laporkan Perda dan Gangguan Ketertiban

May 22, 2026
11
Petugas Satpol PP Kabupaten Pacitan saat melakukan patroli penertiban gelandangan dan pengemis di kawasan lampu merah di Pacitan, Rabu, 20 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)

Satpol PP Pacitan Gencar Patroli, Lampu Merah Kini Sepi dari Gelandangan dan Pengemis

May 20, 2026
21

Berita Terbaru

Kasdim 0801/Pacitan Mayor Inf. Muhajir saat melakukan penanaman mangrove di kawasan pesisir Watumejo, Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)

Tebar Ribuan Bibit Mangrove di Watumejo, Cara Kodim 0801 Lindungi Pesisir Pacitan

May 25, 2026
Kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah di RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, membuat warga khawatir terjadi sengatan listrik. (Foto: Dok. Warga)

Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman

May 23, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Tebar Ribuan Bibit Mangrove di Watumejo, Cara Kodim 0801 Lindungi Pesisir Pacitan
  • Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman
  • Program Stikerisasi Bansos di Pacitan Melempem, Baru Dua Desa yang Jalankan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In