Friday, April 10, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kasus Korupsi Perusda yang Seret Pensiunan ASN, JPU Kejari Pacitan Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
October 14, 2022
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
95
Kasus Korupsi Perusda yang Seret Pensiunan ASN, JPU Kejari Pacitan Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Surabaya
66
SHARES
161
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN-Terdawa kasus korupsi Perusda Aneka Usaha terbukti merugikan negara 1 miliar, Ir.M yang merupakan mantan ASN lingkup Kabupaten Pacitan kini tinggal menunggu persidangan saja, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pacitan melimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

 

Related posts

Suasana halalbihalal dan puncak HPN di Pacitan, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Sekda Pacitan Sampaikan Ini di Puncak Resepsi HPN 2026 dan Halalbihalal FPPA

April 7, 2026
6
Kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masih menjadi ancaman serius, dengan pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban. (Foto: Ilustrasi Canva)

Kekerasan Anak dan Perempuan di Pacitan: Guru dan Pacar Jadi Pelaku

March 31, 2026
155

 

“Pertama ingin saya sampaikan bahwa ini proses hukum penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, kebetulan penyidik dan penuntut umum itu Kejari Pacitan. Kemudian karena berkasnya dirasa sudah lengkap saat itu juga penuntut umum langsung menyerahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata, Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Didit Agung Nugroho, Jumat (14/10/22).

 

Sejak Kamis (13/10/2022) pukul 15.00 WIB kemarin perkara korupsi beserta barang bukti menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” Jadi kemarin sejak pukul 15.00 WIB sudah kami limpahkan dan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

 

Didit menjelaskan bahwa penanganan terdakwa Ir. Mulyono ini menindak lanjuti putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Setelah Direktur Perusda Aneka Usaha Agung Hariyadi di vonis oleh pengadilan 1,6 tahun kurungan penjara denda Rp50 juta.

 

“Kalau mengenai peran disini penyidik ini menindaklanjuti putusan terdahulu tercantum pihak pelaksana dalam hal ini Direktur Perusda Aneka Usaha sudah di proses hukum. Nah, sementara yang saat ini ditangani pemberi dana yakni Pemkab Pacitan yang diketuai sebagai Tim TAPD saat itu Ir. Mulyono,” imbuhnya.

 

Selama proses penyidikan tim penyidik menemukan bukti bahwa dalam proses pencairan dana Rp1 miliar pada tahun 2010-2011 itu non prosedural dan terindikasi adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, pencairan dana tetap dilakukan.

 

“Saya tidak bisa mengatakan bahwa terdakwa ini menikmati dari hasil korupsi itu. Namun, sekali lagi penyidik menindaklanjuti putusan terdahulu termuat bahwa terhadap pihak pemberi dalam hal ini Pemerintah Daerah wajib dikenai Pertanggungjawaban pidana,”imbuhnya.

 

Atas perbuatannya Terdakwa Ir. Mulyono terancam mendekam di penjara paling lama 20 tahun, atau melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

“Untuk ancaman hukumannya paling lama 20 tahun paling sedikit 1 tahun penjara, untuk pasal yang disangkaan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terangnya.

 

Dia pun menjelaskan kenapa baru Kamis (13/10/2022) kemarin kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, karena selama ini terdakwa Ir. Mulyono dilakukan pemanggilan dua kali tidak datang disebabkan ada kendala kesehatan.

 

“Jadi begini kebetulan kami tidak ada niatan menunda cuma memang dua kali dilakukan pemangilan terdakwa (Mulyono), itu mengalami kendala kesehatan. Sebelum kami limpahkan kemarin dari jam 09.00 WIB-15.00 WIB dipriksa ulang di klinik Kejati Jatim, setelah diperiksa terdakwa dinyatakan lolos kesehatan dan proses dilanjutkan,” jelasnya.(red)

Tags: KorupsiPerusda
SendShare26Tweet17
Previous Post

Usut Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan

Next Post

Terkait Perkara Tipikor PT Adhi Persada Realti, Jaksa Agung Periksa Lima Orang Saksi

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Terkait Perkara Tipikor PT Adhi Persada Realti, Jaksa Agung Periksa Lima Orang Saksi

Terkait Perkara Tipikor PT Adhi Persada Realti, Jaksa Agung Periksa Lima Orang Saksi

Terdakwa Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Dan Obstruction of Justice

Terdakwa Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Dan Obstruction of Justice

Wakil Jaksa Agung: Dukungan Kejaksaan RI Terhadap Percepatan Investasi Menjadi Program Strategis Jaksa Agung

Wakil Jaksa Agung: Dukungan Kejaksaan RI Terhadap Percepatan Investasi Menjadi Program Strategis Jaksa Agung

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Drs. Eko Setyoranu saat memberikan keterangan terkait fokus kedepan usai resmi menjadi DPRD Pacitan, Rabu, 8 April 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)
Pemerintahan

Usai Disumpah Sebagai PAW, Ini Fokus Eko Setyoranu di DPRD Pacitan

by Admin Berita Pacitan
April 8, 2026
0
37

Beritapacitan.com, PACITAN - Usai mengucapkan sumpah janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pacitan sisa masa jabatan 2024-2029,...

Read more
Perumda Air Minum Pacitan memastikan pasokan air masih aman, sembari menyiapkan strategi distribusi jika kemarau panjang terjadi. (Foto: Sunardi/BeritaPacitan.com)

Hadapi Potensi Kemarau Panjang, Perumdam Pacitan Klaim Debit Air Aman

April 8, 2026
10
Suasana halalbihalal dan puncak HPN di Pacitan, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Sekda Pacitan Sampaikan Ini di Puncak Resepsi HPN 2026 dan Halalbihalal FPPA

April 7, 2026
6
Kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masih menjadi ancaman serius, dengan pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban. (Foto: Ilustrasi Canva)

Kekerasan Anak dan Perempuan di Pacitan: Guru dan Pacar Jadi Pelaku

March 31, 2026
155
Komandan Yonif TP 934 Satria Buana Yudha (SBY), Mayor Inf Dr. Dian Nurhuda, memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan Jumat Bersih bersama Forkopimda di Pacitan, Jumat (27/3/2026). (Foto: Sunardi / Beritapacitan.com)

Hadir di Pacitan, Yonif TP 934 SBY Perkuat Peran Strategis TNI Jaga Stabilitas Wilayah

March 27, 2026
92

Berita Terbaru

Drs. Eko Setyoranu saat memberikan keterangan terkait fokus kedepan usai resmi menjadi DPRD Pacitan, Rabu, 8 April 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Usai Disumpah Sebagai PAW, Ini Fokus Eko Setyoranu di DPRD Pacitan

April 8, 2026
Perumda Air Minum Pacitan memastikan pasokan air masih aman, sembari menyiapkan strategi distribusi jika kemarau panjang terjadi. (Foto: Sunardi/BeritaPacitan.com)

Hadapi Potensi Kemarau Panjang, Perumdam Pacitan Klaim Debit Air Aman

April 8, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Usai Disumpah Sebagai PAW, Ini Fokus Eko Setyoranu di DPRD Pacitan
  • Hadapi Potensi Kemarau Panjang, Perumdam Pacitan Klaim Debit Air Aman
  • Sekda Pacitan Sampaikan Ini di Puncak Resepsi HPN 2026 dan Halalbihalal FPPA
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In