Thursday, May 22, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

JAMPIDUM Kejagung Menjadi Narasumber Semnas Bertema Konsolidasi Keadilan Restoratif Indonesia

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
July 19, 2022
in Pemerintahan
Reading Time: 3min read
0
JAMPIDUM Kejagung Menjadi Narasumber Semnas Bertema Konsolidasi Keadilan Restoratif Indonesia
11
SHARES
27
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA– Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Kejaksaan RI menyelenggarakan Seminar Nasional dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022 dengan topik “Konsolidasi Keadilan Restoratif Indonesia”

 

Related posts

Tahun 2025, PUPR Pacitan Bangun TPS3R di Dua Kelurahan

Tahun 2025, PUPR Pacitan Bangun TPS3R di Dua Kelurahan

May 22, 2025
15
BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

May 20, 2025
13

Dengan narasumber Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pudjiono, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Peneliti Kebijakan Publik IJRS Andreas N. Marbun, S.H., LLM., UNODC Country Manager Indonesia Office Mr. Collie Brown,

 

Peneliti Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D, yang dipusatkan di Aula Jampidum Kejagung secara virtual pada Selasa (19/7/2022).

 

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa dengan instrumen Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Republik Indonesia berhasil menyelesaikan 1.343 perkara untuk dilakukan restorative justice dari sekitar 2.000 perkara yang diajukan.

 

“Restorative justice atau keadilan restoratif berkembang baik dan mendapat respon positif di masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan restorative justice perlu ditingkatkan dan dikembangkan lebih baik, salah satunya dengan konsolidasi antara Aparat Penegak Hukum dalam implementasinya. Keadilan restoratif ke depannya perlu ditampung menjadi satu kesatuan dalam KUHAP supaya mendapat tempat yang kuat di masyarakat secara hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan bersama Aparat Penegak Hukum lain,” ujar JAM-Pidum.

 

Hal ini juga sejalan dengan Peneliti Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D. yang menyampaikan perlunya pembaharuan hukum pidana termasuk RKUHP dan RKUHAP yang mengadopsi secara komprehensif tentang keadilan restoratif.

 

“Jaksa sebagai dominus litis memiliki tugas untuk melakukan penyesuaian terhadap nilai-nilai para penegak hukum yang berubah dari retributif menjadi restoratif,” ujar Peneliti Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya.

 

Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pudjiono, S.H., M.H. menyampaikan apresiasinya terhadap keberhasilan Kejaksaan Agung dalam keberhasilan menyelesaikan 1.343 perkara melalui Keadilan Restoratif.

 

Meski demikian, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro menyampaikan bahwa diperlukan pedoman dan kriteria yang sangat rinci dan transparan untuk menyeleksi perkara yang layak diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

 

“Ketika proses restorative justice berjalan, keadilan yang terjadi adalah keadilan yang bersifat otonom, yang substansial, dan yang otentik,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro.

 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro juga menyampaikan, keadilan otonom berarti penyelesaian kasusnya menghasilkan win-win solution atas dasar pendekatan hati ke hati, dimana bersifat otentik artinya keluar dari hati nurani dari masing-masing stakeholder, sedangkan keadilan substantif memiliki makna keadilan yang tidak prosedural dan tidak direkayasa.

 

Sementara itu, Peneliti Kebijakan IJRS Andreas N Marbun, dalam materinya tentang Perbaikan Miskonsepsi Keadilan Restoratif tentang Arah Kebijakan Restorative Justice di Indonesia, menjelaskan bahwa restorative justice bukan hanya sebatas penghentian perkara dan inti dari keadilan restoratif tidak sama dengan penghentian perkara karena fokusnya adalah pemulihan korban bukan tentang konteks kewenangan Aparat Penegak Hukum.

 

Selanjutnya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. dengan materi yang mengangkat tema “Implementasi Restorative Justice Menuju Social Justice”, mengatakan bahwa keadilan restoratif perlu dikonsolidasikan dengan baik terkait pemahaman tentang restorative justice sehingga terciptanya kolaborasi yang baik antar Aparat Penegak Hukum.

 

“Melalui restorative justice akan terbentuknya social justice yang dapat menunjang terbentuknya kesejahteraan umum di masyarakat. Penerapan restorative justice akan memberikan kepastian hukum dan kejelasan penanganan perkara sehingga mendorong terciptanya instrumen keadilan dan kepastian hukum,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.

 

Terakhir, UNODC Country Manager Indonesia Office Mr. Collie Brown menyampaikan mengapresiasi Kejaksaan Agung atas komitmen untuk mengimplementasikan Restorative Justice melalui penyelenggaraan acara seminar-seminar yang telah digelar. Ia juga mendukung bahwa perlu adanya payung hukum untuk pelaksanaan dan penerapan keadilan restoratif agar terciptanya keselarasan.

 

Seminar Nasional yang bertajuk “Konsolidasi Keadilan Restoratif Indonesia” ditutup dengan sesi tanya jawab dan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. /K.3.3.1/sn(Puspenkum Kejagung RI/Red)

 

Tags: Kejagung Ri
SendShare4Tweet3
Previous Post

19 Juli Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan, Ini Persiapan Kemenag Pacitan

Next Post

Anggota DPR RI Ibnu Multazam Minta Warga Pacitan Jaga Kelestarian Hutan

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Anggota DPR RI Ibnu Multazam Minta Warga Pacitan Jaga Kelestarian Hutan

Anggota DPR RI Ibnu Multazam Minta Warga Pacitan Jaga Kelestarian Hutan

Survei LSI 55 Persen Masyarakat Percaya Lembaga Kejaksaan

Survei LSI 55 Persen Masyarakat Percaya Lembaga Kejaksaan

Men And Women Show Their Particular Roaching Stories

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Tahun 2025, PUPR Pacitan Bangun TPS3R di Dua Kelurahan
Pemerintahan

Tahun 2025, PUPR Pacitan Bangun TPS3R di Dua Kelurahan

by Diki Kurnia
May 22, 2025
0
15

Beritapacitan.com, PACITAN- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pacitan akan membangun dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) pada...

Read more
Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: Diki Kurnia/Beritapacitan.com)

Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat

May 21, 2025
20
BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

May 20, 2025
13
Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

May 21, 2025
106
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, M.M. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pacitan Naik Tipis, Jayuk: Malah Bagus

May 20, 2025
22

Berita Terbaru

Tahun 2025, PUPR Pacitan Bangun TPS3R di Dua Kelurahan

Tahun 2025, PUPR Pacitan Bangun TPS3R di Dua Kelurahan

May 22, 2025
Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: Diki Kurnia/Beritapacitan.com)

Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat

May 21, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Tahun 2025, PUPR Pacitan Bangun TPS3R di Dua Kelurahan
  • Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat
  • BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In